KPK Dalami Rapat Pansus DPR Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:14 WIB

50642 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami informasi dari rapat-rapat Panitia Khusus (Pansus) Haji 2024 di DPR RI dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji.

“Penyidik juga mendalami sidang-sidang yang dilakukan Pansus DPR. Ini menjadi pengayaan informasi dan keterangan bagi penyidik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Rabu (20/8).

Budi yakin DPR mendukung penuh upaya KPK. “Secara institusi, DPR mendukung KPK dalam mengungkap dugaan korupsi pada kuota haji,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini terkait penentuan kuota haji 2023-2024 di Kementerian Agama pada masa Menag Yaqut Cholil Qoumas. KPK menyoroti pembagian 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi yang seharusnya sesuai Pasal 64 Ayat 2 UU No. 8/2019, yaitu 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun kenyataannya, kuota dibagi 50:50, yakni 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus. “Itu menyalahi aturan, berbeda dari ketentuan 92 persen dan 8 persen,” jelas Asep, penyidik KPK.

Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1 triliun. KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk eks Menag Yaqut, staf khusus Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha biro perjalanan Fuad Hasan Masyhur. (*)

Berita Terkait

Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah
Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang
Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: Good Governance Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas
Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT
Sertipikat Tanah Ulayat Jadi Benteng Nagari dalam Menjaga Kepemilikan Hak Adat
Rakor Bersama para Kepala Daerah di Kalsel, Menteri Nusron: Penentuan Lokasi LP2B Menjadi Kewenangan Daerah
PB PII Gaungkan Semangat Kebangkitan Pelajar di Harba ke-79

Berita Terbaru