KPK Tetapkan 11 Tersangka dalam Dugaan Korupsi Sertifikasi K3, Wamenaker Turut Terjerat

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 22 Agustus 2025 - 23:45 WIB

50825 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik korupsi besar-besaran di sektor pelayanan publik. Kasus kali ini terjadi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dengan dugaan tindak pidana pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada 20–21 Agustus 2025, KPK menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pejabat struktural dan penyelenggara negara yang berperan dalam pengurusan sertifikasi tersebut. Salah satu nama yang paling menyita perhatian publik adalah Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2029, Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), yang turut ditetapkan sebagai tersangka.

Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/8), menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari langkah serius lembaganya dalam menindak korupsi di sektor pelayanan publik. Ia menyayangkan terjadinya praktik korupsi di sektor ketenagakerjaan yang sejatinya menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Sektor ini seharusnya memperkuat tata kelola dan mendukung peningkatan kesejahteraan, bukan justru menambah beban masyarakat dengan praktik pungutan liar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan konstruksi perkara yang dipaparkan, para tersangka diduga secara sistematis melakukan pemerasan terhadap masyarakat maupun pihak swasta yang hendak mengurus sertifikasi K3. Sertifikasi tersebut pada dasarnya hanya membutuhkan biaya resmi Rp 275.000. Namun, dengan berbagai modus seperti memperlambat, mempersulit, bahkan tidak memproses permohonan sesuai aturan, masyarakat dipaksa membayar hingga Rp 6.000.000 untuk setiap sertifikat. Praktik ini diduga berlangsung sejak 2019 hingga 2025, dengan total nilai pungutan mencapai Rp 81 miliar.

Hasil penyelidikan awal menunjukkan aliran dana hasil pemerasan tidak hanya berhenti pada pelaksana teknis, tetapi juga mengalir ke sejumlah pejabat di lingkungan Kemnaker. IBM, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 periode 2022–2025, diduga menerima sekitar Rp 69 miliar. GAH, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja periode 2022–2025, menerima uang dalam jumlah yang masih diverifikasi sejak 2020 hingga 2025. Sementara SB, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 periode 2020–2025, menerima Rp 3,5 miliar, dan AK, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja periode 2020–2025, diduga menerima Rp 5,5 miliar pada kurun 2021–2024.

KPK menilai pola korupsi ini sangat merugikan publik karena menyentuh aspek vital dalam dunia ketenagakerjaan. Sertifikasi K3 sejatinya merupakan instrumen penting untuk memastikan keselamatan tenaga kerja di berbagai sektor. Namun, penyalahgunaan kewenangan dalam pengurusannya membuat masyarakat harus menanggung biaya berlipat-lipat dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah.

“Kegiatan tangkap tangan ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor pelayanan publik. Kami sangat menyayangkan praktik korupsi di sektor ketenagakerjaan, karena sektor ini merupakan tulang punggung perekonomian nasional,” tegas Ketua KPK.

Hingga kini, seluruh tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. KPK juga berkomitmen menelusuri kemungkinan adanya aliran dana ke pihak lain di luar pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi kementerian dan lembaga negara untuk memperkuat pengawasan internal, sehingga praktik serupa tidak kembali terulang dan pelayanan publik benar-benar berpihak kepada masyarakat. (*)

Berita Terkait

Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah
Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang
Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: Good Governance Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas
Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT
Sertipikat Tanah Ulayat Jadi Benteng Nagari dalam Menjaga Kepemilikan Hak Adat
Rakor Bersama para Kepala Daerah di Kalsel, Menteri Nusron: Penentuan Lokasi LP2B Menjadi Kewenangan Daerah
PB PII Gaungkan Semangat Kebangkitan Pelajar di Harba ke-79

Berita Terbaru