Jakarta, 20 Agustus 2025 — Kementerian Keuangan Republik Indonesia resmi menetapkan nilai kurs mata uang asing yang akan digunakan sebagai dasar pelunasan berbagai jenis pungutan negara, termasuk Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan. Ketetapan ini berlaku untuk periode 20 hingga 26 Agustus 2025.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 12/MK/EF.2/2025, yang ditandatangani oleh Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi, Noor Faisal Achmad, atas nama Menteri Keuangan. Dalam keputusan ini, nilai tukar rupiah terhadap sejumlah mata uang asing ditetapkan secara spesifik untuk memudahkan perhitungan dan pelunasan kewajiban perpajakan dan kepabeanan.
Berikut daftar nilai kurs yang berlaku selama periode tersebut:
-
Dolar Amerika Serikat (USD): Rp16.212,00
-
Dolar Australia (AUD): Rp10.567,18
-
Dolar Kanada (CAD): Rp11.756,88
-
Kroner Denmark (DKK): Rp2.534,80
-
Dolar Hongkong (HKD): Rp2.067,46
-
Ringgit Malaysia (MYR): Rp3.842,24
-
Dolar Selandia Baru (NZD): Rp9.632,73
-
Kroner Norwegia (NOK): Rp1.587,40
-
Poundsterling Inggris (GBP): Rp21.916,41
-
Dolar Singapura (SGD): Rp12.628,57
-
Kroner Swedia (SEK): Rp1.692,98
-
Franc Swiss (CHF): Rp20.070,57
-
Yen Jepang (JPY): Rp10.978,84 per 100 yen
-
Kyat Myanmar (MMK): Rp7,71
-
Rupee India (INR): Rp185,16
-
Dinar Kuwait (KWD): Rp53.061,74
-
Rupee Pakistan (PKR): Rp57,42
-
Peso Filipina (PHP): Rp284,53
-
Riyal Arab Saudi (SAR): Rp4.320,20
-
Rupee Sri Lanka (LKR): Rp53,88
-
Baht Thailand (THB): Rp500,67
-
Dolar Brunei Darussalam (BND): Rp12.628,98
-
Euro (EUR): Rp18.917,87
-
Renminbi Tiongkok (CNY): Rp2.255,79
-
Won Korea (KRW): Rp11,69
Kementerian Keuangan menegaskan, untuk mata uang asing yang tidak tercantum dalam daftar, kurs yang digunakan adalah kurs spot harian terhadap Dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya, kemudian dikonversi ke rupiah sesuai kurs USD yang telah ditetapkan dalam keputusan ini.
Nilai tukar yang ditetapkan ini berlaku efektif mulai 20 Agustus 2025 hingga 26 Agustus 2025, dan sudah disampaikan kepada seluruh pejabat terkait di lingkungan Kementerian Keuangan, termasuk Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan dan kepabeanan berjalan lancar.
Keputusan rutin ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas nilai rupiah serta memudahkan transaksi perdagangan internasional. Dengan kurs yang ditetapkan secara resmi, pelaku usaha dan wajib pajak diharapkan memiliki kepastian dalam perhitungan kewajiban fiskal dan kepabeanan selama periode yang ditentukan. (RED)