Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami informasi dari rapat-rapat Panitia Khusus (Pansus) Haji 2024 di DPR RI dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji.
“Penyidik juga mendalami sidang-sidang yang dilakukan Pansus DPR. Ini menjadi pengayaan informasi dan keterangan bagi penyidik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Rabu (20/8).
Budi yakin DPR mendukung penuh upaya KPK. “Secara institusi, DPR mendukung KPK dalam mengungkap dugaan korupsi pada kuota haji,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini terkait penentuan kuota haji 2023-2024 di Kementerian Agama pada masa Menag Yaqut Cholil Qoumas. KPK menyoroti pembagian 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi yang seharusnya sesuai Pasal 64 Ayat 2 UU No. 8/2019, yaitu 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun kenyataannya, kuota dibagi 50:50, yakni 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus. “Itu menyalahi aturan, berbeda dari ketentuan 92 persen dan 8 persen,” jelas Asep, penyidik KPK.
Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1 triliun. KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk eks Menag Yaqut, staf khusus Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha biro perjalanan Fuad Hasan Masyhur. (*)









































