Suami Selebgram Donna Fabiola Serahkan Diri Terkait Kasus Narkoba Jaringan Internasional

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 26 Desember 2025 - 17:03 WIB

50274 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Setelah sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Tigran Denre Sonda, suami selebgram Donna Fabiola, akhirnya menyerahkan diri ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Senin (24/12/2025) pukul 14.00 WIB. Tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran kokain lintas negara itu datang sendiri ke Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan langsung menjalani pemeriksaan kesehatan awal.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/12/2025), menyatakan bahwa kondisi fisik tersangka dalam keadaan stabil. “Tensi darah hasilnya normal dan tes urine menunjukkan hasil negatif narkotika,” ujar Eko.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa Denre memperoleh kokain dari seorang warga negara Malaysia bernama Mujahid. Dari Mujahid, Denre kemudian dikenalkan kepada seorang pemasok berinisial J. Transaksi antara keduanya berlangsung secara intens selama sekitar satu tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, setelah J tidak lagi dapat dihubungi sejak 2024, Denre kembali menjalin kontak dengan Mujahid dan memesan kokain langsung melalui jalur Malaysia. Seluruh transaksi dilakukan secara tunai di Malaysia. Harga kokain dipatok di kisaran 600 hingga 800 ringgit Malaysia per gram.

“Dari pengakuannya, Tigran Denre Sonda membeli kokain untuk keperluan pribadi sebanyak maksimal 10 gram per transaksi,” jelas Brigjen Eko.

Untuk mengelabui otoritas penerbangan dan kepabeanan, kokain yang dibeli diselundupkan menggunakan koper milik tersangka. Kokain tersebut diselipkan di antara pakaian dan dimasukkan ke dalam bagasi pesawat. Menurut pengakuan tersangka, ia telah mulai menggunakan kokain sejak tahun 2022 dan mengenal Mujahid pada akhir 2023. Keduanya disebut memiliki hubungan kerja sebagai sesama broker.

Lebih lanjut, dari keterangan tambahan yang diberikan kepada penyidik, tersangka menyebut bahwa Mujahid bukan hanya merupakan pemasok kokain. Warga negara Malaysia itu juga diduga memiliki akses terhadap narkotika jenis lainnya, seperti ekstasi (XTC), MDMA, hingga ketamin.

“Dari saudara Mujahid, diduga tidak hanya kokain, tapi juga narkotika jenis lain seperti XTC dan ketamin dapat disediakan,” ungkap Eko.

Penyidik masih mendalami seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus ini, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik di dalam maupun luar negeri. Penyelidikan juga akan difokuskan pada upaya mengetahui jalur distribusi, modus penyelundupan, serta jaringan logistik yang digunakan tersangka.

Keterlibatan figur publik atau pihak yang dekat dengan sosok terkenal dalam kasus narkotika menjadi perhatian, terutama karena dampak sosialnya yang besar. Polri menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum, tanpa pandang bulu, sebagai upaya membendung peredaran narkotika yang masih tinggi di Tanah Air.

Penanganan kasus ini sekaligus menjadi pengingat akan kompleksitas jaringan peredaran narkoba yang tak hanya melibatkan aktor lokal, tetapi juga modus lintas negara dengan aktor asing. Polri menyebut akan terus memperdalam kerja sama internasional untuk penanganan kejahatan narkotika yang bersifat transnasional, termasuk dengan otoritas Malaysia yang kini disebut sebagai salah satu titik perlintasan pasokan narkotika dalam jaringan ini.

Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri. Penyidik tengah merampungkan berkas perkara dan menyusun langkah hukum lanjutan berdasarkan hasil penyelidikan mendalam. (*)

Berita Terkait

Maxim Tingkatkan Program Penghargaan Mitra Pengemudi Terbaik di Aceh dengan Hadirkan Berbagai Benefit
Tolak Gerakan BEM SI Jawabarat, Kasus Andri Yunus Jangan Dijadikan Alibi untuk Aksi Provokatif dan Cederai Simbol Negara
Kebijakan Work From Home ASN Turunkan Kepadatan Lalu Lintas di Jakarta, Dirlantas Polda Metro Jaya: Arus Lebih Lancar di Beberapa Titik Strategis
Akhirnya Komisi III DPR Mendukung Usulan Kepala BNN Agar Vape di Larang Dalam Revisi UU Narkotika dan Psikotropika
PW GP Al Washliyah DKI Jakarta Dukung Usulan Kepala BNN Larang Vape dalam RUU Narkotika
Organisasi Kepemudaan Kecam Keras Pernyataan Saiful Mujani, Tegaskan Mengarah pada Makar dan Ancam Stabilitas Negara
*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*
*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 23:16 WIB

Sekda Aceh Dinilai Jebak Muallem dengan Kebijakan JKA, Ketua IKA-UTU Desak Evaluasi dan Koreksi Segera

Sabtu, 11 April 2026 - 00:48 WIB

Kakanwil DJBC Aceh Laksanakan Kunjungan Kerja Perdana ke Bea Cukai Meulaboh

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:26 WIB

Kasus Mawardi Basyah Anggota DPRA GeRAK Desak Kejari Aceh Barat Eksekusi Keputusan MA RI.

Kamis, 19 Maret 2026 - 01:00 WIB

Raih Poin Tertinggi, Habibi Aceh Masuk Grand final AKSI Indonesia 2026

Selasa, 17 Maret 2026 - 02:32 WIB

Bupati Tarmizi: Habibi Menjadi Inspirasi dan Motivasi Bagi Generasi

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:55 WIB

MUQ Aceh Selatan MoU Prodi Ilmu Al-Qur’an Tafsir STAIN TDM

Jumat, 6 Maret 2026 - 00:13 WIB

BPC HIPMI Abdya dan Perusahaan Muda Jaya Mandiri Syariah Berbagi Takjil untuk Ratusan Anak Yatim

Kamis, 5 Maret 2026 - 04:33 WIB

Ulama Muda Aceh Dukung Tgk. Habibi di Ajang AKSI Indonesia 2026

Berita Terbaru

BENER MERIAH

Syahriadi Nahkodai PGRI Bener Meriah Periode 2025–2030

Sabtu, 18 Apr 2026 - 10:41 WIB