HOTELBET slot preparation.lsrs.lu

PLT Kepala Dinas Tidak Berwenang Pindahkan PPL, Perlu Evaluasi Kinerja

- Redaksi

Rabu, 27 Agustus 2025 - 11:38 WIB

50381 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PLT Kepala Dinas Tidak Berwenang Pindahkan PPL, Perlu Evaluasi Kinerja

 

Aceh Timur | Sesuai dengan keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas tidak memiliki kewenangan untuk memindahkan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dari satu tempat tugas ke tempat lainnya. Keputusan tersebut menegaskan bahwa kewenangan mutasi pegawai hanya dapat dilakukan oleh pejabat definitif sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.Idi, 27 Agustus 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, dalam praktik di lapangan, terdapat tindakan dari seorang PLT Kepala Dinas yang tetap melakukan pemindahan PPL. Langkah tersebut dinilai menyalahi aturan dan berpotensi mengganggu jalannya pelayanan penyuluhan pertanian di daerah.

“Seorang PLT hanya berwenang melaksanakan tugas rutin dan tidak bisa mengambil kebijakan strategis, apalagi menyangkut mutasi pegawai. Oleh karena itu, tindakan ini harus menjadi perhatian serius,” ungkap salah seorang sumber internal.

Masyarakat, khususnya kalangan penyuluh pertanian, meminta agar pejabat berwenang segera melakukan evaluasi terhadap kinerja PLT Kepala Dinas tersebut. Hal ini penting agar tata kelola pemerintahan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan para penyuluh yang merupakan ujung tombak pembangunan pertanian di lapangan.

Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) memiliki peran vital dalam mendampingi petani, meningkatkan produktivitas, serta menjaga ketahanan pangan daerah. Oleh karena itu, segala bentuk kebijakan terkait penugasan mereka harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai ketentuan hukum.

“Evaluasi kinerja PLT menjadi langkah penting agar tidak terjadi lagi kebijakan yang melampaui kewenangan. Pemerintahan yang baik harus berjalan berdasarkan aturan, bukan pada keputusan sepihak,” tegas seorang pengamat kebijakan publik.

Dengan adanya sorotan ini, diharapkan pemerintah daerah segera mengambil sikap tegas agar kinerja penyuluh tidak terganggu dan pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan optimal.

Berita Terkait

LAKI dan Forum Keuchik Idi Tunong Apresiasi Gerak Cepat Bupati Al-Farlaky Tangani Jalan Idi–Keude Geurobak
Kapolres Aceh Timur Ngopi Bareng Bersama Elemen Masyarakat Peudawa, Bahas Narkoba Hingga Tertib Berlalu Lintas
Subuh Keliling, Langkah Kapolres Aceh Timur Merawat Harkamtibmas
Kerusuhan Massa di Kawasan PT Bumi Flora Aceh Timur Diduga Dipicu Persoalan HGU yang Berlarut
Rp7,25 Miliar Dipertanyakan: Saluran Proyek Jalan Kuta Binjei–Alue Ie Mirah Retak dan Tak Rapi
Polisi di Aceh Timur Luka Setelah Gagalkan Aksi Pencurian Kabel Tower
Pohon Lapuk Lintas Medan-Banda Aceh Ancam Keselamatan Warga, Aktivis BAI Kecam Sikap Acuh Plt Kadis BPBD Aceh Timur
Kebakaran Hebat Landa Lokasi Pengeboran Minyak Ilegal di Aceh Timur, Petugas Damkar Masih Berjibaku

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:20 WIB

KPK Ancam Jemput Paksa Menteri ATR Nusron Wahid yang Dua Kali Mangkir

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:10 WIB

MK Perintahkan Presiden dan DPR Revisi UU Peradilan Militer dalam Dua Tahun

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:39 WIB

MK Putuskan Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:15 WIB

Bahlil Desak Kepolisian Segera Tindak Tegas Penimbun BBM Subsidi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Stok Pertalite Nasional Tersisa 16 Hari, Bahlil Klaim Aman di Tengah Antrean BBM di Daerah

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:46 WIB

Dugaan Pembatasan Rujukan JKN Mengancam Keselamatan Pasien Kronis

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Digelandang ke Gedung Merah Putih KPK, Barang Bukti Diangkut Pakai Tong Biru

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:07 WIB

PDI-P Sebut Framing Karhutla sebagai Bencana Alam Keliru, Soroti Kegagalan Mitigasi Pemerintah

Berita Terbaru