Pemerintah Terapkan Skema PPPK Paruh Waktu, Gayo Lues Hadapi Kendala Pemberkasan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 12 September 2025 - 12:11 WIB

501,194 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues, Jumat, 12 September 2025 — Pemerintah secara resmi menerapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 dan menjadi solusi bagi tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum berhasil lolos seleksi PPPK penuh waktu.

Melalui skema baru tersebut, para tenaga honorer kini memiliki kepastian status sebagai bagian dari birokrasi negara. Mereka memperoleh Nomor Induk PPPK serta hak berupa gaji dan tunjangan, meskipun dengan jam kerja yang disesuaikan. Kehadiran kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat pelayanan publik sekaligus menjawab kebutuhan tenaga kerja di berbagai instansi pemerintahan.

Namun, pelaksanaan di lapangan tidak lepas dari kendala teknis. Di Kabupaten Gayo Lues, proses pemberkasan calon PPPK Paruh Waktu menghadapi hambatan yang membuat target penyelesaian hingga 15 September 2025 terancam tidak tercapai. Sejumlah calon pegawai kesulitan melengkapi dokumen penting seperti biodata, surat keterangan sehat, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), terutama saat mengunggah dokumen tersebut ke akun Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lonjakan permohonan SKCK juga memunculkan persoalan tersendiri di Kepolisian Resor Gayo Lues. Banyak calon pegawai mengaku kesulitan mengakses situs resmi Polri untuk mengisi dokumen pembuatan SKCK.

Menanggapi hal ini, Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Gayo Lues, Abdul Wahab, SE, menyatakan telah berkoordinasi dengan pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dari hasil koordinasi itu, pemerintah memberikan perpanjangan waktu selama tujuh hari untuk proses pembuatan SKCK dan pengisian data diri, terhitung mulai 15 September 2025.

“Kami berharap waktu tujuh hari ini dapat mengatasi semua kendala yang dihadapi. Saya berharap tidak ada satu pun yang terkendala dalam pengisian biodatanya,” kata Wahab.

Ia juga mengimbau seluruh calon PPPK Paruh Waktu agar lebih proaktif mengurus dokumen yang dibutuhkan dan memeriksa kembali data yang sudah diunggah. Selain itu, ia menyebut telah menjalin komunikasi dengan Polres Gayo Lues untuk memastikan pelayanan pembuatan SKCK berjalan lebih lancar.

Dengan adanya perpanjangan waktu, pemerintah daerah optimistis seluruh calon PPPK Paruh Waktu dapat menyelesaikan pemberkasan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Langkah ini diharapkan tidak hanya mengurangi hambatan administrasi, tetapi juga memastikan kebijakan PPPK Paruh Waktu benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para tenaga honorer di daerah. (J.Porang)

Berita Terkait

Dirjen PHL Kementerian Kehutanan Respons Laporan Warga, Industri Getah Pinus di Gayo Lues Diperiksa
Gerakan Kebangsaan: Negara Tak Boleh Takut, Sanksi Resmi Membuktikan PT Rosin Chemicals Indonesia Tak Layak Berlindung di Balik Administrasi
Ganti Nama, Catatan Lama Tetap Melekat: PT Rosin Chemicals Indonesia Masih Dibayangi Sanksi, Teguran Gubernur, dan Jejak Pelanggaran yang Belum Selesai
Bertumpuk Sanksi, PT Rosin Dinilai Seolah Kebal Hukum, LIRA Mendesak Polda Aceh dan Mabes Polri Bergerak Cepat
Melalui Gerakan Indonesia Asri, Brimob Aceh Bersihkan Terminal Kuta Panjang
Plang Larangan Sudah Berdiri, Aktivitas PT Rosin Tak Tersentuh—Siapa yang Melindungi?
Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI
Keputusan Gubernur Aceh Jadi Dasar Baru, LIRA Desak PT Rosin Dibekukan Sampai Semua Kewajiban Dipenuhi

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 01:31 WIB

Gerakan Kebangsaan: Negara Tak Boleh Takut, Sanksi Resmi Membuktikan PT Rosin Chemicals Indonesia Tak Layak Berlindung di Balik Administrasi

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:09 WIB

Ganti Nama, Catatan Lama Tetap Melekat: PT Rosin Chemicals Indonesia Masih Dibayangi Sanksi, Teguran Gubernur, dan Jejak Pelanggaran yang Belum Selesai

Kamis, 7 Mei 2026 - 04:50 WIB

Bertumpuk Sanksi, PT Rosin Dinilai Seolah Kebal Hukum, LIRA Mendesak Polda Aceh dan Mabes Polri Bergerak Cepat

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:17 WIB

Melalui Gerakan Indonesia Asri, Brimob Aceh Bersihkan Terminal Kuta Panjang

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:10 WIB

Plang Larangan Sudah Berdiri, Aktivitas PT Rosin Tak Tersentuh—Siapa yang Melindungi?

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:47 WIB

Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Selasa, 5 Mei 2026 - 00:28 WIB

Keputusan Gubernur Aceh Jadi Dasar Baru, LIRA Desak PT Rosin Dibekukan Sampai Semua Kewajiban Dipenuhi

Senin, 4 Mei 2026 - 17:41 WIB

Satreskrim Polres Gayo Lues Bekuk Residivis Pelaku Pencurian di Blangkejeren

Berita Terbaru