MEDAN, BARANEWS – Komite Persiapan Pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara (KP3ALA) menyambut positif langkah pemerintah pusat yang akan menerbitkan dua regulasi penting, yakni Peraturan Pemerintah (PP) tentang Desain Besar Penataan Daerah dan PP tentang Penataan Daerah, paling lambat Januari 2026.
Ketua Umum KP3ALA, Zam Zam Mubarak, menilai kebijakan tersebut menjadi babak baru dalam perjuangan mereka untuk mendorong terbentuknya Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA), sekaligus menandai berakhirnya moratorium pemekaran daerah yang telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir.
“Ini adalah momentum strategis bagi perjuangan pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara. Semua kajian teknis dan persyaratan administratif sudah kami penuhi,” ujar Zam Zam dalam keterangan pers di Medan, Sabtu (4/10/2025).
Menurut Zam Zam, rancangan peraturan pemerintah yang telah melalui proses harmonisasi tersebut mencakup rencana pemekaran wilayah Aceh sebagai bagian dari pertimbangan strategis nasional. Ia menambahkan, pembentukan ALA ke depan tidak lagi bergantung pada rekomendasi Gubernur Aceh atau DPRA, karena akan menggunakan skema otonomi asimetris sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“UU ini memberi ruang untuk pemekaran dengan mekanisme khusus bagi daerah-daerah yang secara geografis, ekonomi, dan sosial memiliki tantangan tersendiri. ALA memenuhi semua kriteria tersebut,” katanya.
Zam Zam turut mengemukakan bahwa perjuangan pembentukan Provinsi ALA telah berlangsung lama, bahkan telah mendapat dukungan politik berupa dua kali usulan inisiatif dari DPR RI pada tahun 2004 dan 2005 lalu. Selain itu, kajian kelayakan dari sejumlah lembaga independen juga telah selesai disusun dan menunjukkan kelayakan dari sisi administratif dan ekonomi.
“ALA bukan sekadar perjuangan lokal, tapi juga bagian dari agenda nasional memperkuat pembangunan kawasan tengah dan barat Aceh. Dengan terbentuknya provinsi baru, kami menargetkan pertumbuhan ekonomi wilayah bisa mencapai 9 persen, di atas rata-rata nasional,” tegasnya.
Dalam rangka memperkuat dukungan, KP3ALA baru-baru ini menggelar konsolidasi regional di Medan. Konsolidasi ini melibatkan para tokoh masyarakat, akademisi, dan kepala daerah dari wilayah calon provinsi ALA untuk memperkuat sinergi dan strategi menjelang keluarnya regulasi dari pemerintah pusat.
Zam Zam juga menyoroti lambannya pertumbuhan ekonomi di kawasan ALA yang mencakup wilayah dengan topografi luas dan tantangan pembangunan infrastruktur yang belum merata. Ia menyebut, kondisi ini membutuhkan tata kelola otonomi baru yang lebih fokus dan responsif terhadap kebutuhan lokal.
“Kebijakan pemerintah pusat yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) memberi harapan besar. Kini saatnya pemerintah kabupaten dan DPRK di wilayah ALA berbenah, memperkuat koordinasi, dan bersama-sama membangun kesiapan sebagai daerah otonom baru,” tutupnya.
Pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara diharapkan menjadi solusi strategis untuk pemerataan pembangunan di wilayah tengah Aceh, yang selama ini dinilai tertinggal dibandingkan wilayah lainnya di provinsi itu. (red)












































