YBHA : Tidak Boleh ada Kutipan di Sekolah

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 7 Januari 2024 - 01:17 WIB

50599 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh  – Hak untuk mendapatkan pendidikan merupakan hak dasar setiap anak. Anak dijamin dan diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk medapatkan pendidikan tanpa tandensi batasan apapun.

Pihak sekolah sebagai institusi negara yang mengurusi pendidikan, sudah selayaknya wajib mendukung dan menjujung tinggi hak anak tersebut.

Hal ini menjadi penting, dikarenakan mencerdasakan kehidupan bangsa semua dimulai dari dunia pendidikan.

“Anak-anak yang punya semangat keras untuk belajar dan bersekolah wajib didukung dan disupport secara bersama dalam bentuk apapun. Pihak sekolah tidak bisa dengan alasan kepentingan fasilitas dan alasan apapun justru makin membebankan sejumlah biaya kepada para peserta didik,” ujar Direktur YBHA, Rudy Bastian, Sabtu (6/1/2024).

Dikatakan, terlebih saat ini himpitan ekonomi semakin membuat para orangtua semakin sulit dalam memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, bahkan bisa saja diperparah dengan sejumah pungutan-pungutan lain yang sebenarnya bisa dihindari di dunia pendidikan.

Sekolah bukan tempat berbisnis, negara telah hadir dengan menyediakan sejumlah gelontoran anggaran dan ditunjang dengan bantuan fasilitas yang rutin diberikan kesekolah-sekolah.

“Sudah saatnya sekolah memformulasikan pola pencarian dukungan anggaran dengan cara lain yang lebih efektif tanpa harus membebankan kepada peserta didik atau orangtuanya,” kata dia.

Dikatakan, menemukan masih banyak sekolah yang selama ini membebankan sejumlah kewajiban kepada peserta didik dan orangtuanya dengan berbagai macam dalih dan tujuan.

“Hal ini sangat kita sayangkan, kami berharap dinas pendidikan terkait melakukan proses pembinaan dan pemantauan serius terkait hal ini agar dunia pendidikan terbebas dari segala macam punngutan dan kewajiban setoran biaya dengan maksud apapun,” jelasnya.

Baca Juga :  Repnas Siap Menjadi Jembatan Penghubung Para Pengusaha Nasional dan Kebutuhan Investasi di Aceh

Komite Sekolah sebagai penyambung lidah para orangtua sudah semestinya menjadi lembaga pengingat bagi pihak sekolah, agar tidak melakukan pungutan-pungutan apapun lagi terhadap peserta didik.

“Komite Sekolah bersama pihak manajemen sekolah wajib bersama-sama mencari solusi lain dalam menutupi kekurangan-kekurangan anggaran dan fasilitas yang dibutuhkan sekolah,” ujarnya.

Karena jika mengacu pada Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah.

Penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong. Dalam Permendikbud tersebut, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan, dan bukan Pungutan.

Di Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Yang dimaksud dengan Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.

Baca Juga :  Taqwaddin Apresiasi Hadirnya Penghubung Komisi Yudisial di Aceh

Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga sevara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Kemudian Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

“Dan memang kita akui ada dua kategori sekolah, yaitu sekolah penerima BOS, dan sekolah yang tidak menerima BOS,” tegasnya.

Lanjutnya, Sekolah penerima BOS tidak boleh sewenang-wenang menentukan pungutan, karena ada 13 poin pembiayaan di sekolah yang bisa menggunakan dana BOS.

Ia menjelaskan, di poin ke-13 terbuka kesempatan bagi sekolah meminta pungutan, karena poin ke-13 itu merupakan kebutuhan lain sekolah yang tidak bisa didanai BOS karena sudah digunakan untuk membiayai 12 poin lain.

Permendikbud tentang Komite Sekolah maupun Permendikbud tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar tidak untuk membebani orang tua/wali yang tidak mampu.

Sumbangan memang bisa diminta dari orang tua siswa, tetapi tidak untuk seluruh orang tua, karena sifatnya suka rela. Ketika sumbangan itu diberlakukan untuk seluruh orang tua, itu jatuhnya jadi pungutan.

Dalam menentukan pungutan pun, sekolah harus melihat kemampuan ekonomi orang tua siswa. (IP)

Berita Terkait

Mualem-Dekfadh Unggul 62 Persen Pilkada Aceh 2024
Muallem – Dek Fadh Unggul 62% Hasil Real Count Sementara
Mualem dan Dek Fadh Gunakan Hak Pilih di Tempat Berbeda, Kata Dek Fad : Pilihlah Dengan Hati Nurani
Dek Fadh Cawagub Aceh Memilih di Pidie
Polisi Harus Pastikan Pilkada Aceh Bebas Intimidasi
Brimob Aceh Siaga Jelang Pilkada Serentak 2024
Memasuki Masa Tenang, Mualem-Dek Fadh Ajak Jaga Kondusivitas Pemilu
Hasil Survei Mualem – Dek Fadh Sulit Dikejar Bustami – Fadhil

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 22:06 WIB

Hasil Sementara Pilkada Aceh selatan Pasangan MANIS Menang Signifikan, Tim Diimbau Kawal Suara Rakyat

Rabu, 20 November 2024 - 03:44 WIB

Forum LSM Temukan Indikasi Keterlibatan Aparat dan Tenaga PKH Bermain di Pilkada Aceh Selatan

Rabu, 20 November 2024 - 03:41 WIB

Lautan Massa Sesaki Kampanye Pasangan H Mirwan MS dan H Baital Mukadis di Labuhanhaji Barat

Sabtu, 16 November 2024 - 00:03 WIB

Forum LSM Aceh Minta Usut Tuntas Indikasi Pelanggaran UU ITE yang Marak Terjadi di Aceh Selatan

Kamis, 14 November 2024 - 04:40 WIB

Kuasa Hukum Paslon MANIS Resmi Laporkan Kasus Penyebaran Rekaman Privasi ke Polres Aceh Selatan

Selasa, 12 November 2024 - 21:16 WIB

Kaesang Pangarep: PSI Dukung Penuh Pasangan AMAL di Pilkada Aceh Selatan, Utamakan Kepentingan Rakyat

Jumat, 8 November 2024 - 21:18 WIB

Ketua Tim dan Kuasa Hukum Paslon MANIS Kutuk Oknum yang Sebarkan Percakapan Privasi H Mirwan

Rabu, 6 November 2024 - 03:03 WIB

Kampanye Terbuka Pasangan MANIS Berubah Jadwal, Pengukuhan Tim Pemenangan Trumon Raya Padati Lapangan

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Mualem-Dekfadh Unggul 62 Persen Pilkada Aceh 2024

Rabu, 27 Nov 2024 - 23:12 WIB

ACEH JAYA

Paslon Safwandi – Muslem D Unggul di Aceh Jaya

Rabu, 27 Nov 2024 - 22:04 WIB

BANDA ACEH

Muallem – Dek Fadh Unggul 62% Hasil Real Count Sementara

Rabu, 27 Nov 2024 - 21:55 WIB