Suami Selebgram Donna Fabiola Serahkan Diri Terkait Kasus Narkoba Jaringan Internasional

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 26 Desember 2025 - 17:03 WIB

50292 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Setelah sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Tigran Denre Sonda, suami selebgram Donna Fabiola, akhirnya menyerahkan diri ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Senin (24/12/2025) pukul 14.00 WIB. Tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran kokain lintas negara itu datang sendiri ke Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan langsung menjalani pemeriksaan kesehatan awal.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/12/2025), menyatakan bahwa kondisi fisik tersangka dalam keadaan stabil. “Tensi darah hasilnya normal dan tes urine menunjukkan hasil negatif narkotika,” ujar Eko.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa Denre memperoleh kokain dari seorang warga negara Malaysia bernama Mujahid. Dari Mujahid, Denre kemudian dikenalkan kepada seorang pemasok berinisial J. Transaksi antara keduanya berlangsung secara intens selama sekitar satu tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, setelah J tidak lagi dapat dihubungi sejak 2024, Denre kembali menjalin kontak dengan Mujahid dan memesan kokain langsung melalui jalur Malaysia. Seluruh transaksi dilakukan secara tunai di Malaysia. Harga kokain dipatok di kisaran 600 hingga 800 ringgit Malaysia per gram.

“Dari pengakuannya, Tigran Denre Sonda membeli kokain untuk keperluan pribadi sebanyak maksimal 10 gram per transaksi,” jelas Brigjen Eko.

Untuk mengelabui otoritas penerbangan dan kepabeanan, kokain yang dibeli diselundupkan menggunakan koper milik tersangka. Kokain tersebut diselipkan di antara pakaian dan dimasukkan ke dalam bagasi pesawat. Menurut pengakuan tersangka, ia telah mulai menggunakan kokain sejak tahun 2022 dan mengenal Mujahid pada akhir 2023. Keduanya disebut memiliki hubungan kerja sebagai sesama broker.

Lebih lanjut, dari keterangan tambahan yang diberikan kepada penyidik, tersangka menyebut bahwa Mujahid bukan hanya merupakan pemasok kokain. Warga negara Malaysia itu juga diduga memiliki akses terhadap narkotika jenis lainnya, seperti ekstasi (XTC), MDMA, hingga ketamin.

“Dari saudara Mujahid, diduga tidak hanya kokain, tapi juga narkotika jenis lain seperti XTC dan ketamin dapat disediakan,” ungkap Eko.

Penyidik masih mendalami seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus ini, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik di dalam maupun luar negeri. Penyelidikan juga akan difokuskan pada upaya mengetahui jalur distribusi, modus penyelundupan, serta jaringan logistik yang digunakan tersangka.

Keterlibatan figur publik atau pihak yang dekat dengan sosok terkenal dalam kasus narkotika menjadi perhatian, terutama karena dampak sosialnya yang besar. Polri menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum, tanpa pandang bulu, sebagai upaya membendung peredaran narkotika yang masih tinggi di Tanah Air.

Penanganan kasus ini sekaligus menjadi pengingat akan kompleksitas jaringan peredaran narkoba yang tak hanya melibatkan aktor lokal, tetapi juga modus lintas negara dengan aktor asing. Polri menyebut akan terus memperdalam kerja sama internasional untuk penanganan kejahatan narkotika yang bersifat transnasional, termasuk dengan otoritas Malaysia yang kini disebut sebagai salah satu titik perlintasan pasokan narkotika dalam jaringan ini.

Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri. Penyidik tengah merampungkan berkas perkara dan menyusun langkah hukum lanjutan berdasarkan hasil penyelidikan mendalam. (*)

Berita Terkait

Pengusaha Nagan Raya Aris Wandi Hadiri Upacara HUT RI ke-81 di Istana Negara, Bawa Aspirasi Ketahanan Pangan Aceh
Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat
Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah
HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan
Tambang Ilegal Resahkan Masyarakat; Korwil Aceh BAKORNAS LEPPAMI PB HMI Desak Kapolres Aceh Selatan Usut & Tindak Pelaku
Register Tanah, Dana Hibah, Hingga Uang Kampanye: Alam Baka Bongkar “Paket Lengkap” Dugaan Korupsi Lampung
Listrik Kerap Padam Saat Beban Puncak, PLN Akui Mesin Rusak dan Alami Arus Defisit, Warga Gayo Lues Desak Pembaruan Infrastruktur
Video Lama Bermunculan Jelang Agenda Agustus, PW GP Al Washliyah DKI: Jangan Terjebak Provokasi!

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Ekspor Monyet Ekor Panjang Kembali Digulirkan, Pakar Peringatkan Konsekuensi Lingkungan dan Etika

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:37 WIB

Geng Solo, Sjafrie, atau Dasco? Budayawan Sujiwo Tejo Soroti Pudarnya Persaudaraan dan Fenomena Militerisme Sipil

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:25 WIB

Kenaikan Anggaran Pendidikan 2027 Disorot DPR, Kesejahteraan Guru Dinilai Belum Jadi Prioritas

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:17 WIB

Mahkamah Agung Terbitkan Pedoman Baru, Putusan Bebas Tidak Bisa Diajukan Banding atau Kasasi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Habib Rizieq Soroti Polemik Pengibaran Bendera Bulan Bintang dan Implementasi Perjanjian Helsinki di Aceh

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Ustadz Abdul Somad Ingatkan Arti Kemerdekaan sebagai Amanah untuk Pemenuhan Hak Rakyat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:48 WIB

Pemerintah Izinkan PT Timah Beli Bijih Timah dari Rakyat untuk Redam Gejolak di Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:36 WIB

Menteri Pertanian Copot 14 Pejabat Terkait Dugaan Korupsi sebagai Langkah Bersih-Bersih Kementerian

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Dua Kurir Ganja 93 Kilogram Asal Aceh Ditangkap di Medan

Minggu, 23 Agu 2026 - 10:57 WIB