Salinan Putusan Harus Ditandatangani Hakim, FJPK desak agar Dokter Tunggul Dibebaskan!

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 7 Agustus 2023 - 19:22 WIB

50315 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta–Jalaluddin sebagai ketua Forum Jurnalis Peduli Keadilan (FJPK) berkeyakinan bahwa salinan putusan harus ditandatangani hakim.

“Dokter Tunggul P. Sihombing, MHA sangat kuat diduga dikorbankan maka adanya salinan putusan yang tidak ditandatangani hakim menjadi sebuah kejanggalan, ” jelasnya kepada awak media di Jakarta, Minggu (6/8/2023)

Berikut catatan langsung dari korban:

Rujukan Dan Dasar Hukum

1. Amanat Pasal 200 UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, Menyatakan: “Surat putusan ditandatangani oleh hakim dan panitera seketika setelah putusan itu diucapkan”

2. Amanat Pasal 50 Ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakimanm Menyatakan: “Tiap Putusan pengadilan harus ditandatangani oleh ketua serta hakim yang memutus dan panitera yang ikut serta bersidang.

3. Amanat Pasal 197 Ayat (1) Butir a S/D I Juncto Ayat (2), Menyatakan: Surat putusan pemidanaan memuat LENGKAP Berbagai Hal Berkaitan Denfan Aspek Legal (Administrasi). TIDAK dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, i, j, k dan I pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum.

Temuan Fakta Kesalahan Nyata Yang Ada

Berdasarkan Temuan Fakta, Salinan Putusan Khususnya Lagi, Dasar untuk Melaksanakan Eksekusi Tidak Ditanda Tangani Majelis Hakim Dan Panitera Pengganti. Termasuk Salunan Putusan Peninjauan Kembali, Upaya Hukum Luar Biasa Sebagai Benteng Terakhir Proses Hukum Untuk Menegakkan Kebenaran Dan Keadilan, Setelah Ditunggu Lebih Dari 5 Tahun Belum Diberikan Atau Belum Diterima, Akhirnya Salinan Putusan Yang Ada Juga Melanggar UU. Adapun Salinan Putusan Dimaksud, Yaitu:

1.Putusan Kasasi Perkara Tipikor No 53 K/Pid.Sus/2016

2. Putusan Banding Perkara TPPU Nomor 53/PID.SUS-TPK/2016/PT.DKI

3.Putusan Peninjauan Kembali Perkara Tipikor Nomor 22 PK/PID.SUS/2018

“Berpatokan pada hal di atas maka kita berkeyakinan bahwa dr. Tunggul P. Sihombing, MHA harus bebas demi hukum berkeadilan sebab ini adalah amanah undang-undang. ” Pungkasnya

Lipsus: TJ

Berita Terkait

Tersandung Lagi Kasus Narkoba, Dua Napi Lapas Kutacane Dibekuk, Polisi Temukan 5 Gram Sabu
Gerak Cepat Kejari Gayo Lues Tangkap Buronan Narkotika Asal Gayo Lues
Pemilik Akun TikTok Saif Lofitr : Tuduh Wartawan Tak Bisa Dipercaya. Ini Tanggapan PWI Aceh
Kepala BPP Nurussalam Bantah Lakukan Dugaan Pungli Poktan
Mantan Musisi Aceh Ditangkap Bawa 1,87 Kg Sabu, Terancam Hukuman Mati
Ibu Rumah Tangga di Lawe Hijo Diciduk Polisi, Simpan 8 Bungkus Sabu Siap Edar
Teror Mengintai Wartawan: Syahbudin Padank Menghadapi Ancaman Serius di Subulussalam!
Majelis Hakim PN Lhoksukon Vonis Lima Tahun Penjara untuk Polisi Gadungan

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:07 WIB

Pemprov Aceh Anggarkan Rp80 Miliar Bangun Jalan Tembus Muara Situlen–Gelombang

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:00 WIB

Bupati Aceh Tenggara Hadiri Tabligh Akbar dan Peringatan Hari Santri ke-10 yang Penuh Semangat Kebersamaan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:56 WIB

Tabligh Akbar dan Doa Bersama Warnai Peringatan Maulid Nabi dan Hari Santri di Aceh Tenggara

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:53 WIB

Ketua TP PKK Aceh Tenggara Ajak Keluarga Hidup Sehat dan Berdaya Lewat Program GAMMAWAR

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:50 WIB

Bupati Aceh Tenggara Bersama Ribuan Warga Peringati Maulid Nabi dan Hari Santri dengan Doa Bersama

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:47 WIB

Babinsa Posramil Lawe Bulan Amankan Terduga Pengguna Sabu di Aceh Tenggara

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:43 WIB

Pemkab Aceh Tenggara Gandeng Kejaksaan Tertibkan Retribusi Pasar

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:48 WIB

Bupati Aceh Tenggara Tinjau Korban Kebakaran di Desa Gaya Jaya dan Salurkan Bantuan

Berita Terbaru

OPINI

CSIS, Sentralisasi, dan Bayang Separatisme

Sabtu, 25 Okt 2025 - 01:29 WIB

OPINI

Ketika Kejujuran Dikorbankan, Loyalitas Dipertuhankan

Sabtu, 25 Okt 2025 - 01:27 WIB