slot preparation.lsrs.lu

YARA Minta MPR Aktifkan Kembali Ketentuan Referendum, Dorong Aceh Miliki Ruang Penyelesaian Perbedaan dengan Pusat

Redaksi

- Redaksi

Kamis, 5 November 2026 - 19:12 WIB

5097 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, meminta Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia untuk mencabut Ketetapan MPR Nomor VIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum.

Menurut Safaruddin, pencabutan TAP MPR Nomor VIII/MPR/1998 tersebut diharapkan dapat membuka kembali ruang pembahasan mengenai keberlakuan ketentuan referendum sebagaimana pernah diatur dalam TAP MPR Nomor IV/MPR/1983. Kamis,5/11/2026

Tidak hanya meminta pengaktifan kembali ketentuan tersebut, Safaruddin juga mengusulkan agar MPR menambahkan norma baru dalam pengaturan referendum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usulan itu menyangkut pemberian ruang kepada pemerintah daerah yang memiliki status khusus atau istimewa sebagaimana diatur dalam Pasal 18B UUD 1945 untuk dapat mengajukan referendum.

Dalam ketentuan sebelumnya, Pasal 2 TAP MPR Nomor IV/MPR/1983 menyebutkan bahwa apabila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus meminta pendapat rakyat melalui referendum.

YARA mengusulkan agar ketentuan tersebut diperluas dengan tambahan norma yang berbunyi:
“Referendum dapat diminta oleh Pemerintah Daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa sebagaimana diatur dalam Pasal 18B UUD 1945.”
Usulan tersebut telah disampaikan Safaruddin melalui surat yang dikirimkan langsung kepada Sekretariat Jenderal MPR RI melalui alamat email setjen@mpr.go.id.
Selain menyampaikan usulan kepada MPR, YARA juga berencana menempuh jalur hukum dengan mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1999 tentang Pencabutan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Referendum ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Langkah tersebut bertujuan untuk menguji konstitusionalitas Pasal I UU Nomor 6 Tahun 1999 yang mencabut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Referendum.

YARA berharap Mahkamah Konstitusi dapat menguji ketentuan tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi dan memberikan ruang bagi pembahasan kembali mengenai pengaturan referendum dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Apabila terdapat perkembangan hukum yang memungkinkan berlakunya kembali pengaturan referendum, YARA juga berencana mengajukan pengujian terhadap ketentuan tersebut agar pemerintah daerah yang memiliki kekhususan dan keistimewaan berdasarkan Pasal 18B UUD 1945 dapat memperoleh ruang untuk mengusulkan pelaksanaan referendum.

Safaruddin menjelaskan, gagasan tersebut muncul di tengah adanya aspirasi dari sejumlah masyarakat Aceh yang menginginkan referendum menjadi salah satu alternatif untuk menyelesaikan perbedaan pandangan antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat.

Menurutnya, aspirasi masyarakat perlu mendapatkan ruang untuk dibicarakan melalui mekanisme yang konstitusional, demokratis, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Saat ini banyak warga Aceh yang meminta agar referendum dapat digunakan sebagai salah satu alternatif penyelesaian perbedaan pendapat antara Pemerintah Pusat dan Aceh.

Karena itu, YARA akan memperjuangkan persoalan ini melalui jalur konstitusional dengan mengajukan judicial review terhadap UU Nomor 6 Tahun 1999 ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Safaruddin.

Ia menambahkan, YARA juga akan memperjuangkan penambahan norma dalam pengaturan referendum agar pemerintah daerah yang bersifat khusus dan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18B UUD 1945 memiliki ruang untuk mengajukan referendum sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Harapan kami, persoalan ini dapat menjadi perhatian serius MPR dan lembaga negara terkait.

Aspirasi masyarakat harus dapat disampaikan dan dibahas melalui ruang demokrasi serta mekanisme konstitusional yang tersedia,” tutup Safaruddin. (*)

Berita Terkait

SMPA Kecam Insiden Berdarah di Pidie, Desak Pengusutan Secara Transparan dan Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Jokowi Keberatan Ijazah UGM Diuji Labfor Ulang di Sidang Roy Suryo
Polda Aceh Apresiasi Aksi Damai di Depan Kantor DPR Aceh Berjalan Tertib
Debat Panas Warnai Sidang Kasus Ijazah, Tim Hukum Terdakwa Bersitegang dengan Jaksa
Refly Harun Cecar Jokowi Soal Nama Mulyono di Sidang Kasus Ijazah Roy Suryo
Skandal Penyadapan Ilegal Seret Mantan Kapolri, Istana Sebut Indikasi Makar
Debat Panas Warnai Kesaksian Presiden Ketujuh di Sidang Dugaan Ijazah Palsu Roy Suryo, Refly Harun Protes Jaksa
Mabes Polri Tetapkan Irjen Slamet Uliandi Tersangka Keempat Kasus Penyadapan Ilegal Presiden

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 02:41 WIB

Jokowi Keberatan Ijazah UGM Diuji Labfor Ulang di Sidang Roy Suryo

Jumat, 6 November 2026 - 02:33 WIB

Jokowi Tegaskan Tak Pernah Rekonstruksi Wajah Sejak 1985 di Sidang Kasus Fitnah Ijazah

Jumat, 6 November 2026 - 02:30 WIB

Polda Aceh Apresiasi Aksi Damai di Depan Kantor DPR Aceh Berjalan Tertib

Jumat, 6 November 2026 - 02:27 WIB

Mahfud MD Desak Polri Pecat Tidak Hormat Listyo Sigit, Sebut Ada Lambang Bangkai di Mabes Jika Tak Dipecat

Jumat, 6 November 2026 - 02:24 WIB

Bareskrim Ungkap Peran Kunci Irjen Slamet Uliandi Beri Restu Penyadapan dan Hapus File Sadapan Presiden

Jumat, 6 November 2026 - 02:21 WIB

Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Ditahan di Mako Brimob, Satu Tersangka Sakit Pascastroke

Jumat, 6 November 2026 - 02:08 WIB

Debat Panas Warnai Sidang Kasus Ijazah, Tim Hukum Terdakwa Bersitegang dengan Jaksa

Jumat, 6 November 2026 - 02:04 WIB

Skandal Penyadapan Ilegal di Lingkaran Istana: Pengkhianatan Jabatan yang Ancam Stabilitas Negara

Berita Terbaru

GAYO LUES

Sanitasi, Rehab MCK TMMD ke-130 Hampir Rampung

Jumat, 6 Nov 2026 - 11:55 WIB

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (tengah) menunjukkan ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM miliknya saat menjadi saksi sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baiknya terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Presiden ke-7 RI Joko Widodo dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebut. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/sgd/nym.

HUKUM & KRIMINAL

Jokowi Keberatan Ijazah UGM Diuji Labfor Ulang di Sidang Roy Suryo

Jumat, 6 Nov 2026 - 02:41 WIB