Acehtengara,baranewsaceh.co- Dalam Menindak Lanjuti Isu yang Berkembang Terkait Kepala Desa Enggan Menghadapi Lsm dan Wartawan di Duga Akibat Tidak Memahami UU No: 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Infrmasi Publik.
Izharuddin yang akarap disapa IS, Ketua Lsm PERKARA didampingi Sekjen, Bendahara dan Anggotanya, di Kantor Sekretariat Lsm PERKARA, Jln Ahmad Yani Pajak Infres No 7 Kutacane Aceh Tenggara, pada media ini mengatakan,
Terkait keresahan Lsm dan Wartawan pada saat sekarang ini terhadap Pelayanan Kepala Desa/ Pengulu Kute di Aceh Tenggara, yang enggan bertemu, untuk di konfirmasi terkait penggunaan dana desa.
Dengan ini Lsm PERKARA meminta kepada Pj Bupati untuk memberikan sosialisasi dan pemahaman terkait UU No: 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik, karena pengelolaan dana desa bukan merupakan informasi tertutup melainkan informasi terbuka dan juga bukan merupakan uang pribadi melainkan uang rakyat.
Selain itu Ketika Lsm dan Wartawan turun ke Desa untuk mendapatkan informasi dari Kepala Desa terkait perkembangan persentase penyerapan dana desa baik untuk Fisik pekerjaan dan fisik keuangan berdasarkan dana yang ditarik di tahap pertama, kedua dan ketiga, ironisnya kepala desanya sulit untuk ditemuai yang parahnya lagi papan informasi yang berbentuk baliho pun tidak ditampilkan.
Ketika perangkat desa yang lain ditanyakan, menyangkut penggunaan dana desa, mereka mengatakan terkait dana desa kami tidak tau, yang mengetahui itu semua hanya kepala desa/pengulu kute, berdasarkan hal inilah Ketua Lsm PERKARA minta secara tegas, Pj Bupati Aceh Tenggara untuk memberikan sosialisasi menyangkut UU NO: 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Puplik.
Jangan hanya kepala desa/pengulu kute merasa resah, bagai mana dengan keresahan lsm dan wartawan ketika menjalankan tupoksinya dilapangan, kepala desa mengelak dan sembunyi serta takut berada dirumah, sesuai dengan pengaduan Ketua ABDESI Kecamatan Louser ke pada PJ Bupati Aceh Tenggara, pada tanggal, 15 Mei 2023 lalu di ruangan Opproom Pj Bupati, seandainya para kades tersebut memahami UU No; 14 Tahun 2008, mereka mungkin tidak merasa takut menghadapi Lsm dan Wartawan, seandainya mereka tidak menyalahgunakan dana desa, pungkas IS.
Ady