Kutacane – Pengadilan Negeri (PN) Kutacane bersama Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Tenggara menandatangani perjanjian kerjasama dalam bidang penyelesaian alternatif sengketa perdata dan pidana. Penandatanganan perjanjian ini berlangsung di kantor Pengadilan Negeri Kutacane, pada Senin, 26 Mei 2025.
Ketua MAA Kabupaten Aceh Tenggara, drh. H. Thalib Akbar, MSc, membenarkan informasi tersebut saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 28 Mei 2025. Ia menyebutkan bahwa kerjasama ini bertujuan memperkuat sinergi antara lembaga peradilan negara dengan lembaga adat dalam rangka penyelesaian sengketa secara damai, bermartabat, dan sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal Aceh, sebutnya.
Perjanjian ini secara resmi ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Kutacane, Ade Yusuf, SH, MH sebagai pihak pertama, dan Ketua MAA Aceh Tenggara, Thalib Akbar, selaku pihak kedua. Surat perjanjian kerjasama tersebut masing-masing dituangkan dalam dokumen resmi PN Kutacane Nomor: 357/KPN.W1U16/HM2.1.1/V/2025 dan dokumen MAA Aceh Tenggara Nomor: 224/61/MA/2025.
Dalam perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam kerjasama penyelesaian sengketa perkara perdata dan pidana melalui jalur non-litigasi, seperti mediasi, diversi, serta restoratif justice, dengan melibatkan unsur-unsur adat yang diakui secara hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Aceh, terangnya.
Menurut Thalib Akbar, kerjasama ini mengatur bahwa Pengadilan Negeri Kutacane akan melibatkan MAA dalam proses mediasi perkara perdata yang sudah memasuki tahap perdamaian. Selain itu, untuk perkara pidana yang melibatkan anak dengan ancaman pidana di bawah tujuh tahun, serta perkara pidana umum dengan ancaman pidana maksimal lima tahun, PN Kutacane juga dapat mengundang peran MAA dalam proses diversi atau penyelesaian alternatif lainnya, sebut Thalib.
MAA Aceh Tenggara nantinya akan berperan sebagai fasilitator sekaligus ahli dalam mediasi perkara perdata, serta berperan sebagai tokoh masyarakat dalam penyelesaian perkara pidana, terutama yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak. Dalam praktiknya, pendekatan keadilan restoratif atau bahkan melalui Peradilan Mahkamah Adat-Mukim serta Majelis Peradilan Adat Damai Kute dapat diterapkan, ujarnya.
Peran MAA dalam proses penyelesaian ini diharapkan tidak hanya menjadi solusi alternatif penyelesaian perkara, namun juga memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya mediasi, diversi, dan keadilan restoratif sebagai pendekatan hukum yang lebih humanis dan sesuai nilai budaya masyarakat Aceh, pungkasnya.
Pengadilan Negeri Kutacane, selaku pihak pertama, juga berkomitmen untuk menyediakan fasilitas tempat, sarana, dan dukungan administratif bagi pelaksanaan penyelesaian alternatif ini, yang hasil keputusannya tetap harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Bupati Aceh Tenggara Nomor 21 Tahun 2015 dan petunjuk teknis MAA Nomor 1 Tahun 2023, tambahnya lagi.
Dalam hal terdapat keputusan penting atau krusial dari Majelis Hakim Adat MAA, maka keputusan tersebut wajib didaftarkan di Pengadilan Negeri Kutacane dengan nomor agenda resmi Panitera atau Panitera Pengganti, dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang serta distempel sesuai ketentuan, jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa apabila ada perubahan personal dalam struktur kepemimpinan atau mutasi jabatan baik di PN maupun di MAA karena kepentingan negara atau institusi, maka kerjasama ini tetap berlaku secara institusional dan berkesinambungan, katanya.
Adapun masa berlaku perjanjian kerjasama ini ditetapkan selama satu tahun sejak ditandatangani, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 perjanjian, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan kesepakatan kedua belah pihak, tutup Thalib Akbar. (*)








































