Kementerian Keuangan Tetapkan Kurs Pajak untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 13–19 Agustus 2025

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 14 Agustus 2025 - 23:08 WIB

50400 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI

ILUSTRASI

Jakarta, 13 Agustus 2025 — Kementerian Keuangan Republik Indonesia menetapkan nilai kurs mata uang asing yang akan menjadi acuan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 13–19 Agustus 2025.

Penetapan kurs ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 11/MK/EF.2/2025 yang ditandatangani oleh Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi, Noor Faisal Achmad, atas nama Menteri Keuangan. Kurs pajak ini digunakan untuk menghitung nilai barang atau transaksi dalam mata uang asing ke dalam rupiah dalam rangka pemungutan pajak dan bea masuk.

Berikut rincian kurs pajak yang berlaku pada periode tersebut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Dolar Amerika Serikat (USD): Rp16.354,00

  • Dolar Australia (AUD): Rp10.625,98

  • Dolar Kanada (CAD): Rp11.884,94

  • Kroner Denmark (DKK): Rp2.546,62

  • Dolar Hongkong (HKD): Rp2.083,23

  • Ringgit Malaysia (MYR): Rp3.862,19

  • Dolar Selandia Baru (NZD): Rp9.700,72

  • Kroner Norwegia (NOK): Rp1.596,35

  • Poundsterling Inggris (GBP): Rp21.859,98

  • Dolar Singapura (SGD): Rp12.717,32

  • Kroner Swedia (SEK): Rp1.700,58

  • Franc Swiss (CHF): Rp20.254,65

  • Yen Jepang (JPY): Rp11.095,04 per 100 yen

  • Kyat Myanmar (MMK): Rp7,78

  • Rupee India (INR): Rp186,44

  • Dinar Kuwait (KWD): Rp53.503,84

  • Rupee Pakistan (PKR): Rp57,88

  • Peso Filipina (PHP): Rp285,25

  • Riyal Arab Saudi (SAR): Rp4.357,92

  • Rupee Sri Lanka (LKR): Rp54,36

  • Baht Thailand (THB): Rp505,07

  • Dolar Brunei Darussalam (BND): Rp12.716,80

  • Euro (EUR): Rp19.006,67

  • Renminbi Tiongkok (CNY): Rp2.275,79

  • Won Korea (KRW): Rp11,80

Untuk mata uang yang tidak tercantum dalam daftar, kurs yang digunakan mengacu pada kurs spot harian terhadap dolar AS yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya, lalu dikalikan dengan kurs rupiah terhadap dolar AS sebagaimana ditetapkan dalam keputusan ini.

Keputusan ini berlaku mulai 13 Agustus 2025 hingga 19 Agustus 2025 dan telah disampaikan kepada seluruh pejabat terkait di lingkungan Kementerian Keuangan. Penetapan kurs pajak ini menjadi salah satu instrumen stabilisasi ekonomi yang memastikan kepastian hukum dalam proses perdagangan internasional dan perpajakan. (RED)

Berita Terkait

Kronologi Kematian Misterius Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Polisi Dituntut Transparan
Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Mendadak, Polisi Lakukan Penyelidikan
Arief Martha Rahadyan: Penguatan Hubungan Indonesia–Rusia Cerminkan Diplomasi Bebas dan Aktif
AJI Tuntut Prabowo Minta Maaf soal Ucapan ‘Londo Ireng’, Tuding Diskreditkan Jurnalis
YLBHI Kecam Tajam Stigma “Londo Ireng”, Dinilai Ancaman Serius terhadap Kebebasan Pers dan Demokrasi
KPK Jelaskan Alasan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK, Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi
Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Ngaku Dikriminalisasi
MK Tetapkan Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Operator Wajib Lindungi Hak Konsumen

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:57 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Pratu Galuh Nugraha, Personel Subdenpom IM/1 Bireuen

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:15 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Duka Mendalam atas Meninggalnya Anggota POM TNI Saat Pengejaran Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:18 WIB

Aceh Bangkit! Rp58,9 Triliun Dikucurkan untuk Rehabilitasi-Rekonstruksi, Safrizal ZA: Kita Bangun Lebih Baik dan Tangguh

Senin, 20 Juli 2026 - 02:43 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:23 WIB

Medco E&P dan BPMA Tanam 1.000 Mangrove di Banda Aceh

Minggu, 19 Juli 2026 - 01:28 WIB

Pemerintah Diminta Segera Hadir Beri Kepastian Hukum Tanah Wakaf Blang Padang

Minggu, 19 Juli 2026 - 00:44 WIB

Ketua IWO Indonesia Provinsi Aceh Kecam Pernyataan Oknum Pejabat BPJN Aceh yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:42 WIB

Wadokai Day Karate Championship 2026 Resmi Ditutup, Hasballah Cut Apa: Dari Aceh Lahir Karateka Gemilang

Berita Terbaru