Pemerintah Terapkan Skema PPPK Paruh Waktu, Gayo Lues Hadapi Kendala Pemberkasan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 12 September 2025 - 12:11 WIB

50552 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues, Jumat, 12 September 2025 — Pemerintah secara resmi menerapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 dan menjadi solusi bagi tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum berhasil lolos seleksi PPPK penuh waktu.

Melalui skema baru tersebut, para tenaga honorer kini memiliki kepastian status sebagai bagian dari birokrasi negara. Mereka memperoleh Nomor Induk PPPK serta hak berupa gaji dan tunjangan, meskipun dengan jam kerja yang disesuaikan. Kehadiran kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat pelayanan publik sekaligus menjawab kebutuhan tenaga kerja di berbagai instansi pemerintahan.

Namun, pelaksanaan di lapangan tidak lepas dari kendala teknis. Di Kabupaten Gayo Lues, proses pemberkasan calon PPPK Paruh Waktu menghadapi hambatan yang membuat target penyelesaian hingga 15 September 2025 terancam tidak tercapai. Sejumlah calon pegawai kesulitan melengkapi dokumen penting seperti biodata, surat keterangan sehat, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), terutama saat mengunggah dokumen tersebut ke akun Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lonjakan permohonan SKCK juga memunculkan persoalan tersendiri di Kepolisian Resor Gayo Lues. Banyak calon pegawai mengaku kesulitan mengakses situs resmi Polri untuk mengisi dokumen pembuatan SKCK.

Menanggapi hal ini, Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Gayo Lues, Abdul Wahab, SE, menyatakan telah berkoordinasi dengan pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dari hasil koordinasi itu, pemerintah memberikan perpanjangan waktu selama tujuh hari untuk proses pembuatan SKCK dan pengisian data diri, terhitung mulai 15 September 2025.

“Kami berharap waktu tujuh hari ini dapat mengatasi semua kendala yang dihadapi. Saya berharap tidak ada satu pun yang terkendala dalam pengisian biodatanya,” kata Wahab.

Ia juga mengimbau seluruh calon PPPK Paruh Waktu agar lebih proaktif mengurus dokumen yang dibutuhkan dan memeriksa kembali data yang sudah diunggah. Selain itu, ia menyebut telah menjalin komunikasi dengan Polres Gayo Lues untuk memastikan pelayanan pembuatan SKCK berjalan lebih lancar.

Dengan adanya perpanjangan waktu, pemerintah daerah optimistis seluruh calon PPPK Paruh Waktu dapat menyelesaikan pemberkasan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Langkah ini diharapkan tidak hanya mengurangi hambatan administrasi, tetapi juga memastikan kebijakan PPPK Paruh Waktu benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para tenaga honorer di daerah. (J.Porang)

Berita Terkait

JK Sebut Aceh Kini Kondusif: Dulu Toko Tutup Jam 6, Sekarang Bisa Ngopi Malam
Bupati Gayo Lues Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum DPRK dalam Rapat Paripurna
Wakil Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRK Gayo Lues, Bahas Pertanggungjawaban APBK 2024 dan Sejumlah Isu Krusial
Polres Gayo Lues Amankan Turnamen Sepak Bola Piala Bupati di Babak 32 Besar
Mendagri: Pengurangan TKD Dikompensasi Melalui Program Kopdeskel Merah Putih
Harapan untuk Imam Kuteguh: Melawan Sakit, Menjemput Uluran Tangan
Brimob Aceh dan Polres Gayo Lues Ungkap Ladang Ganja 23 Hektar di Pegunungan Agusen
Kapolres Gayo Lues Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Masjid Ash-Shalihin Bersama Forkopimda

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 15:04 WIB

Mensos Sapa Dinsos P3A Aceh Utara di Sosialisasi Permensos Karang Taruna

Selasa, 26 Agustus 2025 - 18:12 WIB

Karang Taruna Aceh Utara Latih Komputer Bagi Anak Putus Sekolah

Kamis, 21 Agustus 2025 - 16:34 WIB

Polsek Baktiya Barat Tangkap Dua Pria Pengedar Sabu Di Gubuk Tambak Ikan

Senin, 18 Agustus 2025 - 03:41 WIB

Temu Ramah Calon Geucik Lubuk Pusaka, Tgk Amir Sampaikan Visi Madani dan Mandiri

Jumat, 15 Agustus 2025 - 12:01 WIB

KONSULTASI BERMAKNA PROGRAM IISAP DIGELAR DI KECAMATAN SEUNEDDON

Kamis, 14 Agustus 2025 - 03:04 WIB

Ratusan Warga Desa Lubuk Pusaka, Aceh Utara, Geruduk Kantor PT IBAS Tuntut Kepastian Hak atas Lahan Sawit

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:31 WIB

Kesalahpahaman Personel Brimob dan Warga di PT Bapco Aceh Utara Selesai Lewat Mediasi Muspika

Senin, 11 Agustus 2025 - 21:52 WIB

DPD II KNPI Aceh Utara Gelar Rapimda: Konsolidasi Pemuda dalam Mewujudkan Aceh Utara Bangkit

Berita Terbaru

ACEH SELATAN

PPD Minta Bupati Aceh Selatan Ganti Penyedia Makanan Santri MUQ

Sabtu, 13 Sep 2025 - 13:07 WIB

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; module: photo; 
hw-remosaic: false; 
touch: (-1.0, -1.0); 
modeInfo: ; 
sceneMode: 8; 
cct_value: 0; 
AI_Scene: (0, 0); 
aec_lux: 318.96332; 
aec_lux_index: 0; 
hist255: 0.0; 
hist252~255: 0.0; 
hist0~15: 0.0; 
albedo:  ; 
confidence:  ; 
motionLevel: -1; 
weatherinfo: null; 
temperature: 36;

ACEH TENGGARA

Jadwal mundur 2.628 calon pppk paruh waktu bisa bernapas lega

Sabtu, 13 Sep 2025 - 01:55 WIB