Mendagri: Pengurangan TKD Dikompensasi Melalui Program Kopdeskel Merah Putih

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 6 September 2025 - 23:56 WIB

50898 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa pengurangan alokasi Transfer Keuangan Daerah (TKD) akan dikompensasi melalui berbagai program kementerian dan lembaga, salah satunya Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih. Menurutnya, program yang dijalankan pemerintah harus tepat sasaran dan berdampak nyata bagi masyarakat.

“Yang penting tepat sasaran dan memberi dampak ke seluruh daerah,” ujar Tito dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pemerintah pusat mengalokasikan transfer ke daerah sebesar Rp650 triliun, lebih rendah dari alokasi APBN 2025 yang mencapai Rp919 triliun. Kekurangan tersebut akan dikompensasi melalui kegiatan lain di kementerian dan lembaga dengan total anggaran mencapai Rp1.300 triliun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kopdeskel Merah Putih diposisikan sebagai program strategis pemerintah untuk memperkuat perekonomian masyarakat desa dan kelurahan. Program ini sekaligus menjadi salah satu instrumen kompensasi atas pengurangan TKD, dengan mekanisme penyaluran dana yang lebih langsung menjangkau masyarakat melalui koperasi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani aturan penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) APBN 2025 untuk pembiayaan Kopdeskel Merah Putih. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 28 Agustus 2025 dan diundangkan pada 1 September 2025. Dalam pasal 2 PMK tersebut disebutkan penggunaan SAL sebesar Rp16 triliun, disalurkan melalui penempatan dana di bank.

Perbankan Himbara—BNI, BRI, Mandiri, dan BSI—ditunjuk sebagai mitra penyaluran dengan skema pinjaman kepada Kopdeskel Merah Putih. Fasilitas pembiayaan mencakup bunga rendah enam persen, tenor hingga enam tahun, serta masa tenggang antara enam hingga delapan bulan sesuai kapasitas usaha koperasi.

Pengamat kebijakan publik Universitas Padjadjaran, Yogi Suprayogi Sugandi, menilai langkah pemerintah mengalokasikan SAL sebesar Rp16 triliun merupakan strategi yang tepat untuk menghidupkan kembali koperasi desa. “Ini bisa meningkatkan daya beli masyarakat desa. Koperasi di desa berfungsi mengelola usaha lokal, dan kebijakan ini memungkinkan dana pusat langsung menjangkau masyarakat desa,” ujarnya.

Meski begitu, Yogi menekankan pentingnya pengawasan ketat agar dana tidak disalahgunakan. Ia mendorong keterlibatan lembaga seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta auditor independen di tingkat kabupaten dan kota. Ia juga menilai perlu adanya aturan teknis yang jelas lintas kementerian, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta Kementerian Koperasi dan UKM.

Menurutnya, pengaturan detail harus mencakup keanggotaan koperasi, penggunaan dana, hingga hubungan dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). “Jangan sampai Kopdes dan BUMDes bersaing. Di desa, hubungan kekeluargaan itu kuat. Kalau dua lembaga bersaing berebut sumber pendapatan, bisa menimbulkan konflik. Idealnya, Kopdes Merah Putih menjadi bagian dari BUMDes,” tegas Yogi.

Kebijakan ini menjadi salah satu langkah besar pemerintah untuk memastikan pengelolaan dana publik tetap berdampak meskipun terjadi pengurangan alokasi TKD, dengan harapan perekonomian desa bisa semakin tangguh dan mandiri. (TIM)

Berita Terkait

Dirjen PHL Kementerian Kehutanan Respons Laporan Warga, Industri Getah Pinus di Gayo Lues Diperiksa
Gerakan Kebangsaan: Negara Tak Boleh Takut, Sanksi Resmi Membuktikan PT Rosin Chemicals Indonesia Tak Layak Berlindung di Balik Administrasi
Ganti Nama, Catatan Lama Tetap Melekat: PT Rosin Chemicals Indonesia Masih Dibayangi Sanksi, Teguran Gubernur, dan Jejak Pelanggaran yang Belum Selesai
Bertumpuk Sanksi, PT Rosin Dinilai Seolah Kebal Hukum, LIRA Mendesak Polda Aceh dan Mabes Polri Bergerak Cepat
Melalui Gerakan Indonesia Asri, Brimob Aceh Bersihkan Terminal Kuta Panjang
Plang Larangan Sudah Berdiri, Aktivitas PT Rosin Tak Tersentuh—Siapa yang Melindungi?
Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI
Keputusan Gubernur Aceh Jadi Dasar Baru, LIRA Desak PT Rosin Dibekukan Sampai Semua Kewajiban Dipenuhi

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 01:55 WIB

Kaliber: Tantang Kajati Aceh Bongkar Dugaan Skandal Dana Kapitasi,JKN dan BOK Kesehatan Aceh Tenggara

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:56 WIB

Gerak Cepat Resmob Agara! Pelaku Curanmor yang Resahkan Warga Berhasil Dibekuk dalam Ops Sikat

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:54 WIB

TIPIKOR : Desak Inspektorat Dan APH Usut Dana Ruti Dinas Pangan tahun 2025 dan awal 2026.Dugaan Ratusan juta Menguap

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:53 WIB

Dana Kapitasi dan JKN Dinas Kesehatan Aceh Tenggara di sinyalir sarat Manipulasi dan Korupsi

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:52 WIB

Drh Karnodi Selian M,MA, Plh, Dinas Pangan Agara Pacu Perbaikan dan Jaga Pangan Bebas Pestisida

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:20 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Bergerak Cepat, Pengedar Sabu di Lawe Bulan Dibekuk Bersama Barang Bukti

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:34 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 13,35 Kg Ganja, Seorang Pemuda Diamankan di Ketambe

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:04 WIB

PT. Hutama Karya Diminta Jangan Bayarkan Proyek Beronjong Gunakan Material Tanpa Izin

Berita Terbaru