Nasdem Minta DPR Hentikan Gaji dan Tunjangan Sahroni–Nafa Urbach

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 2 September 2025 - 21:08 WIB

50564 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Fraksi NasDem DPR RI Viktor Bungtilu Laiskodat masuk dalam Komisi I DPR RI dalam Alat Kelengkapan Dewan atau AKD DPR RI. (Dok. Partai NasDem)

Ketua Fraksi NasDem DPR RI Viktor Bungtilu Laiskodat masuk dalam Komisi I DPR RI dalam Alat Kelengkapan Dewan atau AKD DPR RI. (Dok. Partai NasDem)

JAKARTA | Fraksi Partai Nasdem meminta DPR RI menghentikan sementara pemberian gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas yang melekat pada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach selama status mereka sebagai anggota legislatif nonaktif. Permintaan ini disampaikan menyusul penonaktifan kedua kader tersebut dari keanggotaan DPR RI oleh partai.

Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI, Viktor Bungtilu Laiskodat, mengatakan penghentian hak keuangan dan fasilitas anggota DPR yang bersangkutan merupakan bagian dari penegakan mekanisme internal dan integritas partai. “Fraksi Partai Nasdem DPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif, sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai,” kata Viktor, Selasa (2/9/2025).

Viktor menjelaskan bahwa proses penonaktifan Sahroni dan Nafa Urbach juga tengah ditindaklanjuti oleh Mahkamah Partai. Keputusan Mahkamah Partai akan menjadi dasar bagi Nasdem untuk mengambil langkah lebih lanjut terkait status kedua anggota DPR tersebut. “Seluruh langkah yang diambil Fraksi Partai NasDem merupakan bagian dari upaya memastikan mekanisme internal partai dijalankan secara transparan dan akuntabel,” ucap Viktor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Viktor menekankan bahwa Nasdem mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan dialog dalam menyelesaikan permasalahan demi persatuan dan kesatuan bangsa. “Mari bersama merajut persatuan dan menguatkan spirit restorasi demi membangun masa depan Indonesia yang lebih baik,” pungkasnya.

Sebelumnya, lima anggota DPR RI periode 2024–2029 resmi dinonaktifkan oleh partainya masing-masing, termasuk Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir. Penonaktifan dilakukan menyusul pernyataan dan sikap mereka yang dianggap menimbulkan kontroversi hingga memicu gelombang kecaman publik dan demonstrasi di beberapa daerah.

Meski dinonaktifkan, kelima anggota DPR tersebut tidak kehilangan status sebagai wakil rakyat. Status nonaktif berarti mereka sementara waktu tidak menjalankan tugas dan kewenangan hingga ada keputusan lebih lanjut. Secara administratif, status keanggotaan tetap melekat, dan secara finansial mereka tetap berhak menerima gaji dan tunjangan sesuai peraturan yang berlaku.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, yang menyebutkan bahwa anggota DPR yang diberhentikan sementara tetap memperoleh hak keuangan. Hak tersebut meliputi gaji pokok dan tunjangan, termasuk tunjangan keluarga, jabatan, komunikasi, hingga tunjangan beras. Dengan demikian, meskipun tidak aktif bekerja di parlemen, secara administratif hak finansial mereka tetap berjalan hingga ada keputusan resmi selanjutnya.

Keputusan partai untuk menghentikan hak keuangan sementara merupakan langkah tegas untuk menegakkan disiplin internal serta menjaga integritas institusi politik di mata publik. Langkah ini juga menjadi sinyal bagi anggota DPR lain agar senantiasa menjalankan kewenangan secara bertanggung jawab dan sesuai mekanisme partai. (*)

Berita Terkait

Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Horor Dolar Menerkam Keamanan Indonesia
DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan
Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM
Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Putusan MK 128 memperkuat demokrasi Inkulsif dan representatif politik Perempuan.

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:42 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Horor Dolar Menerkam Keamanan Indonesia

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:00 WIB

DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:21 WIB

Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:03 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:55 WIB

Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 03:28 WIB

Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:34 WIB

Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:29 WIB

Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

Berita Terbaru