LAMPUNG | Pencurian 46 batang besi rel kereta api milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre Tanjungkarang di Kabupaten Way Kanan, Lampung, mengungkap celah serius dalam pengamanan aset infrastruktur strategis. Dua pria ditangkap, namun penyidikan masih menyisakan pertanyaan tentang kemungkinan keterlibatan pihak lain dan bagaimana aksi itu bisa berlangsung tanpa terdeteksi lebih awal.
Polres Way Kanan mengamankan Alif (30), warga Kecamatan Blambangan Umpu, dan Pariyoni (55), warga Kecamatan Way Tuba. Keduanya diduga mencuri rel sepanjang dua meter per batang dengan total 46 batang. Barang bukti yang disita berupa puluhan rel yang sudah siap diangkut serta satu unit truk colt diesel yang digunakan untuk mengangkut material tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Yuni Iswandari, menyatakan kerugian yang dialami PT KAI ditaksir mencapai Rp 670 juta. Penyidik masih mendalami perkara ini dan membuka kemungkinan adanya pelaku lain. Pemeriksaan terhadap kedua tersangka terus dilakukan untuk mengungkap apakah pencurian tersebut berdiri sendiri atau merupakan bagian dari jaringan yang lebih luas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara teknis, rel kereta api bukan barang yang mudah dipindahkan. Selain memiliki bobot berat, pembongkaran rel membutuhkan peralatan khusus dan waktu yang tidak singkat. Fakta bahwa 46 batang rel bisa dicabut dan dikumpulkan hingga siap angkut menunjukkan adanya perencanaan dan akses yang relatif leluasa di lokasi kejadian. Di titik ini, efektivitas sistem pengamanan aset menjadi sorotan.
Belum dijelaskan secara rinci apakah rel yang dicuri berada di jalur aktif, jalur nonaktif, atau lokasi penyimpanan. Informasi ini penting karena menyangkut dampak langsung terhadap operasional perjalanan kereta api dan keselamatan publik. Jika pencurian terjadi di jalur aktif, potensi risikonya jauh lebih besar karena dapat mengganggu perjalanan dan membahayakan penumpang. Jika berada di jalur nonaktif atau stok material, maka persoalannya bergeser pada pengawasan dan manajemen aset.
Kasus ini juga menyinggung persoalan klasik pencurian logam dan besi yang kerap berulang. Rel yang dicuri umumnya tidak digunakan sendiri, melainkan dijual kembali sebagai besi tua. Artinya, terdapat rantai distribusi yang memungkinkan barang hasil kejahatan diserap pasar. Tanpa penelusuran terhadap penadah dan jalur penjualan, penindakan berisiko berhenti pada pelaku lapangan.
Kerugian ratusan juta rupiah menjadi beban finansial bagi perusahaan negara, namun dampaknya lebih luas dari sekadar angka. Infrastruktur perkeretaapian merupakan bagian dari layanan publik. Gangguan terhadap aset tersebut dapat menghambat distribusi barang dan mobilitas masyarakat.
Penyidik menyatakan pengembangan kasus masih berlangsung. Publik kini menunggu sejauh mana pengusutan dilakukan, apakah akan menembus hingga ke pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rantai penjualan, atau berhenti pada dua tersangka yang telah diamankan. Kasus di Way Kanan ini menjadi pengingat bahwa pengamanan infrastruktur strategis membutuhkan pengawasan konsisten, bukan sekadar respons setelah kerugian terjadi. (*)








































