Inspektorat Aceh Gandeng JPN Kejati Aceh

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 14 September 2023 - 03:53 WIB

50584 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH, BARANEWS | Jaksa Pengacara Negara sebagai bagian institusi Kejaksaan Republik Indonesia diharapkan dapat diberdayakan oleh seluruh elemen masyarakat, baik itu pemerintah pengambil kebijakan, lembaga negara lainnya maupun kelompok masyarakat.

Peran Jaksa Pengacara Negara di era moderen pastinya sangat dibutuhkan, mengingat komplesitas permasalahan yang ada dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. JPN juga dituntut untuk selalu berinovasi, improvisasi, dan profesional.

Hal ini disampaikan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam Rahmad Azhar dalam acara penandatanganan kerjasama antara Inspektorat Pemerintah Aceh dengan Kejati Aceh, bertempat di Aula Inspektorat Pemerintah Aceh, Banda Aceh, Selasa 12 September 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia ditentukan bahwa di bidang perdata dan tata usaha negara, “kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah”.

Kejaksaan dalam hal ini dapat menjalankan tugas dan wewenang di bidang perdata dan tata usaha negara sebagai jaksa pengacara negara (JPN) guna menjaga kewibawaan pemerintah.Jaksa Pengacara Negara, yaitu jaksa yang memiliki kuasa khusus. Di mana jaksa ini bertindak untuk dan atas nama negara atau pemerintah dalam kasus atau perkara perdata atau tata usaha negara.

“Tugas JPN meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayan hukum, penegakan hukum, dan tindakan hukum lain,” ujar Asdatun Rahmad Azhar.

Kepala Inspektorat Aceh, Jamaluddin menyampaikan bahwa kerjasama ini merupakan sebuah terobosan baru dalam upaya meningkatkan kualitas tugas-tugas Inspektorat Aceh.

Ia menjelaskan bahwa kerjasama ini akan membantu Inspektorat Aceh dalam menindaklanjuti temuan-temuan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPKRI), Inspektorat Jenderal Kemendagri, dan Inspektorat Aceh.

“Kerjasama ini merupakan langkah preventif yang akan memungkinkan kami untuk lebih efektif dalam melakukan upaya penagihan terhadap temuan-temuan yang bersifat kerugian negara. Dana yang dikembalikan akan langsung masuk ke kas umum pemerintah Aceh,” ujar Jamaluddin.

Kepala Inspektorat Aceh berharap dengan kerjasama ini akan mempercepat proses tindaklanjut terhadap temuan-temuan, sesuai dengan harapan pemerintah pusat.

“Selain tindaklanjut, kita bisa meminta pendamping hukum meminta legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Aceh terhadap tugas -tugas kita mengawal pembangunan di Provinsi Aceh,” tuturnya. (FS)

Berita Terkait

Dukung Program Presiden, Pemerintah Aceh Perkuat Pelaksanaan Sekolah Rakyat hingga Wilayah Tengah
Dalam Wawancara Eksklusif Podcast CNN Indonesia, Safrizal ZA Beberkan Kerja Besar Satgas PRR, dari Penyelamatan Warga hingga Pemulihan Aceh Berbasis Data dan Mitigasi
UIN Ar-Raniry Seleksi 53 Peserta Internasional dari 12 Negara untuk Penerimaan Mahasiswa Baru
Anggota Polres Aceh Selatan Dipecat Tidak Hormat Usai Terlibat Perampokan Toko Emas
IMP Apresiasi Langkah Tegas Kapolda Aceh dan Polres Aceh Selatan dalam Pengungkapan Kasus Perampokan Toko Emas Amin Setia
Kapolda Aceh Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Pratu Galuh Nugraha, Personel Subdenpom IM/1 Bireuen
Tarmizi Age: Jangan Biarkan Tambang Aceh Dikuasai Cukong, Rakyat Tidak Boleh Hanya Jadi Penonton
Kapolda Aceh Sampaikan Duka Mendalam atas Meninggalnya Anggota POM TNI Saat Pengejaran Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:09 WIB

Brimob Batalyon C Pelopor Pasang Sling Jembatan 109 Meter di Sikundo, Permudah Akses Sekolah dan Kebun Wujud

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:04 WIB

Mahasiswa Universitas Teuku Umar Gelar Edukasi Hipertensi di Desa Subarang, Warga Antusias

Selasa, 21 Juli 2026 - 01:44 WIB

Dilantik Sebagai Wakil Rektor II UTU, Ini Profil Dr. Mursyidin

Senin, 20 Juli 2026 - 17:13 WIB

‎YARA Apresiasi Polres Aceh Barat: Raih Peringkat II Penyelesaian Perkara Terbaik Polda Aceh

Jumat, 17 Juli 2026 - 02:43 WIB

Apdesi Aceh Barat Nilai Gugatan dan Laporan Polisi PT SCY Terlalu Gegabah

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:50 WIB

Sambut HUT RI ke-81, Muspika Sungai Mas Gelar Rakor dan Sambut Hangat Kapolsek Baru

Senin, 13 Juli 2026 - 22:56 WIB

Ketua DPM FIK UTU: Jangan Jadikan Laporan Hukum Alat Bungkam Penolakan Limbah FABA

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:19 WIB

Era Baru PDI Perjuangan Aceh: Jamaluddin Idham Pimpin Rapim, Targetkan Lonjakan Kursi Legislatif Lewat Strategi Digital

Berita Terbaru