Aceh Tenggara – Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara terus menunjukkan komitmennya dalam membentuk generasi muda yang unggul, disiplin, dan berkarakter. Salah satu langkah terbaru adalah diterbitkannya Surat Edaran Nomor 060/17 oleh Bupati H.M. Salim Fakhry, SE, MM, yang mengatur aktivitas siswa pada malam hari, khususnya di jenjang pendidikan menengah dan pendidikan khusus.
Surat Edaran yang ditandatangani pada 27 Mei 2025 ini ditujukan kepada seluruh pejabat pemerintahan, kepala satuan pendidikan, tokoh masyarakat, serta orang tua dan wali murid. Inti dari kebijakan ini adalah pengendalian aktivitas luar rumah siswa pada malam hari, demi mendukung kegiatan belajar dan pembentukan karakter yang selaras dengan nilai agama dan norma sosial.
Menurut Bupati Salim Fakhry, waktu malam seharusnya menjadi masa tenang bagi siswa untuk fokus belajar, beristirahat, serta membangun komunikasi yang berkualitas dengan keluarga. Karena itu, orang tua diimbau untuk memastikan anak-anak mereka sudah berada di rumah paling lambat pukul 22.00 WIB. Bila ada keperluan mendesak di luar rumah setelah jam tersebut, pendampingan langsung dari orang tua atau wali diwajibkan.
“Kami tidak melarang anak-anak beraktivitas, namun harus terkendali, produktif, dan sesuai konteks pendidikan. Ini demi masa depan mereka sendiri,” ujar Bupati.
Untuk mendukung efektivitas implementasi surat edaran ini, Bupati juga meminta Dinas Pendidikan agar menjalin koordinasi erat dengan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah. Kedua instansi tersebut akan bertugas melakukan patroli malam secara rutin di berbagai wilayah sebagai bagian dari pengawasan langsung di lapangan.
Lebih jauh, edaran ini juga selaras dengan Surat Edaran Bersama tiga kementerian Republik Indonesia tahun 2025 tentang penguatan pendidikan karakter. Dengan demikian, kebijakan yang diterbitkan di tingkat kabupaten ini turut mendukung agenda nasional dalam pembinaan generasi muda yang berkualitas.
Bupati berharap kebijakan ini tidak hanya dipahami sebagai larangan, tetapi sebagai bentuk perhatian dan tanggung jawab kolektif terhadap tumbuh kembang anak. “Kami ingin seluruh elemen masyarakat—baik sekolah, keluarga, maupun tokoh masyarakat—bersama-sama memastikan bahwa waktu malam anak-anak kita tidak terbuang sia-sia,” tambahnya.
Dengan pengawasan, kepedulian, dan keterlibatan semua pihak, Pemkab Aceh Tenggara yakin bahwa kebijakan ini akan membawa dampak positif dalam menciptakan generasi penerus yang tidak hanya cerdas, tetapi juga memiliki karakter kuat yang berpijak pada nilai lokal dan nasional. (RED)








































