Majelis Ulama Indonesia Bali Melaporkan Arya Wedakarna ke Bareskrim Mabes Polri

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 12 Januari 2024 - 19:54 WIB

50676 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Jum’at 12 Januari 2024 Majelis Ulama Indonesia Provinsi Bali diwakili H. Agus Samijaya., S.H., M.H dan Muhammad Zainal Abidin., S.H., CCL., CLI melaporkan Anggota DPD RI Dapil Bali Arya Wedakarna dengan dugaan Tindak Pidana Ujaran Kebencian Mengandung SARA sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 156 KUHP dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI

Utusan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Bali di dampingi Tim Advokasi Hukum dari MUI Pusat Azham Khan.

Majelis Ulama Indonesia Provinsi Bali meminta pihak kepolisian untuk segera menindak dan memproses hukum Oknum Anggota DPD RI Arya Wedakarna agar adanya efek jera dan kepastian hukum ujar Agus Samijaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis Ulama Indonesia Provinsi Bali Mengapresiasi Bareskrim Mabes Polri yang sudah menerima dan memproses Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI
Dan berharap agar proses penanganan perkara berjalan dengan cepat dan tepat.

Berita Terkait

Aliansi Pers Akan Kawal Rehab Rekon Pasca Banjir Aceh, Sediakan Layanan Keluhan
Perkuat Pengendalian Banjir dan Irigasi, Aceh Besar Dorong Sinergi dengan BWS Sumatera I
Pembelajaran di Aceh Mulai Pulih Pascabencana, Sekolah Beroperasi dengan Sarana Seadanya
Pemulihan Pascabanjir Terus Berjalan di Aceh, 28 Alat Berat Dikerahkan untuk Penanganan Sumber Daya Air
Pemerintah Tegaskan Dana Siap Pakai Tersedia untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatra
Pemulihan Jalan Nasional di Aceh Capai Target, Pemerintah Dorong Percepatan Sektor Energi dan Komunikasi
Pemerintah Aceh Susun Dokumen R3P Pascabencana, Ditarget Rampung Januari 2026
Pemerintah Aceh Kerahkan Relawan ASN Tahap Dua, Fokus Pemulihan Sekolah di Aceh Tamiang

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 18:14 WIB

Perkuat Pengendalian Banjir dan Irigasi, Aceh Besar Dorong Sinergi dengan BWS Sumatera I

Selasa, 6 Januari 2026 - 04:35 WIB

Pembelajaran di Aceh Mulai Pulih Pascabencana, Sekolah Beroperasi dengan Sarana Seadanya

Senin, 5 Januari 2026 - 01:32 WIB

Pemulihan Pascabanjir Terus Berjalan di Aceh, 28 Alat Berat Dikerahkan untuk Penanganan Sumber Daya Air

Senin, 5 Januari 2026 - 01:20 WIB

Pemerintah Tegaskan Dana Siap Pakai Tersedia untuk Pemulihan Pascabencana di Sumatra

Senin, 5 Januari 2026 - 01:15 WIB

Pemulihan Jalan Nasional di Aceh Capai Target, Pemerintah Dorong Percepatan Sektor Energi dan Komunikasi

Senin, 5 Januari 2026 - 00:08 WIB

Pemerintah Aceh Susun Dokumen R3P Pascabencana, Ditarget Rampung Januari 2026

Senin, 5 Januari 2026 - 00:02 WIB

Pemerintah Aceh Kerahkan Relawan ASN Tahap Dua, Fokus Pemulihan Sekolah di Aceh Tamiang

Minggu, 4 Januari 2026 - 02:32 WIB

Ketua IWOI Aceh Rombak Total Kepengurusan di Awal Tahun 2026

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Kapolsek Kuala Amankan Tiga Orang Pelaku Pencurian: Ini Kronologisnya

Rabu, 7 Jan 2026 - 01:17 WIB