KPK Tahan Pemilik Grup BJU Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit LPEI Senilai Rp1,7 Triliun

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 3 September 2025 - 00:16 WIB

50685 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 1 September 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan HD, pemilik PT SMJL dan PT MAS dalam grup BJU, terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, mulai 28 Agustus hingga 16 September 2025, di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Dalam konstruksi perkara, HD diduga bekerja sama dengan KW selaku Kepala Divisi Pembiayaan I dan DW selaku Direktur Pelaksana I LPEI untuk mengondisikan fasilitas kredit kepada dua perusahaannya, yakni PT SMJL sebesar Rp1,06 triliun dan PT MAS sebesar USD 50 juta.

Hasil penyelidikan menunjukkan kedua perusahaan tersebut tidak layak menerima fasilitas kredit, karena kebutuhan operasionalnya hanya di bawah 15 persen dari total pinjaman. Selain itu, dana kredit diduga digunakan untuk kepentingan pribadi HD, sehingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,7 triliun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas perbuatannya, HD disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menegaskan, penahanan ini merupakan bagian dari upaya lembaga dalam mengawal integritas sistem keuangan negara, khususnya pada lembaga pembiayaan strategis. (*)

Berita Terkait

PJI Kaltim dan MIO Indonesia Soroti Pengamanan Demo Samarinda: Humanis, Profesional, dan Jaga Ruang Demokrasi
Jaga Desa Terintegrasi Siskeudes, Kejaksaan Perkuat Pengawasan Dana Desa Secara Real Time
PT Mahakarya Abadi Konsultan Tegaskan Komitmen Profesionalisme di Tengah Isu Negatif
Presiden Prabowo Bentuk Satgas Pertumbuhan Ekonomi, Dorong Sinergi Nasional untuk Percepatan Program Pemerintah
Komnas HAM Dorong Pembentukan TGPF, Dugaan Keterlibatan Pelaku Lain di Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
KontraS Tolak Hadiri Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras, Desak Proses di Peradilan Umum
Polri Bongkar Modus Haji Ilegal yang Kian Beragam, dari Visa Nonhaji hingga Skema Ponzi yang Menjerat Calon Jemaah
Desakan Peradilan Umum untuk Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Ujian Transparansi Penegakan Hukum

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 00:18 WIB

Bea Cukai Meulaboh Edukasi Pelajar Abdya Lewat Program Customs Goes To School

Sabtu, 25 April 2026 - 19:50 WIB

Sasar Fisik dan Non Fisik, TMMD ke-128 Kodim Abdya Eratkan Kemanunggalan TNI-Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 - 19:22 WIB

Sasaran Fisik, TMMD ke-128 Kodim Abdya Buka Jalan 2,5Km di Gunung Cut

Sabtu, 25 April 2026 - 18:52 WIB

Keuchik Gunung Cut Apresiasi TMMD ke-128 Kodim 0110/Abdya

Sabtu, 25 April 2026 - 18:25 WIB

5 Rumah Warga Kurang Mampu di Abdya Direhab Satgas TMMD

Sabtu, 25 April 2026 - 17:48 WIB

Program TMMD 128 Sentuh Kebutuhan Dasar, 5 Rumah Direhabilitasi

Sabtu, 25 April 2026 - 17:05 WIB

Wawasan Kebangsaan Jadi Bekal Penting bagi Pramuka di Gunung Cut

Sabtu, 25 April 2026 - 16:36 WIB

TNI di Abdya Genjot Bedah 5 Unit RTLH Program TMMD ke-128 Kodim Abdya

Berita Terbaru