HOTELBET slot preparation.lsrs.lu

KPK Batal Tuntut Hukuman Mati Koruptor Dana Bencana, Publik Nilai Lembaga Antirasuah Tumpul

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 19 Oktober 2026 - 00:07 WIB

5080 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memutuskan tidak menjerat lima tersangka kasus korupsi Dana Siap Pakai (DSP) pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan pasal ancaman hukuman mati. Keputusan ini memicu polemik lantaran dana yang diselewengkan merupakan uang kemanusiaan yang sejatinya diperuntukkan bagi penanganan darurat bencana alam, termasuk kebakaran hutan di Kalimantan dan Papua, pasca-gempa di Nusa Tenggara Timur, hingga banjir di Sumatra.

Berdasarkan pantauan, otoritas penyidik mengaku terbentur batasan waktu pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) untuk menyusun konstruksi hukum yang memenuhi syarat penerapan pidana maksimal tersebut. Padahal, para tersangka yang terdiri dari oknum tenaga ahli kepala BNPB, pejabat pembuat komitmen, hingga pihak swasta ini diduga kuat memperkaya diri sendiri dari dana yang seharusnya digunakan untuk menolong korban bencana. Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah kerabat dari mantan Kepala BNPB, yang semakin menguatkan dugaan adanya praktik nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan dalam lingkup badan penanggulangan bencana tersebut.

Dalam serangkaian tindakan rasuah yang terbongkar pada 18 Oktober 2026, KPK berhasil menyita aset sitaan senilai Rp5,47 miliar yang terdiri dari uang tunai, kepingan emas, tabungan emas, hingga aset kripto. Modus operandi yang dilakukan adalah dengan meminta suap kepada vendor sebagai pelicin untuk memenangkan paket pengadaan barang dan jasa kebencanaan. Tidak berhenti di situ, aliran dana haram tersebut bahkan diduga dialirkan untuk pembelian saham perusahaan, sebuah tindakan yang mencerminkan hilangnya empati para oknum pejabat di tengah situasi krisis nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sikap KPK yang dinilai melunak ini mendapatkan kritik tajam dari berbagai pihak. Mantan Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang, menegaskan bahwa tindakan mengorupsi dana bencana di tengah situasi darurat adalah kejahatan luar biasa yang sepatutnya diganjar dengan hukuman pidana mati. Menurutnya, kerugian negara yang timbul serta dampak penderitaan korban bencana yang tidak tertangani dengan baik harus menjadi pertimbangan utama dalam penegakan hukum yang tegas dan menjerakan. Absennya keberanian KPK untuk menerapkan pasal maksimal ini justru dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk yang dianggap sebagai bentuk ketumpulan penegakan hukum terhadap para penjahat kerah putih yang memanfaatkan penderitaan rakyat untuk kepentingan pribadi.

Berita Terkait

Adik Eks Kepala BNPB Diduga Korupsi Rp148 Miliar Dana Siap Pakai Bencana untuk Beli Saham Pribadi
Korupsi Dana Siap Pakai BNPB Terbongkar Saat Korban Bencana Kelaparan, Paradigma Bencana Jadi Lumbung Keuntungan
14 Orang Ditangkap di BNPB, Uang Tunai dan Emas Batangan Disita KPK, Ada Apa di Balik Dana Siap Pakai?
Hercules Rosario Marshall Terseret Kasus Suap HGB di Kementerian ATR/BPN, KPK Sita Rp 800 Juta
KPK Sita Uang Tunai Logam Mulia dalam OTT di BNPB, Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai
OTT KPK di BNPB dan Dugaan Kejanggalan Terkait Proyek Sumur Bor Aceh ?
BNPB Tegaskan Tak Intervensi Penyidik Usai OTT KPK Seret Pejabatnya
KPK Amankan Sestama BNPB dan 13 Orang Lain dalam OTT Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Mobil Minibus Hangus Terbakar di Gayo Lues, Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api dan Arus Lalu Lintas Sempat Tersendat

Minggu, 18 Oktober 2026 - 12:16 WIB

Pembangunan 5 unit RTLH Program TMMD ke-130 Berlanjut

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:19 WIB

LPG 3 Kg Sulit Didapat Saat Hujan, Warga Gayo Lues Minta Bupati Turun Tangan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 00:03 WIB

Bupati Gayo Lues Kunjungi Desa Ume Lah Blang Pegayon, Dialog Penuh Keakraban Bahas Masa Depan Kopi Gayo Lues

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:56 WIB

Panitia Mulai Merampungkan Persiapan Musda VI DPD ll Partai Golkar Kabupaten Gayo Lues

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:16 WIB

Program TMMD, Jalan Menuju Perkebunan Masyarakat Kampung Pepelah Dibuka

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:35 WIB

Bakti Sosial Dalam Rangka Menyambut Hut Ke-81 Korps Brimob Polri, Brimob Bersama Masyarakat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:44 WIB

Pemkab Gayo Lues Ikuti Rakor Rehabilitasi Faskes Pascabencana Sumatera, 867 Puskesmas Kembali Beroperasi

Berita Terbaru