Gayo Lues, Jumat, 12 September 2025 — Pemerintah secara resmi menerapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 dan menjadi solusi bagi tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum berhasil lolos seleksi PPPK penuh waktu.
Melalui skema baru tersebut, para tenaga honorer kini memiliki kepastian status sebagai bagian dari birokrasi negara. Mereka memperoleh Nomor Induk PPPK serta hak berupa gaji dan tunjangan, meskipun dengan jam kerja yang disesuaikan. Kehadiran kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat pelayanan publik sekaligus menjawab kebutuhan tenaga kerja di berbagai instansi pemerintahan.
Namun, pelaksanaan di lapangan tidak lepas dari kendala teknis. Di Kabupaten Gayo Lues, proses pemberkasan calon PPPK Paruh Waktu menghadapi hambatan yang membuat target penyelesaian hingga 15 September 2025 terancam tidak tercapai. Sejumlah calon pegawai kesulitan melengkapi dokumen penting seperti biodata, surat keterangan sehat, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), terutama saat mengunggah dokumen tersebut ke akun Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Lonjakan permohonan SKCK juga memunculkan persoalan tersendiri di Kepolisian Resor Gayo Lues. Banyak calon pegawai mengaku kesulitan mengakses situs resmi Polri untuk mengisi dokumen pembuatan SKCK.
Menanggapi hal ini, Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Gayo Lues, Abdul Wahab, SE, menyatakan telah berkoordinasi dengan pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dari hasil koordinasi itu, pemerintah memberikan perpanjangan waktu selama tujuh hari untuk proses pembuatan SKCK dan pengisian data diri, terhitung mulai 15 September 2025.
“Kami berharap waktu tujuh hari ini dapat mengatasi semua kendala yang dihadapi. Saya berharap tidak ada satu pun yang terkendala dalam pengisian biodatanya,” kata Wahab.
Ia juga mengimbau seluruh calon PPPK Paruh Waktu agar lebih proaktif mengurus dokumen yang dibutuhkan dan memeriksa kembali data yang sudah diunggah. Selain itu, ia menyebut telah menjalin komunikasi dengan Polres Gayo Lues untuk memastikan pelayanan pembuatan SKCK berjalan lebih lancar.
Dengan adanya perpanjangan waktu, pemerintah daerah optimistis seluruh calon PPPK Paruh Waktu dapat menyelesaikan pemberkasan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Langkah ini diharapkan tidak hanya mengurangi hambatan administrasi, tetapi juga memastikan kebijakan PPPK Paruh Waktu benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para tenaga honorer di daerah. (J.Porang)