Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Bea Masuk, PPN, PPnBM, Bea Keluar, dan PPh Periode 25 Juni hingga 1 Juli 2025

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 26 Juni 2025 - 01:24 WIB

50138 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 23 Juni 2025 — Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan kepabeanan dan perpajakan atas barang impor, serta memastikan adanya kepastian hukum dalam pelunasan kewajiban keuangan negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia kembali menetapkan nilai tukar mata uang asing sebagai dasar perhitungan bea masuk, pajak dalam rangka impor, serta pungutan lainnya.

Penetapan kurs tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 4/MK/EF.2/2025 dan akan berlaku untuk periode 25 Juni hingga 1 Juli 2025.

Nilai kurs yang ditetapkan menjadi acuan dalam pelunasan beberapa jenis pungutan negara, antara lain:

  • Bea Masuk

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Barang dan Jasa

  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

  • Bea Keluar

  • Pajak Penghasilan (PPh)

Berikut adalah daftar nilai tukar resmi untuk periode tersebut:

  • Dolar Amerika Serikat (USD): Rp16.335,00

  • Dolar Australia (AUD): Rp10.598,54

  • Dolar Kanada (CAD): Rp11.943,99

  • Kroner Denmark (DKK): Rp2.520,16

  • Dolar Hongkong (HKD): Rp2.080,88

  • Ringgit Malaysia (MYR): Rp3.843,11

  • Dolar Selandia Baru (NZD): Rp9.821,99

  • Kroner Norwegia (NOK): Rp1.634,08

  • Poundsterling Inggris (GBP): Rp22.001,07

  • Dolar Singapura (SGD): Rp12.710,56

  • Kroner Swedia (SEK): Rp1.701,94

  • Franc Swiss (CHF): Rp20.000,73

  • Yen Jepang (JPY): Rp11.238,73 per 100 yen

  • Kyat Myanmar (MMK): Rp7,77

  • Rupee India (INR): Rp189,01

  • Dinar Kuwait (KWD): Rp53.374,41

  • Rupee Pakistan (PKR): Rp57,62

  • Peso Filipina (PHP): Rp286,90

  • Riyal Arab Saudi (SAR): Rp4.353,39

  • Rupee Sri Lanka (LKR): Rp54,38

  • Baht Thailand (THB): Rp500,53

  • Dolar Brunei Darussalam (BND): Rp12.709,62

  • Euro (EUR): Rp18.797,53

  • Renminbi Tiongkok (CNY): Rp2.272,90

  • Won Korea (KRW): Rp11,91

Penetapan nilai tukar ini dilakukan secara rutin oleh Kementerian Keuangan, melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sebagai bentuk pelaksanaan mandat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Nilai tukar tersebut disusun berdasarkan rata-rata kurs tengah harian dari bank-bank umum di Indonesia terhadap mata uang asing yang bersangkutan, dan berlaku untuk semua kegiatan kepabeanan dan perpajakan yang memerlukan konversi nilai dari mata uang asing ke rupiah.

Pemerintah mengimbau seluruh pelaku usaha, importir, eksportir, serta pihak terkait lainnya agar menggunakan kurs yang berlaku sesuai periode yang telah ditetapkan, guna menghindari kesalahan perhitungan dan potensi sanksi administratif.

Informasi resmi dan detail lebih lanjut mengenai kurs pajak dapat diakses secara terbuka melalui portal resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada alamat: https://kanwilaceh.beacukai.go.id atau melalui kanal-kanal informasi resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (red)

Berita Terkait

6 Barang Elektronik Blibli yang Bisa Anda Beli
ASN Gayo Lues Diajak Belanja di Pasar Tradisional, Bupati Suhaidi Dorong Pemulihan Ekonomi Rakyat
Menkeu Tetapkan Nilai Kurs Bea Masuk dan Pajak Periode 18–24 Juni 2025, Dolar AS Rp16.268 per USD
PT Samudra Mandiri Sentosa Ekspor Perdana 43 Ribu Kilogram Tuna Kaleng ke AS dan Belanda
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk dan Pajak untuk Periode 11 hingga 17 Juni 2025
Kemenkeu Tetapkan Kurs Pajak 4–10 Juni 2025: Dolar AS Rp16.254, Euro Tembus Rp18.400
Pemerintah Tetapkan Kurs Pajak Periode 28 Mei–3 Juni 2025: Dolar AS di Rp16.376, Euro Tembus Rp18.500
Menteri Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Bea Masuk dan Pajak Periode 28 Mei – 3 Juni 2025

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:15 WIB

Mahasiswa Perbankan Syariah Desak DPR Aceh: Kembalikan Bank Konvensional, Copot Direksi BSI!

Jumat, 27 Juni 2025 - 12:23 WIB

Wagub Fadhlullah Ajak Masyarakat Aceh Lakukan Hijrah Menuju Perubahan yang Lebih Baik

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:12 WIB

Raja Sayang Wabup Nagan Raya Terima Penghargaan ODF Tahun 2025 dari Pemerintah Aceh

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:18 WIB

IWO Indonesia Provinsi Aceh Sambut Tahun Baru Islam 1447 H: Momen Introspeksi Diri dan Memperkuat Kebaikan Umat

Kamis, 26 Juni 2025 - 19:36 WIB

Partai Perjuangan Aceh Resmi Terdaftar di Kemenkum. Siap Meramaikan Gelanggang Politik Aceh

Kamis, 26 Juni 2025 - 17:02 WIB

Proyek IPA Kampung Kuti Robel Diduga Mangkrak, Alamp Aksi Desak Penegakan Hukum dan Evaluasi Kontraktor

Kamis, 26 Juni 2025 - 01:56 WIB

Pimpinan Umum BaraNews: TLii Jadi Mitra Strategis dalam Mengawal Fakta dan Mencerdaskan Publik

Kamis, 26 Juni 2025 - 01:31 WIB

FPR Aceh Desak Presiden Batalkan Rencana Pembangunan Batalyon TNI di Aceh Demi Menjaga Stabilitas dan Komitmen Perdamaian

Berita Terbaru

ADVENTORIAL BACK LINK

6 Barang Elektronik Blibli yang Bisa Anda Beli

Jumat, 27 Jun 2025 - 17:16 WIB