Kejari Aceh Tenggara Musnahkan Ratusan Gram Narkotika dan Barang Bukti Lain dari 73 Perkara Inkrah

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 26 Mei 2025 - 12:39 WIB

50371 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dan barang rampasan dari sejumlah perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 26 Mei 2025, di halaman Taman Adhyaksa, Kejari Aceh Tenggara.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan, S.H., M.H, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 73 perkara tindak pidana yang ditangani pihaknya. Dari jumlah tersebut, 60 merupakan perkara narkotika, 8 perkara menyangkut tindak pidana terhadap orang dan harta benda, serta 5 perkara berkaitan dengan Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL).

Menurut Lilik, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan supremasi hukum, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara yang selama ini menjadi salah satu daerah rawan dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan ini mencakup berbagai jenis narkotika dan perlengkapan lain yang digunakan dalam kejahatan. Di antaranya adalah 517,34 gram sabu-sabu, 90,98 gram ganja kering, dan 6,38 gram ekstasi (Inex). Selain itu, terdapat juga 5 bilah pisau tajam, 1 batang kayu broti berukuran 2×2 cm dengan panjang 50 cm, 10 potong pakaian, 2 jerigen masing-masing berisi 5 liter BBM jenis biosolar, serta sejumlah telepon genggam, timbangan digital, alat hisap (bong) dan barang-barang lain yang dinyatakan sebagai barang bukti dalam berbagai perkara.

Proses pemusnahan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur. Narkotika jenis sabu dilarutkan terlebih dahulu dalam blender berisi air, kemudian larutannya dituangkan ke dalam tong yang berisi ganja kering dan langsung dibakar di lokasi pemusnahan. Sementara itu, barang bukti seperti handphone, pisau, kayu, dan barang elektronik lainnya dihancurkan menggunakan martil, lalu dibakar bersama-sama untuk memastikan tidak dapat digunakan kembali.

Kegiatan ini turut disaksikan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk perwakilan dari kepolisian, TNI, serta dinas-dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.

Bupati Aceh Tenggara, H.M. Salim Fakhry, yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut, menyampaikan apresiasi atas sinergi dan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan, khususnya peredaran narkoba. Menurutnya, pemusnahan barang bukti ini menjadi pengingat bahwa hukum akan selalu menindak tegas setiap bentuk pelanggaran.

“Langkah ini menjadi barometer bahwa setiap perbuatan melanggar hukum pasti ada konsekuensinya. Kami dari pemerintah daerah memberikan dukungan penuh kepada pihak Kejari dan Polres Aceh Tenggara yang telah bekerja keras,” ujar Salim Fakhry.

Bupati juga mengumumkan rencana deklarasi besar-besaran yang akan digelar pada 1 Juni 2025, bertajuk “Perang Terhadap Narkoba, Premanisme, dan Pelanggaran Lalu Lintas.” Deklarasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dalam menciptakan daerah yang bersih dari narkoba dan lebih tertib secara sosial.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari pengaruh buruk narkotika. Informasi sekecil apa pun yang dapat membantu penegakan hukum diharapkan dapat disampaikan kepada aparat agar dapat ditindaklanjuti secara tepat.

“Pemerintah daerah akan terus bersinergi dan memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum demi mewujudkan Aceh Tenggara yang aman, sehat, dan bebas narkoba,” tegasnya.

Kegiatan pemusnahan ini ditutup dengan doa bersama sebagai simbol harapan agar wilayah Aceh Tenggara semakin terbebas dari bahaya narkotika dan berbagai tindak kriminal lainnya. (red)

Berita Terkait

Yahdi Hasan Apresiasi Pengabdian Tepian Negeri Chapter 4 Aceh Tenggara
Subuh Keliling dan Jumat Curhat, Kapolres Aceh Tenggara Bangun Kedekatan Bersama Warga Semadam
Tak Sekadar Apel, Kapolres Aceh Tenggara Cek Langsung Kesiapan Polsek Badar Pastikan Siap Layani Masyarakat
Dinsos Aceh Tenggara Pastikan Bantuan Banjir Disalurkan Transparan dan Tepat Sasaran
Dinsos Aceh Tenggara Borong Penghargaan di HUT Kabupaten ke-51
Pastikan Program Berjalan Optimal, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Dua SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari
Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan, Evaluasi Kinerja dan Perkuat Kesiapsiagaan Jajaran
25 Pejabat Baru Dilantik, Bupati Aceh Tenggara Tekankan Pelayanan Publik

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:17 WIB

Mahkamah Agung Terbitkan Pedoman Baru, Putusan Bebas Tidak Bisa Diajukan Banding atau Kasasi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:41 WIB

Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Penambangan Tanpa Izin

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Temu Ramah dengan Insan Pers, Kapolres Gayo Lues: Saya Merasa Seperti Pulang ke Kampung Sendiri

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:44 WIB

Dokter Tifa Sesalkan Sikap Kejaksaan yang Abaikan Putusan Pengadilan dalam Sidang Praperadilan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:19 WIB

Upaya Pencarian Barang Pribadi Almarhum Sutrimo, Kuasa Hukum Sambangi Kediaman Mantan Jampidsus

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:08 WIB

Misteri Ponsel Hilang di Balik Kematian Sutrimo, Polisi Perdalam Penyidikan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 01:50 WIB

Satreskrim Polres Nagan Raya Tindak Tambang Emas Ilegal, Dua Excavator dan Empat Terduga Pelaku Diamankan

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Yahdi Hasan Apresiasi Pengabdian Tepian Negeri Chapter 4 Aceh Tenggara

Minggu, 23 Agu 2026 - 15:12 WIB

BANDA ACEH

Ketimpangan Ekonomi dan Konflik Kewenangan Pemicu Gejolak di Aceh

Minggu, 23 Agu 2026 - 13:53 WIB

BANDA ACEH

Presiden Berhentikan M. Nasir dari Jabatan Sekda Aceh

Minggu, 23 Agu 2026 - 12:31 WIB