PN Kutacane dan MAA Aceh Tenggara Teken Kerjasama Penyelesaian Sengketa Perdata dan Pidana Lewat Jalur Adat

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 29 Mei 2025 - 02:20 WIB

50329 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane – Pengadilan Negeri (PN) Kutacane bersama Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Tenggara menandatangani perjanjian kerjasama dalam bidang penyelesaian alternatif sengketa perdata dan pidana. Penandatanganan perjanjian ini berlangsung di kantor Pengadilan Negeri Kutacane, pada Senin, 26 Mei 2025.

Ketua MAA Kabupaten Aceh Tenggara, drh. H. Thalib Akbar, MSc, membenarkan informasi tersebut saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 28 Mei 2025. Ia menyebutkan bahwa kerjasama ini bertujuan memperkuat sinergi antara lembaga peradilan negara dengan lembaga adat dalam rangka penyelesaian sengketa secara damai, bermartabat, dan sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal Aceh, sebutnya.

Perjanjian ini secara resmi ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Kutacane, Ade Yusuf, SH, MH sebagai pihak pertama, dan Ketua MAA Aceh Tenggara, Thalib Akbar, selaku pihak kedua. Surat perjanjian kerjasama tersebut masing-masing dituangkan dalam dokumen resmi PN Kutacane Nomor: 357/KPN.W1U16/HM2.1.1/V/2025 dan dokumen MAA Aceh Tenggara Nomor: 224/61/MA/2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam kerjasama penyelesaian sengketa perkara perdata dan pidana melalui jalur non-litigasi, seperti mediasi, diversi, serta restoratif justice, dengan melibatkan unsur-unsur adat yang diakui secara hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Aceh, terangnya.

Menurut Thalib Akbar, kerjasama ini mengatur bahwa Pengadilan Negeri Kutacane akan melibatkan MAA dalam proses mediasi perkara perdata yang sudah memasuki tahap perdamaian. Selain itu, untuk perkara pidana yang melibatkan anak dengan ancaman pidana di bawah tujuh tahun, serta perkara pidana umum dengan ancaman pidana maksimal lima tahun, PN Kutacane juga dapat mengundang peran MAA dalam proses diversi atau penyelesaian alternatif lainnya, sebut Thalib.

MAA Aceh Tenggara nantinya akan berperan sebagai fasilitator sekaligus ahli dalam mediasi perkara perdata, serta berperan sebagai tokoh masyarakat dalam penyelesaian perkara pidana, terutama yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak. Dalam praktiknya, pendekatan keadilan restoratif atau bahkan melalui Peradilan Mahkamah Adat-Mukim serta Majelis Peradilan Adat Damai Kute dapat diterapkan, ujarnya.

Peran MAA dalam proses penyelesaian ini diharapkan tidak hanya menjadi solusi alternatif penyelesaian perkara, namun juga memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya mediasi, diversi, dan keadilan restoratif sebagai pendekatan hukum yang lebih humanis dan sesuai nilai budaya masyarakat Aceh, pungkasnya.

Pengadilan Negeri Kutacane, selaku pihak pertama, juga berkomitmen untuk menyediakan fasilitas tempat, sarana, dan dukungan administratif bagi pelaksanaan penyelesaian alternatif ini, yang hasil keputusannya tetap harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Bupati Aceh Tenggara Nomor 21 Tahun 2015 dan petunjuk teknis MAA Nomor 1 Tahun 2023, tambahnya lagi.

Dalam hal terdapat keputusan penting atau krusial dari Majelis Hakim Adat MAA, maka keputusan tersebut wajib didaftarkan di Pengadilan Negeri Kutacane dengan nomor agenda resmi Panitera atau Panitera Pengganti, dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang serta distempel sesuai ketentuan, jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa apabila ada perubahan personal dalam struktur kepemimpinan atau mutasi jabatan baik di PN maupun di MAA karena kepentingan negara atau institusi, maka kerjasama ini tetap berlaku secara institusional dan berkesinambungan, katanya.

Adapun masa berlaku perjanjian kerjasama ini ditetapkan selama satu tahun sejak ditandatangani, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 perjanjian, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan kesepakatan kedua belah pihak, tutup Thalib Akbar. (*)

Berita Terkait

Yahdi Hasan Apresiasi Pengabdian Tepian Negeri Chapter 4 Aceh Tenggara
Subuh Keliling dan Jumat Curhat, Kapolres Aceh Tenggara Bangun Kedekatan Bersama Warga Semadam
Tak Sekadar Apel, Kapolres Aceh Tenggara Cek Langsung Kesiapan Polsek Badar Pastikan Siap Layani Masyarakat
Dinsos Aceh Tenggara Pastikan Bantuan Banjir Disalurkan Transparan dan Tepat Sasaran
Dinsos Aceh Tenggara Borong Penghargaan di HUT Kabupaten ke-51
Pastikan Program Berjalan Optimal, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Dua SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari
Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan, Evaluasi Kinerja dan Perkuat Kesiapsiagaan Jajaran
25 Pejabat Baru Dilantik, Bupati Aceh Tenggara Tekankan Pelayanan Publik

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:17 WIB

Mahkamah Agung Terbitkan Pedoman Baru, Putusan Bebas Tidak Bisa Diajukan Banding atau Kasasi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:41 WIB

Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Penambangan Tanpa Izin

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Temu Ramah dengan Insan Pers, Kapolres Gayo Lues: Saya Merasa Seperti Pulang ke Kampung Sendiri

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:44 WIB

Dokter Tifa Sesalkan Sikap Kejaksaan yang Abaikan Putusan Pengadilan dalam Sidang Praperadilan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:19 WIB

Upaya Pencarian Barang Pribadi Almarhum Sutrimo, Kuasa Hukum Sambangi Kediaman Mantan Jampidsus

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:08 WIB

Misteri Ponsel Hilang di Balik Kematian Sutrimo, Polisi Perdalam Penyidikan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 01:50 WIB

Satreskrim Polres Nagan Raya Tindak Tambang Emas Ilegal, Dua Excavator dan Empat Terduga Pelaku Diamankan

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Yahdi Hasan Apresiasi Pengabdian Tepian Negeri Chapter 4 Aceh Tenggara

Minggu, 23 Agu 2026 - 15:12 WIB

BANDA ACEH

Ketimpangan Ekonomi dan Konflik Kewenangan Pemicu Gejolak di Aceh

Minggu, 23 Agu 2026 - 13:53 WIB

BANDA ACEH

Presiden Berhentikan M. Nasir dari Jabatan Sekda Aceh

Minggu, 23 Agu 2026 - 12:31 WIB