Kejari Aceh Tenggara Musnahkan 73 Barang Bukti Perkara Pidana, Bupati Apresiasi Penegak Hukum

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 26 Mei 2025 - 16:45 WIB

501,434 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane – Penegakan hukum di Kabupaten Aceh Tenggara kembali menunjukkan komitmen nyata dalam memerangi kejahatan, terutama peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Hal ini ditandai dengan kegiatan pemusnahan 73 barang bukti perkara tindak pidana umum oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara, Senin (26/5/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri Kutacane dan Mahkamah Syar’iyah Kutacane. Kegiatan ini mencakup perkara yang telah diputus sejak Desember 2024 hingga Mei 2025.

Dari total barang bukti yang dimusnahkan, sebanyak 63 perkara merupakan tindak pidana narkotika, sementara sisanya berasal dari berbagai kejahatan umum seperti pencurian, kekerasan, dan pelanggaran lainnya. Proses pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Aceh Tenggara dengan pengawasan ketat dan disaksikan langsung oleh unsur Forkopimda, TNI/Polri, tokoh masyarakat, serta instansi terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati Sampaikan Apresiasi dan Harapan

Bupati Aceh Tenggara, H. M. Salim Fakhry, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, memberikan apresiasi kepada jajaran aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, atas konsistensi dan integritas mereka dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Pada kesempatan ini, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya kepada semua pihak, terutama aparat penegak hukum. Mereka telah berperan penting dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, serta berkomitmen menindak tegas pelaku pelanggaran hukum, termasuk kasus narkoba,” ujar Bupati Fakhry dalam sambutannya.

Ia menambahkan bahwa kegiatan pemusnahan ini tidak hanya sebagai bentuk akhir dari proses hukum, tetapi juga sebagai simbol bahwa hukum ditegakkan secara adil dan tidak pandang bulu.

Peringatan Tegas bagi Pelaku Kejahatan

Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk peringatan tegas bagi para pelaku dan calon pelaku kejahatan bahwa setiap tindakan melawan hukum akan mendapatkan konsekuensinya.

“Pemusnahan ini menjadi pesan moral dan hukum yang kuat, bahwa tindakan melanggar hukum tidak akan pernah dibenarkan. Negara hadir untuk menegakkan keadilan,” tegasnya.

Bupati juga menyebut bahwa masyarakat, khususnya generasi muda, harus dijauhkan dari lingkungan yang dapat merusak masa depan mereka. Oleh sebab itu, kegiatan seperti ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran publik dan memperkuat upaya pencegahan tindak pidana di tengah masyarakat.

“Ini juga bentuk perlindungan bagi generasi penerus kita. Jangan sampai mereka terjerumus ke dalam lingkaran kejahatan, terutama narkoba, yang merusak masa depan dan merugikan orang lain,” imbuhnya.

Ajak Semua Elemen Bersinergi Berantas Kejahatan

Dalam kesempatan itu, Bupati Salim Fakhry juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif bersinergi dengan pemerintah dan aparat hukum dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba serta kejahatan lainnya.

“Saya mengajak insan pers, LSM, organisasi pemuda, tokoh adat, tokoh agama, dan ormas untuk terus bekerja sama. Kolaborasi menjadi kunci dalam memerangi kejahatan. Jangan biarkan aparat bekerja sendiri,” ajaknya.

Ia menegaskan bahwa kesadaran kolektif masyarakat terhadap bahaya narkoba dan pentingnya ketertiban sosial menjadi modal utama dalam menjaga stabilitas daerah.

Kajari: 41 Perkara Narkotika dari 123 Kasus Masuk Sejak Awal Tahun

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan, dalam keterangannya menyampaikan bahwa sejak Januari hingga Mei 2025, pihaknya telah menangani 123 perkara pidana, di mana 41 di antaranya merupakan kasus narkotika.

“Angka ini menunjukkan bahwa kasus narkoba masih mendominasi perkara yang kami tangani. Oleh karena itu, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian penting dari tahapan penegakan hukum sekaligus sebagai edukasi kepada masyarakat,” terang Kajari Lilik.

Ia menambahkan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses persidangan dan memiliki kekuatan hukum tetap. Barang-barang tersebut antara lain berupa sabu-sabu, ganja, alat isap, senjata tajam, serta barang sitaan dari tindak pidana lainnya.

“Dengan pemusnahan ini, kami ingin menegaskan bahwa Kejaksaan terus berkomitmen menjalankan tugasnya secara profesional dan transparan,” pungkasnya.

Penutup

Pemusnahan barang bukti oleh Kejari Aceh Tenggara menjadi salah satu langkah konkret pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan supremasi hukum di wilayah Aceh Tenggara. Kolaborasi antara pemerintah daerah dan penegak hukum diharapkan terus memperkuat upaya pencegahan, sehingga Aceh Tenggara dapat menjadi daerah yang aman, tertib, dan bebas dari narkoba.

Reporter: Fenra
Editor: [Abdiansyah]

Berita Terkait

Yahdi Hasan Apresiasi Pengabdian Tepian Negeri Chapter 4 Aceh Tenggara
Subuh Keliling dan Jumat Curhat, Kapolres Aceh Tenggara Bangun Kedekatan Bersama Warga Semadam
Tak Sekadar Apel, Kapolres Aceh Tenggara Cek Langsung Kesiapan Polsek Badar Pastikan Siap Layani Masyarakat
Dinsos Aceh Tenggara Pastikan Bantuan Banjir Disalurkan Transparan dan Tepat Sasaran
Dinsos Aceh Tenggara Borong Penghargaan di HUT Kabupaten ke-51
Pastikan Program Berjalan Optimal, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Dua SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari
Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan, Evaluasi Kinerja dan Perkuat Kesiapsiagaan Jajaran
25 Pejabat Baru Dilantik, Bupati Aceh Tenggara Tekankan Pelayanan Publik

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:17 WIB

Mahkamah Agung Terbitkan Pedoman Baru, Putusan Bebas Tidak Bisa Diajukan Banding atau Kasasi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:41 WIB

Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Penambangan Tanpa Izin

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Temu Ramah dengan Insan Pers, Kapolres Gayo Lues: Saya Merasa Seperti Pulang ke Kampung Sendiri

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:44 WIB

Dokter Tifa Sesalkan Sikap Kejaksaan yang Abaikan Putusan Pengadilan dalam Sidang Praperadilan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:19 WIB

Upaya Pencarian Barang Pribadi Almarhum Sutrimo, Kuasa Hukum Sambangi Kediaman Mantan Jampidsus

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:08 WIB

Misteri Ponsel Hilang di Balik Kematian Sutrimo, Polisi Perdalam Penyidikan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 01:50 WIB

Satreskrim Polres Nagan Raya Tindak Tambang Emas Ilegal, Dua Excavator dan Empat Terduga Pelaku Diamankan

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Yahdi Hasan Apresiasi Pengabdian Tepian Negeri Chapter 4 Aceh Tenggara

Minggu, 23 Agu 2026 - 15:12 WIB

BANDA ACEH

Ketimpangan Ekonomi dan Konflik Kewenangan Pemicu Gejolak di Aceh

Minggu, 23 Agu 2026 - 13:53 WIB

BANDA ACEH

Presiden Berhentikan M. Nasir dari Jabatan Sekda Aceh

Minggu, 23 Agu 2026 - 12:31 WIB