JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memutuskan tidak menjerat lima tersangka kasus korupsi Dana Siap Pakai (DSP) pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan pasal ancaman hukuman mati. Keputusan ini memicu polemik lantaran dana yang diselewengkan merupakan uang kemanusiaan yang sejatinya diperuntukkan bagi penanganan darurat bencana alam, termasuk kebakaran hutan di Kalimantan dan Papua, pasca-gempa di Nusa Tenggara Timur, hingga banjir di Sumatra.
Berdasarkan pantauan, otoritas penyidik mengaku terbentur batasan waktu pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) untuk menyusun konstruksi hukum yang memenuhi syarat penerapan pidana maksimal tersebut. Padahal, para tersangka yang terdiri dari oknum tenaga ahli kepala BNPB, pejabat pembuat komitmen, hingga pihak swasta ini diduga kuat memperkaya diri sendiri dari dana yang seharusnya digunakan untuk menolong korban bencana. Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah kerabat dari mantan Kepala BNPB, yang semakin menguatkan dugaan adanya praktik nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan dalam lingkup badan penanggulangan bencana tersebut.
Dalam serangkaian tindakan rasuah yang terbongkar pada 18 Oktober 2026, KPK berhasil menyita aset sitaan senilai Rp5,47 miliar yang terdiri dari uang tunai, kepingan emas, tabungan emas, hingga aset kripto. Modus operandi yang dilakukan adalah dengan meminta suap kepada vendor sebagai pelicin untuk memenangkan paket pengadaan barang dan jasa kebencanaan. Tidak berhenti di situ, aliran dana haram tersebut bahkan diduga dialirkan untuk pembelian saham perusahaan, sebuah tindakan yang mencerminkan hilangnya empati para oknum pejabat di tengah situasi krisis nasional.
Sikap KPK yang dinilai melunak ini mendapatkan kritik tajam dari berbagai pihak. Mantan Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang, menegaskan bahwa tindakan mengorupsi dana bencana di tengah situasi darurat adalah kejahatan luar biasa yang sepatutnya diganjar dengan hukuman pidana mati. Menurutnya, kerugian negara yang timbul serta dampak penderitaan korban bencana yang tidak tertangani dengan baik harus menjadi pertimbangan utama dalam penegakan hukum yang tegas dan menjerakan. Absennya keberanian KPK untuk menerapkan pasal maksimal ini justru dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk yang dianggap sebagai bentuk ketumpulan penegakan hukum terhadap para penjahat kerah putih yang memanfaatkan penderitaan rakyat untuk kepentingan pribadi.








































