Desak Sigit berikan sertifikat tanah ke Iskandar Halim Tim FJPK setuju pernyataan AHY Menteri BPN/ATR RI berikan kepastian hukum hal kepemilikan tanah

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 7 Juli 2024 - 06:02 WIB

50105 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta–Tim forum jurnalis peduli keadilan (FJPK) desak Sigit Santosa kepala BPN/ATR Jakarta Pusat segera berikan sertipikat kepemilikan tanah ke Iskandar Halim

JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurto Yudhoyono (AHY) menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada seluruh warga negara, tanpa memandang latar belakang.

“Menteri BPT/ATR Agus Harimurti Yudhoyono memastikan setiap warga negara mendapatkan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah, ” jelas Jalaluddin ketua FJPK kepada awak media di Jakarta, Sabtu (6/7)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut ulasan selengkapnya:

Berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria UUPA

Apabila pemegang HGB tak lagi memenuhi syarat, maka dalam jangka waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan HGB tersebut kepada pihak yang memenuhi syarat. Apabila tidak dilakukan, maka hak tersebut hapus secara hukum.

Hapusnya Hak Guna Bangunan (HGB)
Terdapat beberapa hal yang menyebabkan hilangnya atau hapusnya HGB. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 pasal 46, berikut ini alasannya.

1. Berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian, perpanjangan atau pembaruan haknya

2.Dibatalkan haknya oleh Menteri sebelum jangka waktu berakhir karena:
– Tidak terpenuhinya ketentuan kewajiban dan/atau larangan bagi pemegang hak
– Tidak terpenuhinya syarat atau kewajiban yang tertuang dalam perjanjian pemberian HGB antara pemegang HGB dan pemegang hak milik atau perjanjian pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan
– Cacat administrasi, atau
– Putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap

3. Diubah haknya menjadi Hak Atas Tanah lain

4. Dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktu berakhir

5. Dilepaskan untuk kepentingan umum

6. Dicabut berdasarkan Undang-undang

7. Ditetapkan sebagai Tanah Terlantar

8. Ditetapkan sebagai Tanah Musnah

9. Berakhirnya perjanjian pemberian hak atau perjanjian pemanfaatan tanah untuk HGB di atas hak milik atau Hak pengelolaan

10. Pemegang hak sudah tidak memenuhi syarat sebagai subjek hak

Sebagai informasi, HGB ini dapat beralih dan dialihkan kepada orang lain. Perlu diketahui, yang dapat memiliki HGB yaitu warga negara Indonesia (WNI) serta badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berada di Indonesia.

Lipsus: Fjpk

FJPK Konfirmasi Ke Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat terkait perusakan pagar di lahan milik Iskandar Halim

Desak Sigit berikan sertifikat tanah ke Iskandar Halim Tim FJPK setuju pernyataan AHY Menteri BPN/ATR RI berikan kepastian hukum hal kepemilikan tanah

Berita Terkait

T. Samsir Ali M. Pang Rayang Angkat Bicara: Halaman Kantor Perwakilan Gayo Lues di Jakarta Disalahgunakan untuk Berjualan
Raja Sayang Wabup Nagan Raya Hadiri Munas I ASWAKADA Indonesia di Yogyakarta
Bupati Bener Meriah Bertemu dengan Sekjen Kementerian Kehutanan dan Ditjen Planologi Kehutanan
Bupati Bener Meriah Hadiri Audiensi Nasional Bersama Kepala BKN RI, Bahas Penguatan Sistem Kepegawaian Berbasis Merit
Ketua Bidang Demokrasi ADKASI Ajak Semua Pihak Rumuskan Masa Transisi Pasca Putusan MK
Demi Kemajuan Pendidikan Daerah, Bupati Aceh Selatan Berkolaborasi dengan Ketua Komisi X DPR RI
Pemerintah Aceh dan DPRA Dorong Revisi UUPA: MoU Helsinki Harus Diakomodasi
Benahi Pelayanan, Bupati Aceh Selatan Perintahkan RSUD Yulidin Away Sediakan Layanan Pengaduan Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 01:54 WIB

Ratusan Mahasiswa UIA Lakukan KPM di Sejumlah Kabupaten

Jumat, 13 Juni 2025 - 15:35 WIB

Berkedok Kecelakaan, Fakta Pembunuhan di Bireuen Terungkap Usai Pemeriksaan Mendalam oleh Satreskrim

Minggu, 1 Juni 2025 - 00:46 WIB

Gubernur BEM FIKOM Umuslim, M. Akbar: Mahasiswa Harus Berdiri di Garda Terdepan Menolak Perampasan Wilayah Aceh

Jumat, 30 Mei 2025 - 01:48 WIB

19 Pejabat Struktural Universitas Islam Aceh Dilantik, Ini Harapan Rektor

Rabu, 28 Mei 2025 - 00:53 WIB

Tingkatkan Kualitas Kurikulum, Prodi Magister HKI UIA Gelar FGD dan Workshop

Jumat, 23 Mei 2025 - 03:34 WIB

Ketua LPPM UIA Berbagi Kisah “The Journey to Scopus Q1”

Jumat, 23 Mei 2025 - 03:33 WIB

Dosen UIA Isi PKU MPU Bireuen dengan Materi Tafsir dan Ilmu Tafsir

Sabtu, 17 Mei 2025 - 20:03 WIB

Kaprodi Pendidikan Bahasa Arab UIA Isi Seminar Nasional PPPBA Indonesia

Berita Terbaru