FPA: Kakanwil Kemenkumham Aceh Sudah Bekerja Sesuai Dengan Aturan Dalam Penanganan Rohingya

ADMIN

- Redaksi

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:55 WIB

50280 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Ketua Forum Aceh Bersatu (FPA), Saiful Mulki, menyayangkan adanya kritik dari beberapa pihak yang dinilai tidak memahami aturan mengenai penanganan pengungsi Rohingya. Ia menegaskan bahwa Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Meurah Budiman, masih bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku dan tetap on the track dalam menjalankan tugasnya.

Saiful menilai, banyak pihak yang asal berkomentar tanpa memahami aturan hukum yang jelas, terutama terkait masalah keimigrasian. “Ada organisasi yang langsung mengkritisi kinerja Kemenkumham Aceh padahal tidak tahu dan paham aturan. Mereka perlu membaca aturan terkait keimigrasian dan penanganan pengungsi Rohingya yang diatur dalam Perpres 125/2016,” ujarnya.

Saiful menjelaskan bahwa kewenangan terhadap pengungsi Rohingya dibagi sesuai dengan tahapan kondisi mereka. “Jika pengungsi masih berada di kapal di laut, itu adalah kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH). Jika sudah berada di daratan, tanggung jawab penempatan ada di tangan pemerintah kabupaten atau provinsi, sesuai dengan Perpres 125/2016,” tegas Saiful. Untuk penanganan keamanan, lanjutnya, Polri dan TNI bertanggung jawab, sementara proses pendataan dan verifikasi dokumen dilakukan oleh Imigrasi Meulaboh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Saiful juga mengungkapkan bahwa penyediaan makanan dan kebutuhan lainnya dilakukan oleh lembaga internasional seperti UNHCR dan IOM. “Selama ini, penanganan pengungsi Rohingya di Aceh sudah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Jadi, sangat disayangkan ada pihak-pihak yang hanya mencari panggung tanpa memahami aturan hukum,” katanya.

Lebih lanjut, Saiful menyoroti bahwa di Aceh belum tersedia Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim). “Rudenim hanya digunakan bagi WNA yang memiliki dokumen perjalanan, seperti paspor, untuk dikembalikan ke negara asalnya. Sementara itu, pengungsi Rohingya tidak memiliki dokumen tersebut. Mereka hanya membawa kartu UNHCR dari tempat penampungan di Cox’s Bazar, Bangladesh,” jelasnya.

Saat ini, Aceh menampung lebih dari 500 pengungsi Rohingya di tempat penampungan sementara, seperti bekas Kantor Imigrasi di Lhokseumawe. Sebelumnya, beberapa kali telah dilakukan pemindahan pengungsi ke Riau dan Makassar. Namun, sebagian besar dari mereka kabur ke Medan, Riau, dan bahkan Malaysia yang menjadi negara tujuan utama pelarian mereka.

Saiful menegaskan bahwa kewenangan penanganan pengungsi Rohingya diatur dengan jelas dalam Perpres 125/2016, khususnya pasal-pasal yang mengatur peran Pemerintah Daerah. Pasal 24 hingga Pasal 26 menjelaskan bahwa Pemda wajib berkoordinasi dengan Rudenim untuk membawa dan menempatkan pengungsi di tempat yang telah ditetapkan oleh bupati atau wali kota.

Lebih jauh, pasal 26 ayat (6) menekankan bahwa Pemda harus menyediakan fasilitas kesehatan dan ibadah bagi pengungsi. Namun, kondisi di Aceh saat ini belum memungkinkan sepenuhnya karena belum adanya Rudenim.

Menurut Saiful, upaya pemerintah Aceh dalam menangani pengungsi Rohingya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, dan kritik yang tidak berdasar hanya akan menghambat penanganan yang lebih baik. Ia berharap agar pihak-pihak yang memberikan kritik lebih memahami substansi peraturan sebelum berkomentar.

“Fokus utama kita harus pada penanganan yang tepat, bukan pada isu-isu yang tidak relevan. Kakanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, telah bekerja sesuai aturan dan tidak ada yang perlu dipersoalkan dari kinerjanya,” tutup Saiful.

Berita Terkait

Tiga Perkara Kericuhan Damai Aceh Mulai Ditangani Polda, Publik Tunggu Transparansi Penanganan
Ketimpangan Ekonomi dan Konflik Kewenangan Pemicu Gejolak di Aceh
Presiden Berhentikan M. Nasir dari Jabatan Sekda Aceh
Mantan GAM Denmark Al Mukaram Soroti 15 Persoalan Implementasi MoU Helsinki yang Belum Tuntas
Habib Rizieq Soroti Polemik Pengibaran Bendera Bulan Bintang dan Implementasi Perjanjian Helsinki di Aceh
Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun
Aksi Berani Wagub Aceh Redam Kericuhan Peringatan Hari Damai di Masjid Raya Baiturrahman
Pemerintah Aceh Upayakan Penyelesaian Permanen Polemik Pengibaran Bendera Bintang Bulan

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:04 WIB

Tiga Perkara Kericuhan Damai Aceh Mulai Ditangani Polda, Publik Tunggu Transparansi Penanganan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Ketimpangan Ekonomi dan Konflik Kewenangan Pemicu Gejolak di Aceh

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:46 WIB

Mantan GAM Denmark Al Mukaram Soroti 15 Persoalan Implementasi MoU Helsinki yang Belum Tuntas

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Habib Rizieq Soroti Polemik Pengibaran Bendera Bulan Bintang dan Implementasi Perjanjian Helsinki di Aceh

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:18 WIB

Aksi Berani Wagub Aceh Redam Kericuhan Peringatan Hari Damai di Masjid Raya Baiturrahman

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Pemerintah Aceh Upayakan Penyelesaian Permanen Polemik Pengibaran Bendera Bintang Bulan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 04:00 WIB

Dorong Daya Saing Industri, Bea Cukai Banda Aceh Berikan Fasilitas Pembebasan Cukai

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Yahdi Hasan Apresiasi Pengabdian Tepian Negeri Chapter 4 Aceh Tenggara

Minggu, 23 Agu 2026 - 15:12 WIB

BANDA ACEH

Ketimpangan Ekonomi dan Konflik Kewenangan Pemicu Gejolak di Aceh

Minggu, 23 Agu 2026 - 13:53 WIB