DPRK Gayo Lues Diduga Tabrak Aturan Seleksi Calon KIP Masa Jabatan 2023-2028

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 18 Juli 2023 - 20:28 WIB

501,244 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES, BARANEWS|   Proses seleksi Calon Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Gayo Lues sudah memasuki tahapan pengumuman hasil uji kelayakan dan kepatutan (Fit and Propertest) yang dilakukan OLeh DPRK Gayo Lues pada tanggal 10 Juli 2023 melalui Pengumuman DPRK Gayo Lues Nomor : 170/63/DPRK/2023 tentang Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Komisi Independen Pemilikan Kabupaten Gayo Lues Masa Jabatan 2023 – 2028.

Namun dari hasil pengumuman tersebut ada beberapa hal yang sangat Aneh dan Harus dibuka agar terang benderang, sehingga LBH  MPR (Mitra Pro Rakyat) yang mendapat kuasa dari beberapa Calon Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues yang dinyatakan sebagai Cadangan menyurati DPRK Gayo Lues dengan nomor Surat : 06/PER-RDP/LBH-MPR/VII//2023, Sifat : Penting, Perihal : Permohonan Rapat Dengar Pendapat, Tanggal 13 Juli 2023 dengan tujuan Alamat Surat kepada Ketua DPRK Gayo Lues, C.q Komisi A DPRK Gayo Lues, surat tersebut disampaikan dan diserahkan pada Hari Jumat tanggal 14 Juli 2023 dan diterima oleh pihak sekretariat DPRK Gayo Lues.

Ketua LBH – MPR (Mitra Pro Rakyat) Abdul Rahman Nasution, SH menegaskan, bahwa lahirnya surat Permohonan  Rapat Dengar Pendapat Tersebut adalah suatu bentuk mekanisme yang diatur oleh :

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2006, tentang Pemerintahan Aceh;
  2. Undang – Undang Republik Indonesia nomor : 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  3. Qanun Aceh Nomor : 06, tahun 2016, Tentang : Penyelenggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh;
  4. PKPU nomor 04 tahun 2023 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
  5. Keputusan KIP Aceh Nomor : 14 Tahun 2022, tentang : Hubungan Masyarakat Komisi Independen Pemilihan Aceh;

Dan ada beberapa konsideran lainnya yang akan menjadi bahan rapat dengar pendapat tersebut, dengan harapan Rapat Dengar Pendapat yang nantinya akan dijadwalkan oleh DPRK Gayo Lues akan menjadi forum bagi Masyarakat untuk mempertanyakan hal – hal yang krusial dan masih dianggap menjadi misteri seperti

  1. Mengapa DPRK Gayo Lues dalam proses seleksi Calon Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues Masa Jabatan 2023 – 2028 tidak dilakukan tes Psikologi.?;
  2. Tidak Dilakukan Uji Kepatutan dan Kelayakan secara Terbuka dengan Metode Calon Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues Masa Jabatan 2023 – 2028 mempersentasekan tulisan yang sudah dipublikasi di beberapa Media Masa sesuai amanah regulasi padahal terdapat peserta yang sudah menyiapkan Bahan Tulisan yang sudah dipublikasi dan menyerahkannya kepada Tim Seleksi dan Kepada Komisi A serta Pimpinan DPRK Gayo Lues namun tidak diuji pada sesi yang dianggap Uji Kepatutan dan Kelayakan;
  3. Apakah motif Komisi A mengumumkan hasil yang dianggap Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues Masa Jabatan 2023 – 2028 dengan menggunakan Redaksi LULUS dan CADANGAN, padahal di Qanun Aceh Nomor : 06, tahun 2016, Tentang : Penyelenggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh bahasa yang harus digunakan adalah 5 (lima) orang CALON TERPILIH dan 5 (lima) orang CADANGAN;

Sebenarnya ada beberapa point lainnya yang nanti akan dipertanyakan pada moment RDP yang diharapkan DPRK Gayo Lues mau menjadwalkannya, nanti ketika setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut dan jika tidak menemukan solusi konkrit baru kita akan mengambil langkah – langkah yang bersifat bersifat konkrit pula, apakah itu Gugatan Katatausahaan, Laporan yang bersifat Pidana atau konsekwensi Hukum lainnya, sebab menurut kami Seleksi KIP Kabupaten Gayo Lues adalah Moment Fundamental demokasi di Negeri Seribu Bukit Ini, sehingga janganlah di awal saja sudah terjadi ketidak patuhan terhadap Undang – Undang dan Peraturan yang berlaku, bagaimana legitimasi hasil pemilu akan kokoh jika Proses awal saja sudah terjadi dinamika tidak sehat padahal kedepan pada proses Pemilu yang diharapkan memperoleh hasil Pemilu yang berkualitas dan bermatabat, praktek yang dilakukan dengan mengedepankan kepentingan individu/kelompok serta ego sektoral dalam proses Seleksi Calon Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues Masa Jabatan 2023 – 2028 dapat menjadi potensi lahirnya problem dan dinamika Politik yang tidak sehat sehingga pecah – belah masyarakat akibat konfilk social pasca Pemilu kembali terjadi dan kenyamanan dalam bersosial masyarakat menjadi timpang, padahal Negara sudah membiayai proses tersebut dengan anggaran yang tidak sedikit untuk menciptakan Pemerintah yang Clear dan Clean tutur Ketua LBH – MPR yang akrab disapa bang Rahman, kita tunggu sajalah jadwal DPRK Gayo Lues untuk mengundang kita pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut yang sudah kita minta untuk dijadwalkan secara tertulis.(9470)

Berita Terkait

Sholat Subuh Keliling, Polres Gayo Lues Jalin Silaturahmi dan Serap Aspirasi Masyarakat
Wakil Menteri Koperasi Tinjau Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih di Gayo Lues
Bupati Gayo Lues Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan di Tengah Cuaca Ekstrem
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Meninggal Dunia kepada Dua Ahli Waris di Gayo Lues
Bantuan Masa Panik Disalurkan untuk Korban Puting Beliung dan Banjir di Gayo Lues
Bantuan Pangan Bulog untuk 18.500 Warga Gayo Lues: Menjaga Ketahanan di Tengah Tantangan Ekonomi
BGN Setop Sementara 17 Dapur MBG di Aceh Tenggara dan Gayo Lues
Hakim Diuji Keadilan, Rabusin Tegaskan Fakta Hukum dan Kepastian Hak di Tengah Sengketa Agraria

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 22:54 WIB

Polres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Warakauri dan Purnawirawan Polri

Jumat, 17 April 2026 - 22:45 WIB

Polres Aceh Tenggara Hadirkan Harapan di Tengah Banjir, 365 Paket Bantuan Disalurkan untuk Warga Ketambe dan Salim Pinim

Jumat, 17 April 2026 - 16:41 WIB

Proyek Rehabilitasi Stadion H Sahadat Kutacane Miris Diduga Menuai Masalah

Rabu, 15 April 2026 - 03:33 WIB

Jaksa Agung Tunjuk Eddy Samrah  Limbong  Putra Agara , Jadi Aspidum Kejati Aceh

Sabtu, 11 April 2026 - 22:28 WIB

Bupati Aceh Tenggara Lepas 145 Mahasiswa KKN dengan Semangat Bangkit Pasca Bencana

Jumat, 10 April 2026 - 23:22 WIB

Hujan Deras Landa Mesidah, Longsor Timbun Badan Jalan, Aktivitas Warga Terganggu

Jumat, 10 April 2026 - 23:04 WIB

Transaksi Sabu di Warung Tutup Terbongkar, Pria di Aceh Tenggara Diamankan Sat Resnarkoba Polres Agara

Rabu, 8 April 2026 - 16:06 WIB

Temuan Hasil Audit BPK RI Dugaan Korupsi  di Dinkes Aceh Tenggara, LSM Tipikor Desak Polres  lakukan Penyelidikan

Berita Terbaru

BENER MERIAH

Syahriadi Nahkodai PGRI Bener Meriah Periode 2025–2030

Sabtu, 18 Apr 2026 - 10:41 WIB

ACEH BARAT

Ketua Umum IKA UTU Apresiasi Dandim Aceh Barat

Jumat, 17 Apr 2026 - 23:57 WIB