Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 100 Miliar, Kejaksaan Tinggi Kaltim Tahan Dua Tersangka

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 19 September 2025 - 14:20 WIB

50460 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KALTIM | Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menahan dua orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan dana hibah senilai Rp 100 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2023.

Kedua tersangka berinisial AHK dan ZZ ditahan oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejati Kaltim pada Kamis (18/9/2025). AHK merupakan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, sementara ZZ menjabat sebagai Kepala Pelaksana Sekretariat Lembaga Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur.

“Hari ini kami melakukan penahanan terhadap dua tersangka, masing-masing berinisial AHK dan ZZ, atas dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 100 miliar pada tahun 2023,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Supardi, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Toni Yuswanto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda.

Pertimbangan penahanan mengacu pada ancaman pidana lebih dari lima tahun serta adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan (4) huruf a KUHAP.

Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini berawal dari pemberian dana hibah senilai Rp 100 miliar kepada Lembaga DBON yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Timur tahun 2023. Dalam prosesnya, AHK selaku Kepala Dispora diduga menyetujui penyaluran dana hibah kepada pihak selain DBON, yang bertentangan dengan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian hibah serta aturan pengelolaan dana hibah. Selain itu, pencairan dana hibah dilakukan tanpa didukung dokumen yang sah.

Sementara itu, ZZ selaku penerima dana hibah dan Kepala Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim, diduga turut menyalurkan dana kepada pihak yang tidak terkait dalam perjanjian hibah, serta tidak membuat laporan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

Kedua tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah. Hingga saat ini, penyidik masih menunggu hasil resmi audit keuangan negara untuk menentukan nilai pasti kerugian, yang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.

Penyidikan atas perkara ini masih terus berjalan. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menyatakan akan menindaklanjuti setiap temuan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini. (red)

Berita Terkait

Rakyat Dan Insan Pers Kecewa! Pejabat Yang Selama Ini Terlihat Tegas Ternyata Diduga Tak Bersih
KPK Bongkar Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Audit Muara Enim, Lima Orang Ditahan
Demi Mengejar WTP, Bupati Muara Enim Diduga Suap Audit BPK, KPK Tetapkan Lima Tersangka
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus MBG, Orang Kepercayaan Eks Wakil Kepala BGN Dijerat
Pesan Berantai Daftar Nama Kasus MBG Viral, Kejagung Belum Mengonfirmasi Isi Tuduhan
Kejagung Didesak Terbuka di Kasus MBG, Jangan Berhenti pada Tiga Nama
Eks Wakil Kepala BGN Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Dalami Jejak 26 Nama di Perkara MBG
Kejaksaan Agung Ungkap Modus Mark Up Pengadaan Motor Listrik dalam Kasus Korupsi Program MBG

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 05:11 WIB

Ekonomi RI Dikabarkan Lemah, Ketum AKPERSI: Kita Punya Fondasi Kuat

Senin, 8 Juni 2026 - 17:22 WIB

Eks Wakil Kepala BGN Siap Bongkar Pihak Besar dalam Dugaan Korupsi MBG, Pengajuan Justice Collaborator Didorong Berbagai Pihak

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:51 WIB

Stop Framing dan Mengaitkan Yasonna Laoly dengan Kasus Hukum yang Menjerat Silmy Karim

Sabtu, 6 Juni 2026 - 04:17 WIB

DPN PERMAHI Dukung Langkah Presiden Prabowo Benahi BGN, Korupsi Program MBG Harus Diusut Hingga ke Akar

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:32 WIB

Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:39 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:05 WIB

Sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:21 WIB

*Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni 2026, BRN: Jawaban atas Kerinduan Masyarakat*

Berita Terbaru