KALIBER Aceh Desak APH Bongkar Dugaan Material Ilegal Proyek Bronjong Sub kontrak PT Hutama Karya di Aceh Tenggara.

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 11 Mei 2026 - 15:05 WIB

5080 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane Senin 11 Mei 2026.|  |Dugaan praktik illegal penggunaan material ilegal dalam proyek bronjong sub kontrak PT Hutama Karya kepada vendor di Kabupaten Aceh Tenggara kini mendapat sorotan keras dari LSM KALIBER Aceh.

KALIBER Aceh, melalui ketuanya Zoel Kenedi , mendesak aparat penegak hukum (APH) agar tidak hanya sebagai penonton, akan tetapi segera untuk membongkar dugaan mafia material ilegal yang disebut telah berlangsung secara terang-terangan di lapangan (lokasi).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, bahwa material batu untuk proyek bronjong di sejumlah titik wilayah seperti kecamatan Ketambe, Babussalam, dan Bukit Tusam, material batu diduga diambil langsung dari aliran Sungai Alas yang tidak mengantongi izin galian C resmi.

“Ini bukan lagi dugaan pelanggaran kecil. Ini sudah mengarah pada dugaan kejahatan terstruktur terhadap sumber daya alam dan uang negara. Batu diambil bebas dari sungai, kemudian digunakan untuk proyek miliaran rupiah, lalu proyek tetap berjalan seolah tidak ada masalah. Padahal dalam proses pengerjaan proyek tersebut ada Tim pengawasan terutama dari pihak PT Hutama Karya yang setiap hari berada di lokasi. Akan tetapi proyek tersebut tetap berjalan dengan lancar.

Pertanyaannya, siapa yang bermain dan siapa yang melindungi?” tegas Zk Agara.

Ia menyebut modus yang diduga dilakukan vendor sangat rapi. Untuk kebutuhan administrasi proyek,

Vendor disebut hanya menggunakan surat dukungan dari perusahaan pemilik izin galian C. Namun fakta di lapangan, material diduga tidak berasal dari lokasi tambang berizin, melainkan dikeruk langsung dari kawasan sungai di sekitar proyek.

“Kalau benar material diambil dari lokasi ilegal, maka itu bukan hanya merugikan negara dari sisi pajak dan retribusi, tetapi juga bentuk pembangkangan terhadap hukum negara,” katanya.

Sejumlah lokasi proyek bronjong yang kini menjadi sorotan antara lain kawasan Naga Kesiangan Desa Bener Bepapah, Simpur Jaya, Balai Lutu,ketambe, Kutacane Lama serta beberapa titik lain di Aceh Tenggara. Sebagian proyek disebut sudah selesai, sementara lainnya masih berlangsung.

KALIBER Aceh menilai ada dugaan lemahnya pengawasan dari pihak PT Hutama Karya selaku perusahaan utama yang memberikan pekerjaan kepada vendor-vendor di lapangan.

“PT HK tidak boleh cuci tangan. Semua pekerjaan itu berada di bawah tanggung jawab mereka. Jangan hanya mengejar progres fisik dan pencairan anggaran, tetapi tutup mata terhadap legalitas material. Kalau dugaan ini benar, maka pembayaran proyek wajib dihentikan sementara,” ujarnya.

Lebih lanjut, Zk Agara menegaskan bahwa dugaan aktivitas pengambilan material tanpa izin dapat melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Dalam aturan tersebut, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berat.

Selain itu, ia juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah apabila proyek negara menggunakan material yang diduga ilegal.

“Kami meminta Kepolisian Daerah Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh, hingga instansi pengawasan terkait segera turun ke lapangan. Periksa seluruh vendor, cek asal-usul material, audit volume pekerjaan, dan telusuri aliran uang proyek. Jangan sampai hukum hanya tajam kepada rakyat kecil, tetapi tumpul terhadap pemain proyek,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa praktik pengambilan material secara liar dari sungai dapat berdampak terhadap kerusakan lingkungan, perubahan alur sungai, hingga ancaman bencana bagi masyarakat sekitar.

“Jangan karena mengejar keuntungan proyek, sungai dijarah dan lingkungan dihancurkan. Negara tidak boleh kalah dengan dugaan mafia material ilegal,” pungkas Zk Agara.

Sampai berita ini dikirimkan ke meja redaksi media kbbacehnews.com masih berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada pihak PT Hutama Karya.[Kasirin).

Keterangan Poto.

Zulkanedi ketua Kaliber Aceh

dan Sejumlah lokasi proyek bronjong di Aceh Tenggara .

Berita Terkait

Wushu Aceh Tenggara Bidik Tiket Pora 2027, Atlet Dilepas ke Ajang Pra Pora di Banda Aceh
Kaliber: Tantang Kajati Aceh Bongkar Dugaan Skandal Dana Kapitasi,JKN dan BOK Kesehatan Aceh Tenggara
Gerak Cepat Resmob Agara! Pelaku Curanmor yang Resahkan Warga Berhasil Dibekuk dalam Ops Sikat
Team Resmob Sat Reskrim Polres Agara Berhasil Ungkap Kasus Pencurian, Satu Pelaku Diamankan
TIPIKOR : Desak Inspektorat Dan APH Usut Dana Ruti Dinas Pangan tahun 2025 dan awal 2026.Dugaan Ratusan juta Menguap
Dana Kapitasi dan JKN Dinas Kesehatan Aceh Tenggara di sinyalir sarat Manipulasi dan Korupsi
Drh Karnodi Selian M,MA, Plh, Dinas Pangan Agara Pacu Perbaikan dan Jaga Pangan Bebas Pestisida
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Bergerak Cepat, Pengedar Sabu di Lawe Bulan Dibekuk Bersama Barang Bukti

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 03:52 WIB

Bea Cukai Lhokseumawe Gelar DKRO, Penerimaan Cukai Lampaui Target 2026

Rabu, 6 Mei 2026 - 03:50 WIB

Perkuat Sinergi Pengawasan, Bea Cukai Lhokseumawe Jalin Kolaborasi dengan Yon Kav 11/MSC

Selasa, 28 April 2026 - 05:33 WIB

YLBH CaKRA Daftarkan Praperadilan Terhadap Kapolres Lhokseumawe Terkait Prosedur Penyidikan

Minggu, 26 April 2026 - 00:19 WIB

Bea Cukai Lhokseumawe Edukasi Publik melalui RRI: Waspadai Rokok Ilegal dan Dampaknya

Jumat, 24 April 2026 - 01:21 WIB

Kemenkeu Satu Lhokseumawe Perkuat Sinergi Dorong Pemberdayaan UMKM

Jumat, 24 April 2026 - 01:18 WIB

Bea Cukai Lhokseumawe Edukasi Generasi Muda soal Fiskal dan Bahaya Barang Ilegal Lewat Customs Goes To School

Jumat, 24 April 2026 - 01:16 WIB

Bea Cukai Lhokseumawe Edukasi Publik melalui RRI: Waspadai Rokok Ilegal dan Dampaknya

Senin, 20 April 2026 - 21:22 WIB

Kakanwil DJBC Aceh Kunjungi Pangsarop Lhokseumawe, Perkuat Integritas dan Semangat Pengawasan

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Pembangunan RTLH TMMD di Abdya Melaju Pesat, Capaian Tembus 60 Persen

Senin, 11 Mei 2026 - 16:27 WIB