BANDA ACEH – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, meminta Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia untuk mencabut Ketetapan MPR Nomor VIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum.
Menurut Safaruddin, pencabutan TAP MPR Nomor VIII/MPR/1998 tersebut diharapkan dapat membuka kembali ruang pembahasan mengenai keberlakuan ketentuan referendum sebagaimana pernah diatur dalam TAP MPR Nomor IV/MPR/1983. Kamis,5/11/2026
Tidak hanya meminta pengaktifan kembali ketentuan tersebut, Safaruddin juga mengusulkan agar MPR menambahkan norma baru dalam pengaturan referendum.
Usulan itu menyangkut pemberian ruang kepada pemerintah daerah yang memiliki status khusus atau istimewa sebagaimana diatur dalam Pasal 18B UUD 1945 untuk dapat mengajukan referendum.
Dalam ketentuan sebelumnya, Pasal 2 TAP MPR Nomor IV/MPR/1983 menyebutkan bahwa apabila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus meminta pendapat rakyat melalui referendum.
YARA mengusulkan agar ketentuan tersebut diperluas dengan tambahan norma yang berbunyi:
“Referendum dapat diminta oleh Pemerintah Daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa sebagaimana diatur dalam Pasal 18B UUD 1945.”
Usulan tersebut telah disampaikan Safaruddin melalui surat yang dikirimkan langsung kepada Sekretariat Jenderal MPR RI melalui alamat email setjen@mpr.go.id.
Selain menyampaikan usulan kepada MPR, YARA juga berencana menempuh jalur hukum dengan mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1999 tentang Pencabutan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Referendum ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Langkah tersebut bertujuan untuk menguji konstitusionalitas Pasal I UU Nomor 6 Tahun 1999 yang mencabut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Referendum.
YARA berharap Mahkamah Konstitusi dapat menguji ketentuan tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi dan memberikan ruang bagi pembahasan kembali mengenai pengaturan referendum dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Apabila terdapat perkembangan hukum yang memungkinkan berlakunya kembali pengaturan referendum, YARA juga berencana mengajukan pengujian terhadap ketentuan tersebut agar pemerintah daerah yang memiliki kekhususan dan keistimewaan berdasarkan Pasal 18B UUD 1945 dapat memperoleh ruang untuk mengusulkan pelaksanaan referendum.
Safaruddin menjelaskan, gagasan tersebut muncul di tengah adanya aspirasi dari sejumlah masyarakat Aceh yang menginginkan referendum menjadi salah satu alternatif untuk menyelesaikan perbedaan pandangan antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat.
Menurutnya, aspirasi masyarakat perlu mendapatkan ruang untuk dibicarakan melalui mekanisme yang konstitusional, demokratis, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Saat ini banyak warga Aceh yang meminta agar referendum dapat digunakan sebagai salah satu alternatif penyelesaian perbedaan pendapat antara Pemerintah Pusat dan Aceh.
Karena itu, YARA akan memperjuangkan persoalan ini melalui jalur konstitusional dengan mengajukan judicial review terhadap UU Nomor 6 Tahun 1999 ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Safaruddin.
Ia menambahkan, YARA juga akan memperjuangkan penambahan norma dalam pengaturan referendum agar pemerintah daerah yang bersifat khusus dan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18B UUD 1945 memiliki ruang untuk mengajukan referendum sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Harapan kami, persoalan ini dapat menjadi perhatian serius MPR dan lembaga negara terkait.
Aspirasi masyarakat harus dapat disampaikan dan dibahas melalui ruang demokrasi serta mekanisme konstitusional yang tersedia,” tutup Safaruddin. (*)








































