slot preparation.lsrs.lu

Pembangunan Jembatan di Gayo Lues Diduga Gunakan Material dari Kawasan TNGL, LSM Desak Peninjauan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 23 September 2025 - 15:26 WIB

502,172 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues – Proyek pembangunan jembatan pada jalan nasional Blangkejeren di Dusun Begade Empat, Desa Kampung Ramung Musara, Kecamatan Putri Betung, menuai sorotan tajam. Proyek yang menelan anggaran mencapai Rp9,35 miliar dari APBN Tahun Anggaran 2025 ini diduga menggunakan material timbunan yang berasal dari kawasan lindung Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).

Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Farid Atallah dengan masa pelaksanaan selama 240 hari kalender. Informasi itu tertera di papan plang proyek yang dipasang di lokasi jembatan Begade Empat. Namun di lapangan, masyarakat mencurigai adanya aktivitas pengambilan material berupa pasir dan batu (sertu) dari sisi jembatan, yang disebut-sebut masih masuk dalam wilayah konservasi TNGL.

Kondisi ini menarik perhatian Bursli, Ketua Koordinator Investigasi LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Gayo Lues. Dalam keterangannya pada Senin (23/9/2025), Bursli meminta agar pihak terkait segera turun ke lapangan untuk memverifikasi dugaan penggunaan material dari kawasan lindung. Menurutnya, sikap tegas harus diambil jika ditemukan pelanggaran terhadap aturan perlindungan lingkungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setiap pelaksana proyek, apalagi yang menyangkut infrastruktur skala nasional, harusnya memahami dan mematuhi regulasi lingkungan. TNGL adalah kawasan konservasi yang dilindungi, tidak boleh dimanfaatkan sembarangan. Jika terbukti ada aktivitas pengambilan material dari kawasan itu, tentu jelas melanggar hukum,” ujar Bursli, yang akrab disapa Uti.

Bursli menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting, di antaranya Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang melarang pengambilan atau pemanfaatan sumber daya alam di taman nasional tanpa izin. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp200 juta.

Selain itu, Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga menegaskan larangan melakukan segala bentuk kegiatan yang dapat mengubah atau merusak kawasan hutan tanpa izin. Sementara itu, Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam mengatur ketat bahwa setiap aktivitas di kawasan taman nasional dibatasi hanya untuk keperluan konservasi, penelitian, dan edukasi. Pengambilan material untuk keperluan proyek Infrastruktur tidak diperbolehkan tanpa persetujuan dan kajian lingkungan yang ketat.

Hal ini juga diperkuat oleh Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan adanya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau dokumen UKL-UPL bagi setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan, termasuk aktivitas galian atau penggunaan sumber daya alam lokal.

Bursli menegaskan pentingnya pengawasan terhadap proyek-proyek yang berada di sekitar kawasan konservasi. Ia meminta agar pihak Balai Besar TNGL, aparat penegak hukum, dan instansi pengawas proyek dapat segera turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar. Jika terbukti, maka perusahaan pelaksana harus dikenakan sanksi administratif maupun hukum sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi teknis terkait mengenai dugaan penggunaan material dari kawasan TNGL. Namun laporan masyarakat dan investigasi awal dari LSM diharapkan menjadi dasar kuat bagi pengawasan lebih lanjut.

Taman Nasional Gunung Leuser merupakan kawasan konservasi strategis dan vital, tidak hanya bagi Indonesia melainkan juga dunia. TNGL menjadi rumah bagi berbagai spesies langka seperti harimau, gajah, dan orangutan Sumatera, serta telah ditetapkan sebagai bagian dari Warisan Dunia oleh UNESCO. Menjaga kelestariannya bukan hanya soal kepatuhan terhadap hukum, tetapi bagian dari tanggung jawab besar kita dalam melindungi masa depan biodiversitas. (TIM)

Berita Terkait

Listrik Mati Hidup di Blangkejeren Tak Kunjung Stabil, PLN Pusat Diminta Evaluasi Kinerja Jajaran Bawahannya
Ironi Gagal Bayar Puluhan Miliar, BPKK Gayo Lues Malah Bobol Kas Daerah demi Kelebihan Bayar TPK!
Penertiban Pedagang di Blangkejeren Dinilai Tebang Pilih, Lapak Pedagang Buah Dibongkar
Satgas TMMD Kerjakan Pembuatan Gorong gorong di titik Tiga
Longsor di Tiga Titik Tutup Total Jalan Lintas Kutacane-Blangkejeren, Kendaraan Roda Dua dan Roda Empat Tak Bisa Melintas
Normalisasi Sungai Jadi Kunci di Gayo Lues, Jembatan Putus Hambat Evakuasi Warga
Ratusan Hektare Sawah di Gayo Lues Kembali Panen Pascabencana Banjir 2025
Pemkab Gayo Lues Kebut Penyerapan Dana TKD untuk Pemulihan Infrastruktur Pascabencana

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 15:27 WIB

Listrik Mati Hidup di Blangkejeren Tak Kunjung Stabil, PLN Pusat Diminta Evaluasi Kinerja Jajaran Bawahannya

Rabu, 4 November 2026 - 13:34 WIB

Ironi Gagal Bayar Puluhan Miliar, BPKK Gayo Lues Malah Bobol Kas Daerah demi Kelebihan Bayar TPK!

Rabu, 4 November 2026 - 12:42 WIB

Satgas TMMD Kerjakan Pembuatan Gorong gorong di titik Tiga

Rabu, 4 November 2026 - 03:15 WIB

Longsor di Tiga Titik Tutup Total Jalan Lintas Kutacane-Blangkejeren, Kendaraan Roda Dua dan Roda Empat Tak Bisa Melintas

Selasa, 3 November 2026 - 15:39 WIB

Normalisasi Sungai Jadi Kunci di Gayo Lues, Jembatan Putus Hambat Evakuasi Warga

Selasa, 3 November 2026 - 15:32 WIB

Ratusan Hektare Sawah di Gayo Lues Kembali Panen Pascabencana Banjir 2025

Selasa, 3 November 2026 - 15:19 WIB

Pemkab Gayo Lues Kebut Penyerapan Dana TKD untuk Pemulihan Infrastruktur Pascabencana

Selasa, 3 November 2026 - 15:14 WIB

Pemkab Gayo Lues Berpacu dengan Waktu di Tengah Keterbatasan Anggaran untuk Pulihkan Infrastruktur Pascabencana

Berita Terbaru