Ancaman Parang di Tengah Sengketa Lahan Sawit, Netap Ginting Bantah Tuduhan Penganiayaan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 25 Februari 2026 - 18:34 WIB

50508 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam – Konflik sengketa lahan sawit di Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, semakin memanas dengan munculnya tuduhan penganiayaan yang dilaporkan oleh sejumlah warga Desa Lae Saga terhadap Ir. Netap Ginting. Namun, Netap dengan tegas membantah keras tuduhan tersebut dan mengungkapkan bahwa dirinya justru menjadi korban pengancaman dengan senjata tajam. Dalam keterangannya pada Selasa (24/2), Netap menyebut laporan penganiayaan itu sebagai fitnah keji yang tidak berdasar dan merupakan upaya pembunuhan karakter yang sengaja diarahkan untuk memutarbalikkan fakta sebenarnya.Menurut Netap, dirinya tidak pernah melakukan tindakan kekerasan sebagaimana yang dituduhkan. Ia menjelaskan bahwa insiden bermula saat dirinya bersama tim mendatangi lokasi kebun sawit yang dikelola berdasarkan surat kuasa resmi dari 14 pemilik lahan. Saat itu, terjadi perdebatan sengit karena ada pihak yang tetap melakukan pemanenan tanpa izin di lahan tersebut. Dalam situasi yang memanas, seorang pria bernama Mirza tiba-tiba mencabut parang dari sarungnya dan mengancamnya dengan kata-kata, “Ku habisi kau.” Ancaman tersebut membuat Netap merasa ketakutan dan trauma.

“Ini bukan ancaman biasa, tapi intimidasi serius yang membahayakan keselamatan jiwa saya,” ujar Netap. Ia menegaskan bahwa pihaknya adalah korban, bukan pelaku kekerasan. “Mereka masuk ke kebun kami tanpa izin, dan saat kami melarang memanen, saya malah diancam dengan parang,” tambahnya.

Pernyataan Netap diperkuat oleh Muslim, seorang saksi mata yang juga menjabat sebagai PAM Swakarsa di wilayah tersebut. Muslim menegaskan bahwa tidak ada penganiayaan yang dilakukan oleh Netap. Justru, ia melihat langsung Mirza menghunus parang saat perdebatan berlangsung. “Saya saksikan sendiri, Pak Netap yang diancam, bukan sebaliknya,” kata Muslim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Netap juga menjelaskan bahwa pengelolaan lahan sawit tersebut didasarkan pada surat kuasa resmi dari 14 pemilik lahan yang memiliki 75 Akta Jual Beli (AJB) yang diterbitkan pada tahun 2012 oleh Notaris Surya Darma. Selain itu, terdapat akta notaris terbaru yang dikeluarkan oleh Notaris Aldi Subhan Lubis, SH., M.Kn dengan nomor 72/PDPSDBTAL-NOT/II/2026 sebagai penguatan kuasa pengelolaan lahan. Lahan yang berada di Desa Lae Saga dan Desa Belukur Makmur tersebut telah dibayar lunas sejak 2012 dan telah ditanami sawit serta diberi parit batas yang dikenal dengan parit gajah.

“Kenapa kami yang punya legalitas jelas justru dituduh mencuri di lahan yang sawitnya kami tanam sendiri sejak 2012? Ini sangat tidak masuk akal,” tegas Netap.

Lebih lanjut, Netap mengungkapkan bahwa pihaknya telah lebih dulu melaporkan dugaan pencurian hasil panen dan pengancaman tersebut ke Polres Subulussalam. Ia berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan objektif tanpa terpengaruh oleh opini liar yang berkembang di masyarakat. “Akibat pengancaman dengan parang itu, saya mengalami ketakutan dan trauma. Saya berharap kepolisian segera menindaklanjuti agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.

Netap dan timnya juga mengecam keras tindakan oknum-oknum yang dianggap sengaja membuat laporan fitnah demi menjatuhkan nama baiknya. Mereka menilai praktik tersebut tidak hanya merusak reputasi seseorang, tetapi juga berpotensi memecah belah masyarakat dan memicu konflik sosial yang lebih luas di Kecamatan Longkib. “Jangan jadikan hukum sebagai alat untuk menyerang dan memfitnah. Jika memang merasa benar, buktikan dengan data dan dokumen yang sah, bukan dengan narasi sesat,” tegas Netap.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik yang menanti kepastian hukum dari aparat penegak hukum. Masyarakat berharap agar proses penyelidikan dan penegakan hukum berjalan transparan dan adil sehingga konflik berkepanjangan di wilayah tersebut dapat segera diselesaikan secara damai dan berdasarkan aturan yang berlaku. (TIM)

Berita Terkait

Sekolah Buka Suara: Ini Penjelasan Lengkap SMAN Unggul Subulussalam Soal Video Malam Hari
Atap Gerai Koperasi KMP Suka Makmur Roboh, Warga Desak Audit Anggaran dan Konstruksi
Pungli JADUP Siperkas Meledak! Rp54 Juta Diduga Disedot, Nama Pj Kades Terseret Skandal
Jaga Kondusifitas Wilayah Kota Subulussalam, Brimob Aceh Kembali Laksanakan Patroli Harkamtibmas
Jelang Idul Fitri 1447 H. Brimob Aceh Tingkatkan Patroli Preventif Di Wilayah Kota Subulussalam
Peran Kepolisian Resor Subulussalam dalam Penanganan Pasca Banjir
Berkah Ramadhan, Brimob Aceh Dan Bhayangkari Gelar Buka Puasa Bersama Di Mako Kompi
Polres Subulussalam Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seulawah 2026

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 23:16 WIB

Sekda Aceh Dinilai Jebak Muallem dengan Kebijakan JKA, Ketua IKA-UTU Desak Evaluasi dan Koreksi Segera

Sabtu, 11 April 2026 - 00:48 WIB

Kakanwil DJBC Aceh Laksanakan Kunjungan Kerja Perdana ke Bea Cukai Meulaboh

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:26 WIB

Kasus Mawardi Basyah Anggota DPRA GeRAK Desak Kejari Aceh Barat Eksekusi Keputusan MA RI.

Kamis, 19 Maret 2026 - 01:00 WIB

Raih Poin Tertinggi, Habibi Aceh Masuk Grand final AKSI Indonesia 2026

Selasa, 17 Maret 2026 - 02:32 WIB

Bupati Tarmizi: Habibi Menjadi Inspirasi dan Motivasi Bagi Generasi

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:55 WIB

MUQ Aceh Selatan MoU Prodi Ilmu Al-Qur’an Tafsir STAIN TDM

Jumat, 6 Maret 2026 - 00:13 WIB

BPC HIPMI Abdya dan Perusahaan Muda Jaya Mandiri Syariah Berbagi Takjil untuk Ratusan Anak Yatim

Kamis, 5 Maret 2026 - 04:33 WIB

Ulama Muda Aceh Dukung Tgk. Habibi di Ajang AKSI Indonesia 2026

Berita Terbaru

BENER MERIAH

Syahriadi Nahkodai PGRI Bener Meriah Periode 2025–2030

Sabtu, 18 Apr 2026 - 10:41 WIB