Banda Aceh – Adanya potensi pemanfaatan momen pilpres untuk pergantian Pj Kepala Daerah merupakan sesuatu yang tidak bisa dibiarkan. Selain berpotensi tak sesuai aturan juga dipastikan kualitas calon titipan calo tersebut patut diragukan. Untuk itu, pemerintah pusat diminta untuk mengabaikan rekomendasi capres manapun dalam penentuan Pj Kepala Daerah termasuk di Aceh, apalagi melalui oknum calo tertentu. Karena pada dasarnya Pj Kepala Daerah adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat untuk menjalankan tugas urusan daerah bukan perpanjangan tangan oknum calo atau tim sukses untuk kepentingan pribadinya.
“Adanya intervensi dari oknum dan calo Pj Kepala Daerah untuk penentuan Pj Kepala Daerah dan pergantiannya dengan memamfaatkan pemenangan untuk salah satu calon presiden, padahal untuk kepentingan pribadi dan kolega nya merupakan salah satu preseden yang mengkhawatirkan. Kita berharap Presiden maupun Mendagri tidak mengakomodir kepentingan Capres manapun dalam penentuan Pj Kepala Daerah karena rawan titipan oknum tertentu yang membisikkan kepada Capres,” ungkap Kordinator Gerakan Mahasiswa Peduli Aceh (GeMPA), Artiyanda Ramadhan, Rabu 27 Desember 2023.
Menurut GeMPA, proses ideal yang dilakukan melalui tim penilaian akhir (TPA) yang sudah dibentuk oleh pemerintah tidak boleh terlalu jauh diintervensi oleh kepentingan politik tim pemengan capres. “Jika tidak maka setiap capres berkunjung ke daerah maka titipan-titipan terkait nama Pj Kepala Daerah selalu akan dimainkan oleh oknum yang ingin memanfaatkan moment untuk kepentingan pribadinya,”ujarnya.
Ariyanda melanjutkan, seharusnya negara dalam hal ini pemerintah tidak pernah tunduk pada intervensi dari orang luar untuk penentuan calon Pj Kepala Daerah karana dalam sidang TPA seharusnya sudah ada instansi-instansi dan lembaga berwenang yang dilibatkan dalam tim penilai akhir (TPA).
“Jangan sampai karena intervensi calo nanti justru kualitas Pj Kepala Daerah yang ditunjuk justru track recordnya tidak baik. Misalkan seorang pejabat eselon yang tak bisa mengelola Daerah hingga defisit, karena direkomendasi calo tertentu ke salah satu capres misalkan maka diakomodir oleh mendagri. Ini akan bahaya bagi daerah tersebut, karena seorang Pj Kepala Daerah yang dikirim jangan sampai kualitasnya buruk, tidak memahami persoalan daerah dan berpeluang memperburuk kondisi suatu daerah,”tambahnya.
GeMPA berharap penentuan maupun pergantian Pj Kepala Daerah termasuk di Aceh hendaknya sesuai dengan yang telah diatur dalam permendagri nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota. “Jangan sampai ada pemandangan gelap yang dititip calo, ini akan membuat hasil penunjukan Pj Kepala Daerah nya tidak tepat dan merugikan rakyat daerah bahkan berpotensi mencoreng citra pemerintah pusat di mata rakyat nantinya,” jelasnya.
Untuk itu, kata Ariyanda, pihaknya berharap agar pengusulan Pj Bupati dan Walikota tetap mengacu pada paragraf 1 pasal 9 Permendagri Nomor 4 tahun 2023 dan pembahasannya juga harus mengacu pada paragraf 2 pasal 10 permendagri tersebut.
“Jadi tidak ada istilahnya titipan calo dan sebagainya, karena aturannya sudah jelas siapa yang usulkan siapa yang membahas. Tidak ada istilahnya penumpang gelap titipan tim sukses Capres tertentu dengan segala alasannya. Jangan sampai ada yang tidak diusulkan oleh lembaga berwenang dan ada yang tidak melalui pembahasan oleh lembaga/instansi berwenang sesuai aturan, lalu ditetapkan karena dititipkan oleh oknum calo melalui capres atau dengan membawa nama capres tertentu. Kita harap Pemerintah komit jalankan aturan Permendagri tersebut demi terwujudnya pemilihan Pj Kepala Daerah yang berkualitas nantinya terutama di Aceh,” tegasnya. (HS)