PLT Kepala Dinas Tidak Berwenang Pindahkan PPL, Perlu Evaluasi Kinerja

- Redaksi

Rabu, 27 Agustus 2025 - 11:38 WIB

50288 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PLT Kepala Dinas Tidak Berwenang Pindahkan PPL, Perlu Evaluasi Kinerja

 

Aceh Timur | Sesuai dengan keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas tidak memiliki kewenangan untuk memindahkan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dari satu tempat tugas ke tempat lainnya. Keputusan tersebut menegaskan bahwa kewenangan mutasi pegawai hanya dapat dilakukan oleh pejabat definitif sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.Idi, 27 Agustus 2025.

Namun, dalam praktik di lapangan, terdapat tindakan dari seorang PLT Kepala Dinas yang tetap melakukan pemindahan PPL. Langkah tersebut dinilai menyalahi aturan dan berpotensi mengganggu jalannya pelayanan penyuluhan pertanian di daerah.

“Seorang PLT hanya berwenang melaksanakan tugas rutin dan tidak bisa mengambil kebijakan strategis, apalagi menyangkut mutasi pegawai. Oleh karena itu, tindakan ini harus menjadi perhatian serius,” ungkap salah seorang sumber internal.

Masyarakat, khususnya kalangan penyuluh pertanian, meminta agar pejabat berwenang segera melakukan evaluasi terhadap kinerja PLT Kepala Dinas tersebut. Hal ini penting agar tata kelola pemerintahan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan para penyuluh yang merupakan ujung tombak pembangunan pertanian di lapangan.

Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) memiliki peran vital dalam mendampingi petani, meningkatkan produktivitas, serta menjaga ketahanan pangan daerah. Oleh karena itu, segala bentuk kebijakan terkait penugasan mereka harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai ketentuan hukum.

“Evaluasi kinerja PLT menjadi langkah penting agar tidak terjadi lagi kebijakan yang melampaui kewenangan. Pemerintahan yang baik harus berjalan berdasarkan aturan, bukan pada keputusan sepihak,” tegas seorang pengamat kebijakan publik.

Dengan adanya sorotan ini, diharapkan pemerintah daerah segera mengambil sikap tegas agar kinerja penyuluh tidak terganggu dan pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan optimal.

Berita Terkait

SD Negeri Pante Kera Mewakili Kecamatan Simpang Jernih di Ajang GSMS Gebyar Budaya Kementerian Kebudayaan RI Tahun 2025
Sengketa Lahan Antara Warga dan Perusahaan Sawit di Aceh Timur, Pemerintah Mediasi dan Bentuk Tim Verifikasi
Jalan Belangkejeren–Lukup Rusak dan Ditumbuhi Semak, Pengendara Minta Dinas Terkait Segera Bertindak
Kepala BPP Nurusalam Diduga Lakukan Pungli  dan Persulit Petani Jelang RDKK Pupuk Subsidi
Operasi Gabungan Bea Cukai Langsa dan Satpol PP-WH Berhasil Sita 14.100 Batang Rokok Tanpa Cukai di Aceh Timur
Harta Bawaan Alm Marwan Lenyap Tanpa Diketahui Husna Selaku Orang yang Diamanahkan
Kurir Ganja 67 Kg Asal Gayo Lues Ditangkap Saat Isi BBM di Aceh Timur
Warga Gampong Seuneubok Timu Diduga Halangi Liputan Media saat Rapat Pengembalian Anggaran Dana Desa

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:48 WIB

Bupati Aceh Tenggara Tinjau Korban Kebakaran di Desa Gaya Jaya dan Salurkan Bantuan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:09 WIB

Setelah 5 Orang Tewas dan 1 Terluka, Tersangka Pembunuhan Berencana Ardi Saputra Resmi Diserahkan ke Jaksa

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:05 WIB

Pemkab Aceh Tenggara Fasilitasi 100 UMKM Daftarkan Merek untuk Lindungi Kekayaan Intelektual

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:56 WIB

Kejari Aceh Tenggara Musnahkan Barang Bukti 65 Perkara yang Telah Inkrah, Didominasi Kasus Narkotika

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:25 WIB

Kebakaran Hanguskan Pondok Pesantren Badrul Ulum di Desa Lawe Penanggalan, 12 Bangunan Rusak Berat

Kamis, 23 Oktober 2025 - 07:36 WIB

Masyarakat Kute Makmur Tuntut Transparansi Dana Ketahanan Pangan dan BUMK

Kamis, 23 Oktober 2025 - 05:52 WIB

Kebakaran di Aceh Tenggara Lalap Empat Rumah, Api Berasal dari Dapur Warga

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:57 WIB

Donor Darah Serentak, Polres Aceh Tenggara Wujudkan Polisi Humanis di HUT Humas Polri ke-74

Berita Terbaru