Dolar AS Tembus Rp16.630, Kementerian Keuangan Tetapkan Kurs Pajak dan Bea Masuk Periode 5–11 November 2025

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 5 November 2025 - 22:14 WIB

50164 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 5 November 2025 — Kementerian Keuangan Republik Indonesia menetapkan nilai kurs mata uang asing sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk periode 5 hingga 11 November 2025.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 23/MK/EF.2/2025, yang ditandatangani oleh Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi, Noor Faisal Achmad, atas nama Menteri Keuangan.

Berikut adalah nilai kurs yang berlaku selama periode tersebut:

1. Dolar Amerika Serikat (USD): Rp16.630,00
2. Dolar Australia (AUD): Rp10.913,74
3. Dolar Kanada (CAD): Rp11.899,25
4. Kroner Denmark (DKK): Rp2.582,98
5. Dolar Hongkong (HKD): Rp2.140,26
6. Ringgit Malaysia (MYR): Rp3.962,50
7. Dolar Selandia Baru (NZD): Rp9.572,10
8. Kroner Norwegia (NOK): Rp1.656,93
9. Poundsterling Inggris (GBP): Rp21.985,47
10. Dolar Singapura (SGD): Rp12.811,99
11. Kroner Swedia (SEK): Rp1.765,23
12. Franc Swiss (CHF): Rp20.810,43
13. Yen Jepang (JPY): Rp10.856,84 per 100 yen
14. Kyat Myanmar (MMK): Rp7,91
15. Rupee India (INR): Rp188,03
16. Dinar Kuwait (KWD): Rp54.182,80
17. Rupee Pakistan (PKR): Rp56,99
18. Peso Filipina (PHP): Rp282,48
19. Riyal Arab Saudi (SAR): Rp4.434,24
20. Rupee Sri Lanka (LKR): Rp54,71
21. Baht Thailand (THB): Rp512,79
22. Dolar Brunei Darussalam (BND): Rp12.807,49
23. Euro (EUR): Rp19.289,54
24. Renminbi Tiongkok (CNY): Rp2.339,77
25. Won Korea (KRW): Rp11,63

Untuk mata uang asing yang tidak tercantum dalam daftar tersebut, kurs yang digunakan adalah kurs spot harian terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya, dikalikan dengan kurs rupiah terhadap dolar AS sebagaimana ditetapkan dalam keputusan ini.

Keputusan ini mulai berlaku pada 5 November 2025 dan berakhir pada 11 November 2025, serta telah disampaikan kepada pejabat terkait di lingkungan Kementerian Keuangan. (*)

Berita Terkait

KP3ALA Serahkan Berkas Resmi, Komite I DPD RI Siap Kawal Pembentukan Provinsi ALA
KPK Tetapkan Gubernur Riau Tersangka Usai Ketahuan Minta Jatah Preman Rp7 Miliar dari Anggaran PUPR
Rapat Dengar Pendapat DPD RI Bahas Pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara, Aspirasi Pemekaran Semakin Mendekati Kenyataan
KPK Sita Uang Rp1 Miliar dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
Panglima TNI dan Menhan Tinjau Penertiban Tambang Ilegal di Morowali
Inflasi Oktober 2025 Terkendali dalam Rentang Target Pemerintah
Presiden Prabowo Serahkan Airbus A400M/MRTT Alpha 4001 untuk Perkuat Kekuatan Angkatan Udara Indonesia
Gubernur Riau dan Sejumlah Pejabat Diamankan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 21:23 WIB

Inovasi Berkelanjutan Pertamina EP Rantau: Dari Lahan Tidur Jadi Kebun Cabai hingga Pemberdayaan Disabilitas

Sabtu, 20 September 2025 - 02:40 WIB

Polemik Dapur Makanan Bergizi di Aceh Tamiang, LSM Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Makanan Kadaluarsa

Selasa, 5 Agustus 2025 - 16:32 WIB

Densus 88 Tangkap Koordinator JI Aceh di Kantor Desa, Total 15 Teroris Diamankan

Senin, 21 Juli 2025 - 02:30 WIB

Pemuda Aceh Tamiang Ditemukan Meninggal Dunia Setelah Tenggelam di Sungai

Senin, 2 Juni 2025 - 04:57 WIB

MPC Pemuda Pancasila Aceh Tamiang Tuding Mendagri Khianati Pancasila Terkait Peralihan Empat Pulau Aset Aceh ke Sumut

Sabtu, 19 April 2025 - 23:24 WIB

Hari Pertama, 89 Pemain Hadir Ikuti Seleksi Pra PORA

Rabu, 16 April 2025 - 23:01 WIB

Bukan Cerita Pendekar, Ini Cerita Bupati

Sabtu, 22 Februari 2025 - 20:56 WIB

SEMMI PC Meminta Bupati Aceh Tamiang Untuk Segera Memberikan Tanda Berupa Stiker Identitas Pada Seluruh Aset Daerah

Berita Terbaru