Dolar Tembus Rp16.705: Kemenkeu Tetapkan Kurs Pajak 19–25 November 2025, Deretan Mata Uang Asing Ikut Terkerek dalam Keputusan Resmi Nomor 25/MK/EF.2/2025

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 19 November 2025 - 21:23 WIB

50178 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 19 November 2025 — Kementerian Keuangan Republik Indonesia menetapkan nilai kurs mata uang asing sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk periode 19 hingga 25 November 2025.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/MK/EF.2/2025, yang ditandatangani oleh Plh. Menteri Keuangan melalui Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi, Munafsin Al-Arif.

Berikut adalah nilai kurs yang berlaku selama periode tersebut:

1. Dolar Amerika Serikat (USD): Rp16.705,00
2. Dolar Australia (AUD): Rp10.915,77
3. Dolar Kanada (CAD): Rp11.914,87
4. Kroner Denmark (DKK): Rp2.594,43
5. Dolar Hongkong (HKD): Rp2.149,31
6. Ringgit Malaysia (MYR): Rp4.036,28
7. Dolar Selandia Baru (NZD): Rp9.457,71
8. Kroner Norwegia (NOK): Rp1.657,64
9. Poundsterling Inggris (GBP): Rp21.991,59
10. Dolar Singapura (SGD): Rp12.841,37
11. Kroner Swedia (SEK): Rp1.766,68
12. Franc Swiss (CHF): Rp20.933,81
13. Yen Jepang (JPY): Rp10.816,75 per 100 yen
14. Kyat Myanmar (MMK): Rp7,96
15. Rupee India (INR): Rp188,42
16. Dinar Kuwait (KWD): Rp54.400,15
17. Rupee Pakistan (PKR): Rp59,24
18. Peso Filipina (PHP): Rp282,96
19. Riyal Arab Saudi (SAR): Rp4.454,49
20. Rupee Sri Lanka (LKR): Rp54,87
21. Baht Thailand (THB): Rp515,71
22. Dolar Brunei Darussalam (BND): Rp12.827,78
23. Euro (EUR): Rp19.373,82
24. Renminbi Tiongkok (CNY): Rp2.349,43
25. Won Korea (KRW): Rp11,43

Untuk mata uang asing yang tidak tercantum dalam daftar tersebut, kurs yang digunakan adalah kurs spot harian terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya, dikalikan dengan kurs rupiah terhadap dolar AS sebagaimana ditetapkan dalam keputusan ini.

Keputusan ini mulai berlaku pada 19 November 2025 dan berakhir pada 25 November 2025, serta telah disampaikan kepada pejabat terkait di lingkungan Kementerian Keuangan.

Berita Terkait

Soeharto Dinilai Layak Menjadi Pahlawan Nasional, Ini Deretan Pencapaian Semasa Pemerintahannya
Kepala BGN Tuai Pujian, Kampanyekan Program Makan Bergizi sebagai Hak Anak Indonesia
DPR RI Semprot Wakapolri, Pelayanan SPKT Polri Dinilai Kalah dari Satpam
Ultras Garuda Harus Jaga Netralitas dan Kedewasaan, Ditengah Situasi Sosial dan Politik yang Dinamis
Aktivis Mahasiswa Umpam Suarakan Anti Anarkis, Karena Rawan Disusupi Kelompok Anarko
Kuasa Hukum Jokowi Hormati Keputusan Penyidik, Tiga Tersangka Kasus Ijazah Tak Ditahan
KPK Tegaskan Korupsi di Daerah Masih Dominan, Dorong Penguatan Integritas Kepala Daerah
Menkes Tegaskan Rumah Sakit Wajib Layani Pasien Tanpa KTP Jika Kondisi Gawat Darurat

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 23:22 WIB

Peredaran Rokok Ilegal di Mataram Meningkat, KPK-PD NTB Desak Bea Cukai Bertindak Tegas

Kamis, 20 November 2025 - 03:05 WIB

Transparansi Zakat ASN Ogan Ilir Disoal: Potensi Rp8 Miliar per Bulan, Pelayanan Baznas Dinilai Berbelit dan Tak Berpihak pada Rakyat Miskin

Selasa, 18 November 2025 - 02:22 WIB

Negara yang Terperosok dalam Jaring Gelap Kekuasaan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 21:47 WIB

IWOI DPW Jateng Walk Out Dari Rapat Pemkab Jepara, Jawaban PLN dan Pemdes Dinilai Tidak Sesuai dan Penuh Kejanggalan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 17:24 WIB

Kebakaran SMA di Tebing Tinggi, DPRD Riau Minta Pemerintah Segera Bertindak

Rabu, 1 Oktober 2025 - 22:48 WIB

Kapolda Riau Ajak Polwan Tingkatkan Integritas dan Pelayanan Inklusif

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:15 WIB

Kabid SMA Riau Klarifikasi Isu Seragam: “Tidak Pernah Tunjuk Penjahit, Itu Tanggung Jawab Orang Tua”

Rabu, 24 September 2025 - 17:17 WIB

Mifa Bersaudara Konsisten Dorong Kemajuan Ekonomi Aceh.

Berita Terbaru