Jalankan Amanat Perpres 12/2025, Menteri Nusron Minta Pemerintah Daerah di Jawa Barat Lakukan Revisi Rencana Tata Ruang

Sumber Infopublik.id

- Redaksi

Kamis, 18 Desember 2025 - 19:45 WIB

5072 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta seluruh kepala daerah di Jawa Barat untuk merevisi perencanaan ruang, baik Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Hal itu untuk mempersiapkan pemenuhan target persentase Lahan Baku Sawah (LBS) yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi 87% pada 2029 mendatang, sebagaimana diatur dalam amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

“Kami minta tolong kepada Bapak/Ibu sekalian, ayo kita bersama-sama semua bagi yang sudah mencantumkan LP2B tapi belum mencapai 87 persen, revisi lagi (perencanaan ruangnya, red),” imbau Menteri ATR/Kepala BPN dalam Rapat Koordinasi bersama seluruh Kepala Daerah se-Jawa Barat, yang berlangsung di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (18/12/2025).

Bagi yang terhambat dalam penyusunan Rencana Tata Ruang, termasuk soal penganggaran, Menteri Nusron menyatakan kesediaannya mendukung pemerintah daerah. Dengan begitu, daerah-daerah yang perencanaan ruangnya belum mengalokasikan LP2B dapat segera diselesaikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau memang ada hambatan fiskal dalam rangka menyusun perencanaan ruangnya, bisa langsung hubungi Bapak Dirjen Tata Ruang. Tahun depan kami dapat anggaran dari Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan 600 RDTR, silakan ajukan daerahnya supaya selesai,” ungkap Menteri Nusron, yang hadir didampingi langsung oleh Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana beserta sejumlah Pejebat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.

Pemerintah menganggap LP2B sangat penting dalam mewujudkan ketahanan pangan. Menteri Nusron menegaskan, bahwa alih fungsi LP2B tidak diperbolehkan. Ada pengecualian khusus untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) dan kepentingan umum diperbolehkan dengan syarat ketat. Sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, alih fungsi LP2B wajib disertai penggantian lahan dengan rincian untuk lahan beririgasi, penggantian minimal tiga kali lipat, dengan tingkat produktivitas yang sama. Sementara itu, lahan rawa reklamasi wajib diganti paling sedikit dua kali lipat, dan lahan tidak beririgasi satu kali lipat.

Ia menekankan, lahan pengganti tersebut merupakan milik pemohon, bukan milik pemerintah. “Pemohon wajib mencari lahan pengganti yang bukan sawah untuk kemudian dicetak menjadi sawah. Jangan mencari lahan sawah baru karena tidak ada artinya,” tegas Menteri Nusron.

Dengan tegas ia juga mengingatkan, ada sanksi pidana bagi pihak yang melanggar ketentuan tersebut. Berdasarkan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, pelanggaran alih fungsi LP2B tanpa memenuhi kewajiban penggantian lahan dapat dikenai hukuman penjara hingga lima tahun. Sanksi tersebut tidak hanya berlaku bagi pemohon, tetapi juga bagi pihak pemberi izin serta pejabat yang membiarkan pelanggaran terjadi, termasuk kepala daerah.

Sebagai rangkaian dari kegiatan Rapat Koordinasi, Menteri ATR/Kepala BPN juga menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Gubernur Jawa Barat, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Direktur Utama PTPN I, dan Perum Perhutani tentang Sinergi Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan di Provinsi Jawa Barat. Selain itu, Menteri Nusron juga menyerahkan sertipikat kepada sejumlah penerima bersama dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Turut hadir, Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan serta perwakilan dari sejumlah kementerian/lembaga terkait. (LS/FA)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

Berita Terkait

Film “Aku Kamu dan Suatu Hari Kita” Angkat Kisah Nyata Perjuangan Dyslexia Kenneth Trevi
RS Santosa Dituding Tolak Pasien karena BPJS Mati, Pihak Rumah Sakit Bela Diri
Sidang Praperadilan Pertama H. Erwin: Pengacara Kritik Proses Penyidikan Kasus Klien
Wakajati Jawa Barat Dr. Taufan Zakaria Tegaskan Komitmen Integritas dan Strategi Kerja Terukur dalam Apel Gabungan Awal Tahun 2026
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Wajibkan Instansi Publikasikan Anggaran di Media Sosial
Konsolidasi Tanah Buahkan Hasil: Lingkungan Asri, Harga Tanah Naik Tiga Kali Lipat
Rakor dengan Kepala Daerah Se-Jawa Barat, Menteri Nusron Ungkap Skema Penggantian dan Sanksi Alih Fungsi Lahan Sawah
Menggugat HAM Sektoral di Bandung Raya: Ikatan Mahasiswa Angkatan Muda Siliwangi (IMA AMS) Desak Pemerintah Selesaikan Krisis Pendidikan, Lingkungan, dan Kesehatan

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 17:52 WIB

Polsek Lawe Sigala-gala Kawal Pembagian Makan Malam bagi Korban Banjir Bandang di Desa Lawe Tua Persatuan

Senin, 11 Mei 2026 - 15:05 WIB

KALIBER Aceh Desak APH Bongkar Dugaan Material Ilegal Proyek Bronjong Sub kontrak PT Hutama Karya di Aceh Tenggara.

Minggu, 10 Mei 2026 - 12:44 WIB

Wushu Aceh Tenggara Bidik Tiket Pora 2027, Atlet Dilepas ke Ajang Pra Pora di Banda Aceh

Sabtu, 9 Mei 2026 - 01:55 WIB

Kaliber: Tantang Kajati Aceh Bongkar Dugaan Skandal Dana Kapitasi,JKN dan BOK Kesehatan Aceh Tenggara

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:56 WIB

Gerak Cepat Resmob Agara! Pelaku Curanmor yang Resahkan Warga Berhasil Dibekuk dalam Ops Sikat

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:45 WIB

Team Resmob Sat Reskrim Polres Agara Berhasil Ungkap Kasus Pencurian, Satu Pelaku Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:54 WIB

TIPIKOR : Desak Inspektorat Dan APH Usut Dana Ruti Dinas Pangan tahun 2025 dan awal 2026.Dugaan Ratusan juta Menguap

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:53 WIB

Dana Kapitasi dan JKN Dinas Kesehatan Aceh Tenggara di sinyalir sarat Manipulasi dan Korupsi

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Bupati TRK Buka Rakor Layanan Call Center 112 di Nagan Raya

Senin, 11 Mei 2026 - 21:08 WIB

ACEH BARAT DAYA

Rahmat: Turnamen Layangan TMMD Kodim Abdya Pererat Silaturahmi Warga

Senin, 11 Mei 2026 - 18:10 WIB