Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 20–26 Agustus 2025

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 20 Agustus 2025 - 15:24 WIB

50413 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 20 Agustus 2025 Kementerian Keuangan Republik Indonesia resmi menetapkan nilai kurs mata uang asing yang akan digunakan sebagai dasar pelunasan berbagai jenis pungutan negara, termasuk Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan. Ketetapan ini berlaku untuk periode 20 hingga 26 Agustus 2025.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 12/MK/EF.2/2025, yang ditandatangani oleh Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi, Noor Faisal Achmad, atas nama Menteri Keuangan. Dalam keputusan ini, nilai tukar rupiah terhadap sejumlah mata uang asing ditetapkan secara spesifik untuk memudahkan perhitungan dan pelunasan kewajiban perpajakan dan kepabeanan.

Berikut daftar nilai kurs yang berlaku selama periode tersebut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Dolar Amerika Serikat (USD): Rp16.212,00

  2. Dolar Australia (AUD): Rp10.567,18

  3. Dolar Kanada (CAD): Rp11.756,88

  4. Kroner Denmark (DKK): Rp2.534,80

  5. Dolar Hongkong (HKD): Rp2.067,46

  6. Ringgit Malaysia (MYR): Rp3.842,24

  7. Dolar Selandia Baru (NZD): Rp9.632,73

  8. Kroner Norwegia (NOK): Rp1.587,40

  9. Poundsterling Inggris (GBP): Rp21.916,41

  10. Dolar Singapura (SGD): Rp12.628,57

  11. Kroner Swedia (SEK): Rp1.692,98

  12. Franc Swiss (CHF): Rp20.070,57

  13. Yen Jepang (JPY): Rp10.978,84 per 100 yen

  14. Kyat Myanmar (MMK): Rp7,71

  15. Rupee India (INR): Rp185,16

  16. Dinar Kuwait (KWD): Rp53.061,74

  17. Rupee Pakistan (PKR): Rp57,42

  18. Peso Filipina (PHP): Rp284,53

  19. Riyal Arab Saudi (SAR): Rp4.320,20

  20. Rupee Sri Lanka (LKR): Rp53,88

  21. Baht Thailand (THB): Rp500,67

  22. Dolar Brunei Darussalam (BND): Rp12.628,98

  23. Euro (EUR): Rp18.917,87

  24. Renminbi Tiongkok (CNY): Rp2.255,79

  25. Won Korea (KRW): Rp11,69

Kementerian Keuangan menegaskan, untuk mata uang asing yang tidak tercantum dalam daftar, kurs yang digunakan adalah kurs spot harian terhadap Dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya, kemudian dikonversi ke rupiah sesuai kurs USD yang telah ditetapkan dalam keputusan ini.

Nilai tukar yang ditetapkan ini berlaku efektif mulai 20 Agustus 2025 hingga 26 Agustus 2025, dan sudah disampaikan kepada seluruh pejabat terkait di lingkungan Kementerian Keuangan, termasuk Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan dan kepabeanan berjalan lancar.

Keputusan rutin ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas nilai rupiah serta memudahkan transaksi perdagangan internasional. Dengan kurs yang ditetapkan secara resmi, pelaku usaha dan wajib pajak diharapkan memiliki kepastian dalam perhitungan kewajiban fiskal dan kepabeanan selama periode yang ditentukan.  (RED)

Berita Terkait

Satelit Nusantara 5 Meluncur, Indonesia Memasuki Babak Baru Konektivitas Digital
JK Dorong Perpanjangan Dana Otsus Aceh: Demi Setara dengan Daerah Lain
JK Minta Dana Otsus Aceh Diperpanjang, Ingatkan Akar Konflik Bukan Syariat
JK Soroti Aceh Jadi Provinsi Termiskin di Sumatra Meski Terima Rp100 T Dana Otsus
JK Hadiri Rapat DPR, Usul Perpanjangan Dana Otsus Aceh dan Ingatkan MoU Helsinki
JK Hadiri Rapat di DPR, Soroti Konflik dan Ketidakadilan Ekonomi di Aceh
KPK Bidik Pucuk Pimpinan Kemenag dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 10–16 September 2025

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 21:58 WIB

Bupati Aceh Tenggara Sidak RSUD Sahudin, Pastikan Kesediaan Stok Obat

Senin, 15 September 2025 - 17:01 WIB

Hermansyah Plt. Sekretaris RSUD Sahuddin Bertekad Lakukan Pembenahan Manajemen dan Pelayanan Lebih Baik Kembali

Minggu, 14 September 2025 - 23:20 WIB

Bupati Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Desa Maha Singkil

Minggu, 14 September 2025 - 23:03 WIB

Bupati Salim Fakhry Lakukan Kunker Perdana di Desa Pedalaman Kecamatan Leuser

Sabtu, 13 September 2025 - 22:00 WIB

Bupati Fakhry Lakukan Kunker Perdana di Desa Pedalaman Kecamatan Leuser

Sabtu, 13 September 2025 - 21:58 WIB

Bupati Fakhry Salurkan Bantuan Masa Panik Korban Kebakaran di Maha Singkil

Sabtu, 13 September 2025 - 12:46 WIB

PPK BPJN 3.5 Aceh, Jaya Yuliadi, Tanggap Terhadap Kondisi Infrastruktur di Aceh Tenggara

Sabtu, 13 September 2025 - 01:55 WIB

Jadwal mundur 2.628 calon pppk paruh waktu bisa bernapas lega

Berita Terbaru

BANDA ACEH

PEMA UNADA dan STAI Resmi Keluar dari Aliansi BEM Nusantara Aceh

Senin, 15 Sep 2025 - 22:59 WIB