Kejari Aceh Barat Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Tanah Timbun

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 26 Mei 2023 - 20:10 WIB

502,386 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH BARAT, BARANEWS | Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Meulaboh, Nanggroe Aceh Darussalam menahan 3 (tiga) orang tersangka perkara dugaan korupsi penimbunan lokasi penyelenggaraan MTQ Kabupaten Aceh Barata Tahun 2020 dengan anggaran sebesar Rp2.4000.000 (dua miliar empat ratus juta rupiah), yang berasal dari dana OTSUS Tahun 2020, Meulaboh, Selasa 23 Mei2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Siswanto menerangkan ketiga orang tersangka itu masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), atas nama SA di Kantor Dinas Syariat Islam Aceh Barat, tersangka selanjutnya Pelaksana Kegiatan atas nama MS, berikut pemilik perusahaan atas nama I. Ketiganya dititipkan di Lapas Kelas IIB Meulaboh,

“Penetapan penahanan terhadap ketiga orang tersangka itu berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Nomor : 01, 02, 03/L.1.8/05/2023 tanggal 23 Mei 2023. Penahanan dilakukan selama 20 hari di Rutan Meulaboh,” terang Kajari Aceh Barat Siswanto melalui Kepala Seksi Intelijen M Agung Kurniawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa23 Mei 2023.

Baca Juga :  Turnamen Sepak Bola HUT Ros Araneury Ke - I Adam Depok. FC Berhasil Kalahkan Forkab.FC. Skor 8-0.

Kasus dugaan korupsi tersebut proyek penimbunan lokasi MTQ Tahun Anggaran 2020 tersebut, berawal saat Dinas Syariat Islam Aceh Barat pada 2020, mendapat anggaran penimbunan lokasi MTQ senilai Rp 2,4 miliar yang berasal dari dana Otonomi Khusus.

Kemudian kepala dinas menunjuk tersangka SA, Kasi Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Selanjutnya tersangka MS yang mengetahui ada proyek itu, lantas meminjam perusahaan CV Berkah Mulya Bersama milik tersangka IS melalui perantara saksi Andrias Faisal.

Setelah mendapat pinjaman perusahaan, MS mendaftar dan mengikuti lelang kegiatan penimbunan lokasi MTQ dengan penawaran sebesar Rp 1.909.149.086.65, dari pagu anggaran Rp 2,4 miliar. Setelah tender berjalan, akhirnya CV Berkah Mulya bersama Direkturnya Rasyidin sebagai saksi dinyatakan sebagai pemenang lelang untuk melaksanakan pekerjaan timbunan tersebut.

Baca Juga :  Adam Depok. FC Siap Rebut Juara Turnamen Sepak Bola Ros Araneury CUP.

Bahwa perbuatan yang dilakukan tersangka MS, tersangka SA dan tersangka IS dalam perkara ini telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 399.442.623.19, berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP perwakilan Aceh.

Diketahui bahwa dalam perkara ini perbuatan tersangka MS, SA dan IS disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.(FS)

Berita Terkait

Kembali Berprestasi, UTU Raih 5 Medali di Ajang Abdidaya Ormawa 2024
Pesan Abuya Mustafa : Junjung Tinggi Etika dalam Pilkada 2024
Sambut 611 Wisudawan, IKA UTU Siap Fasilitasi Alumni Berkontribusi untuk Masyarakat
Polres Aceh Barat Berhasil Amankan 2 Pengedar Sabu Setengah Kilogram
Warga Aceh Barat Ditemukan Tidak Berjawa Lagi Dalam Mobil Polisi Selidiki Penyebab Kematian
Usai Pendaftaran Cagub Dan Cawagub Ratusan Nelayan Di Aceh Barat Deklarasi Ombus – Tu SOP
Pasalon Tarmizi – Said Fadheil Mengunakan Roda Dua Disaat Mendaftar Sebagai Cabup.
Di Hari Deklarasi Cabup Aceh Barat HAKAM Menangis Karna Ribuan Massa Cukup Antusias.
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 12:30 WIB

Kodim 0113/ Gayo Lues Gelar Bakti TNI Untuk Membangun NKRI

Jumat, 15 November 2024 - 11:32 WIB

Pemuda Gaess Tak Henti- Hentinya Turun Ke Desa- Desa Serap Keluhan Petani Di Kecamatan Dabun Gelang.

Jumat, 15 November 2024 - 07:43 WIB

Sukseskan Ketahanan Pangan, Babinsa Bantu Petani Panen Padi

Jumat, 15 November 2024 - 04:19 WIB

Tak Terbendung, Ribuan Massa Padati Kampanye Dialogis GAESSS BERIMAN di Kecamatan Putri Betung

Kamis, 14 November 2024 - 23:01 WIB

Luar Biasa. Ribuan Masyarakat Dan Simpatisan Hadiri Kampanye Gaess (01) Di Kecamatan Putri Betung.

Kamis, 14 November 2024 - 14:17 WIB

Tak Kenal Lelah, Pengusaha Muda Kembali Lakukan Sosialisasi Dengan Petani Di Tripe Jaya.

Kamis, 14 November 2024 - 08:55 WIB

Memonitor Perkembangan Situasi Wilayah Babinsa Koramil 10/PC Melaksanakan Komsos Dengan Masyarakat Desa Binaan

Kamis, 14 November 2024 - 06:43 WIB

Babinsa Koramil 09/Putri Betung, Bantu Warga Desa Binaan Panen Jahe, di Desa Gumpang Lempuh

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Zulfadhli Sebut, Pernyataan Abu Mudi Soal Dek Fadh Kurang Elok

Jumat, 15 Nov 2024 - 15:15 WIB

GAYO LUES

Kodim 0113/ Gayo Lues Gelar Bakti TNI Untuk Membangun NKRI

Jumat, 15 Nov 2024 - 12:30 WIB