KPK Tahan Pemilik Grup BJU Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit LPEI Senilai Rp1,7 Triliun

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 3 September 2025 - 00:16 WIB

50693 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 1 September 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan HD, pemilik PT SMJL dan PT MAS dalam grup BJU, terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, mulai 28 Agustus hingga 16 September 2025, di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Dalam konstruksi perkara, HD diduga bekerja sama dengan KW selaku Kepala Divisi Pembiayaan I dan DW selaku Direktur Pelaksana I LPEI untuk mengondisikan fasilitas kredit kepada dua perusahaannya, yakni PT SMJL sebesar Rp1,06 triliun dan PT MAS sebesar USD 50 juta.

Hasil penyelidikan menunjukkan kedua perusahaan tersebut tidak layak menerima fasilitas kredit, karena kebutuhan operasionalnya hanya di bawah 15 persen dari total pinjaman. Selain itu, dana kredit diduga digunakan untuk kepentingan pribadi HD, sehingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,7 triliun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas perbuatannya, HD disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menegaskan, penahanan ini merupakan bagian dari upaya lembaga dalam mengawal integritas sistem keuangan negara, khususnya pada lembaga pembiayaan strategis. (*)

Berita Terkait

Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah
Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang
Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: Good Governance Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas
Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT
Sertipikat Tanah Ulayat Jadi Benteng Nagari dalam Menjaga Kepemilikan Hak Adat
Rakor Bersama para Kepala Daerah di Kalsel, Menteri Nusron: Penentuan Lokasi LP2B Menjadi Kewenangan Daerah
PB PII Gaungkan Semangat Kebangkitan Pelajar di Harba ke-79

Berita Terbaru