Kutacane Senin 11 Mei 2026.| |Dugaan praktik illegal penggunaan material ilegal dalam proyek bronjong sub kontrak PT Hutama Karya kepada vendor di Kabupaten Aceh Tenggara kini mendapat sorotan keras dari LSM KALIBER Aceh.
KALIBER Aceh, melalui ketuanya Zoel Kenedi , mendesak aparat penegak hukum (APH) agar tidak hanya sebagai penonton, akan tetapi segera untuk membongkar dugaan mafia material ilegal yang disebut telah berlangsung secara terang-terangan di lapangan (lokasi).

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, bahwa material batu untuk proyek bronjong di sejumlah titik wilayah seperti kecamatan Ketambe, Babussalam, dan Bukit Tusam, material batu diduga diambil langsung dari aliran Sungai Alas yang tidak mengantongi izin galian C resmi.
“Ini bukan lagi dugaan pelanggaran kecil. Ini sudah mengarah pada dugaan kejahatan terstruktur terhadap sumber daya alam dan uang negara. Batu diambil bebas dari sungai, kemudian digunakan untuk proyek miliaran rupiah, lalu proyek tetap berjalan seolah tidak ada masalah. Padahal dalam proses pengerjaan proyek tersebut ada Tim pengawasan terutama dari pihak PT Hutama Karya yang setiap hari berada di lokasi. Akan tetapi proyek tersebut tetap berjalan dengan lancar.


Pertanyaannya, siapa yang bermain dan siapa yang melindungi?” tegas Zk Agara.
Ia menyebut modus yang diduga dilakukan vendor sangat rapi. Untuk kebutuhan administrasi proyek,
Vendor disebut hanya menggunakan surat dukungan dari perusahaan pemilik izin galian C. Namun fakta di lapangan, material diduga tidak berasal dari lokasi tambang berizin, melainkan dikeruk langsung dari kawasan sungai di sekitar proyek.
“Kalau benar material diambil dari lokasi ilegal, maka itu bukan hanya merugikan negara dari sisi pajak dan retribusi, tetapi juga bentuk pembangkangan terhadap hukum negara,” katanya.

Sejumlah lokasi proyek bronjong yang kini menjadi sorotan antara lain kawasan Naga Kesiangan Desa Bener Bepapah, Simpur Jaya, Balai Lutu,ketambe, Kutacane Lama serta beberapa titik lain di Aceh Tenggara. Sebagian proyek disebut sudah selesai, sementara lainnya masih berlangsung.
KALIBER Aceh menilai ada dugaan lemahnya pengawasan dari pihak PT Hutama Karya selaku perusahaan utama yang memberikan pekerjaan kepada vendor-vendor di lapangan.
“PT HK tidak boleh cuci tangan. Semua pekerjaan itu berada di bawah tanggung jawab mereka. Jangan hanya mengejar progres fisik dan pencairan anggaran, tetapi tutup mata terhadap legalitas material. Kalau dugaan ini benar, maka pembayaran proyek wajib dihentikan sementara,” ujarnya.

Lebih lanjut, Zk Agara menegaskan bahwa dugaan aktivitas pengambilan material tanpa izin dapat melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Dalam aturan tersebut, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berat.
Selain itu, ia juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah apabila proyek negara menggunakan material yang diduga ilegal.
“Kami meminta Kepolisian Daerah Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh, hingga instansi pengawasan terkait segera turun ke lapangan. Periksa seluruh vendor, cek asal-usul material, audit volume pekerjaan, dan telusuri aliran uang proyek. Jangan sampai hukum hanya tajam kepada rakyat kecil, tetapi tumpul terhadap pemain proyek,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa praktik pengambilan material secara liar dari sungai dapat berdampak terhadap kerusakan lingkungan, perubahan alur sungai, hingga ancaman bencana bagi masyarakat sekitar.
“Jangan karena mengejar keuntungan proyek, sungai dijarah dan lingkungan dihancurkan. Negara tidak boleh kalah dengan dugaan mafia material ilegal,” pungkas Zk Agara.
Sampai berita ini dikirimkan ke meja redaksi media kbbacehnews.com masih berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada pihak PT Hutama Karya.[Kasirin).
Keterangan Poto.
Zulkanedi ketua Kaliber Aceh
dan Sejumlah lokasi proyek bronjong di Aceh Tenggara .









































