LKPP-Sultra Minta Kejati Tangkap Saudara YYK Selaku Owner PT. Cinta Jaya

MUDASIR

- Redaksi

Jumat, 12 September 2025 - 14:40 WIB

50465 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sulawesi Tenggara – Massa dari Lembaga Kajian Pemerhati Pertambangan Sulawesi Tenggara (LKPP-Sultra) menggelar aksi damai di depan Gedung Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam rangka menindak lanjuti lambatya proses penangkapan terhadap saudara YYK (Inisial) selaku Owner PT. Cinta Jaya oleh kejaksaan, Jum’at (12/9/2025).

Saudara YYK didugaan terlibat terkait tindak pidana TPPU dalam Penerbitan dokumen palsu untuk penjualan Ore nikel dan penggunaan Jety di WIUP PT. Antam Blok Mandiodo sejak tahun 2018 sampai dengan 2023 yang mengakibatkan merugikan negara berdasrkan audit BPKP Sultra kerugian negara sebanyak 5,7 triliun.

JOKO PRIONO selaku Presidium LKPP-Sultra dalam pers rilisnya mengatakan Pemilik saham/Owner PT. Cinta Jaya saudara YYK ini Kebal Hukum dan masih melenggang bebas karena sampai hari ini Kejaksaan Tinggi sulawesi Tenggara tidak pernah menetapkan saudara YYK sebagai tersangka dalam kasus mega korupsi Blok Mandiodo, padahal Saudara YYK ini sudah diperiksa sebanyak dua kali oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Sultra.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara dalam kasus ini sudah 13 orang yang di nyatakan di vonis bersalah oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara salah satunya adalah Kuasa Direktur PT Cinta Jaya yang sudah di vonis dan dinyatakan bersalah.

Lanjut Joko (Sapaan Akrabnya) Divonisnya Kuasa Direktur PT Cinta Jaya, kami menduga bahwa ada keterlibatan Owner PT Cinta jaya dalam mengatur kegiatan koorporasi sebagai penerima aliran dana dari hasil penjualan ore nikel di blok mandiodo, sebagai mana termuat dalam KEPRES No.13 tahun 2018. mengatur tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat (Beneficial Owner/BO) dari Korporasi untuk mencegah dan memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).

Perpres ini mewajibkan korporasi untuk mengungkapkan pemilik manfaat sebenarnya yang mengendalikan atau mendapat manfaat dari suatu badan hukum.

Pengurus LKPP-Sultra bersama Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara | Ist.
Pengurus LKPP-Sultra bersama Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara | Ist.

Dalam Aksi di terima lansung oleh Asisten Intelijen kejaksaaan Tinggi Sulawesi Tenggara, dalam tanggapanya Kejati Sultra mengucapkan Terimakasih atas giat dari LKPP-Sultra dan Kejati Sultra berjanji akan menuntaskan dan akan melakukan penyelidikan terkait dugaan TPPU yang di lakukan Oleh Owner PT. Cinta Jaya kemudian masalah ini akan menjadi Fokus Laporan kami terhadap Pimpinan, lebih lanjut Joko Priono berjanji akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas.

Adapun point Tuntutan LKPP-Sultra Sebagai Berikut:
1. Mendesak Kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang baru untuk segera melakukan melakukan pemanggilan ke 3 dan melakukan Pemeriksaan terhadap Owner PT.CINTA JAYA saudara YYK (inisial) atas dugaan keterlibatanya dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Terkait keterlibatanya dalam kegiatan pertambangan Sebagai Owner PT. Cinta Jaya dalam Penggunana Dokumen terbang, pengguaan jety dan Penjualan Ore Nikel di Blok PT.Antam Mandiodo.

2. Mendesak Kepala Kejaksaan Sulawesi Tenggara untuk Melakukan Penangkpan dan Penahanan terhadap Saudara YYK atas Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Terkait keterlibatanya dalam kegiatan pertambangan Sebagai Owner PT. Cinta Jaya dalam Penggunana Dokumen terbang, pengguaan jety dan Penjualan Ore Nikel di Blok PT.Antam Mandiodo.

3. Mendesak Kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang baru untuk selalu terbuka kepada Publik khususnya Masyarakat Sulawesi tenggara mengenai penyelidikan kasus ini, karena kami menilai Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang lama terkesan menutup informasi dalam penyelidikan Kasus yang melibatkan terduga Owner PT.CINTA JAYA sdra YYK (inisial) sebagai penerima manfaat dan penerima aliran dana.

4. Mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang baru jika tidak mampu mengungkap kasus mega Korupsi Pertanmbagan di wilayah kerjanya Sulawesi Tenggara. Agar segera Mengudurkan diri dari Jabatanya.

Berita Terkait

Dua Kurir Ganja 93 Kilogram Asal Aceh Ditangkap di Medan
Mahkamah Agung Terbitkan Pedoman Baru, Putusan Bebas Tidak Bisa Diajukan Banding atau Kasasi
Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun
Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Penambangan Tanpa Izin
Temu Ramah dengan Insan Pers, Kapolres Gayo Lues: Saya Merasa Seperti Pulang ke Kampung Sendiri
Dokter Tifa Sesalkan Sikap Kejaksaan yang Abaikan Putusan Pengadilan dalam Sidang Praperadilan
Upaya Pencarian Barang Pribadi Almarhum Sutrimo, Kuasa Hukum Sambangi Kediaman Mantan Jampidsus
Misteri Ponsel Hilang di Balik Kematian Sutrimo, Polisi Perdalam Penyidikan

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Dua Kurir Ganja 93 Kilogram Asal Aceh Ditangkap di Medan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Ekspor Monyet Ekor Panjang Kembali Digulirkan, Pakar Peringatkan Konsekuensi Lingkungan dan Etika

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:37 WIB

Geng Solo, Sjafrie, atau Dasco? Budayawan Sujiwo Tejo Soroti Pudarnya Persaudaraan dan Fenomena Militerisme Sipil

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:25 WIB

Kenaikan Anggaran Pendidikan 2027 Disorot DPR, Kesejahteraan Guru Dinilai Belum Jadi Prioritas

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:05 WIB

Dugaan Pengalihan Isu dalam Kasus Mantan Jampidsus Jadi Sorotan, Publik Desak Transparansi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Habib Rizieq Soroti Polemik Pengibaran Bendera Bulan Bintang dan Implementasi Perjanjian Helsinki di Aceh

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:41 WIB

Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Penambangan Tanpa Izin

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Presiden Berhentikan M. Nasir dari Jabatan Sekda Aceh

Minggu, 23 Agu 2026 - 12:31 WIB

HUKUM & KRIMINAL

Dua Kurir Ganja 93 Kilogram Asal Aceh Ditangkap di Medan

Minggu, 23 Agu 2026 - 10:57 WIB