Banda Aceh – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Bustami Hamzah, mewakili Penjabat Gubernur Aceh, memberikan tanggapan terhadap pendapat Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPR Aceh) mengenai Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2024.
Dalam penjelasannya, Sekda Aceh mengawali dengan merinci bahwa pemerintah setempat berpatok pada Rencana Kerja Pembangunan Aceh Tahun 2024 sebagai landasan dalam menyusun RAPBA. Pendapatan Aceh pada tahun 2024 dilaporkan mengalami peningkatan signifikan sebesar Rp648,620,147,921 dibandingkan tahun sebelumnya.
Pemerintah Aceh menyoroti langkah-langkah konkret yang diambil untuk meningkatkan Pendapatan Asli Aceh (PAA) pada tahun 2024. Upaya intensifikasi terus dilakukan terhadap Pajak Aceh dan Retribusi Aceh. Selain itu, pemerintah berfokus pada ekstensifikasi sumber-sumber PAA baru dengan optimalisasi penggunaan aset yang ada.
Dalam konteks peningkatan transfer keuangan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh memaparkan usahanya, termasuk mendapatkan Dana Insentif Fiskal pada tahun 2023. Pemerintah Aceh juga membuka peluang transfer dana baru seperti Dana Bagi Hasil (DBH) Minerba dan DBH Sawit.
Untuk memacu pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan infrastruktur, pemerintah telah mengusulkan program prioritas daerah yang mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas dalam Daerah.
Sekda Aceh menanggapi permintaan Banggar DPR Aceh terkait peningkatan belanja modal, khususnya dana yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (DOK). Pemerintah Aceh menekankan bahwa alokasi dana telah diprioritaskan sesuai regulasi yang berlaku.
Pada sektor pendidikan, Pemerintah Aceh sependapat dengan Badan Anggaran DPR Aceh untuk memprioritaskan alokasi anggaran. Ini termasuk peningkatan kualifikasi dan potensi guru, serta pengembangan sarana dan prasarana di sekolah.
Sekda Aceh menyampaikan harapannya agar APBA Tahun Anggaran 2024 tidak mengalami defisit. “Pemerintah berkomitmen merealisasikan seluruh program dan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Sekda. Pemerintah Aceh lanjut Sekda, juga meminta pengawasan dari anggota dewan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Sementara terkait pendanaan dan jadwal pelaksanaan PON XXI Aceh – Sumut Tahun 2024, pemerintah Aceh terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk membiayai pelaksanaannya sesuai peraturan perundangan dan pengaturan jadwal sehingga tidak menganggu pelaksanaan pilkada serentak.
Dan penganggaran untuk pembangunan rumah layak huni sampai saat ini telah dilaksanakan oleh pemerintah Aceh melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Aceh dan Baitul Mal Aceh sesuai dengan kemampuan keuangan Aceh.
“Berkenaan dengan penggunaan dana BTT khusus untuk penanganan pada saat terjadi banjir akan kita laksanakan berdasarakan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengolaan Belanja Tidak Terduga,” kata Sekda, Senin (18/12/2023).
Sementara itu, dalam hal ppenanganan Sungai-sungai yang merupakan kewenangan pusat kita terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat melalui balai kementrian yang ada di wilayah Aceh, Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) dan Dewan Sumber Daya Air.
Untuk status ruas jalan kabupaten kota menjadi ruas jalan provinsi, Pemerintah Aceh sedang melakukan evaluasi dan verifikasi usulan ruas jalan sesuai dengan kriteria dan ketentuan yang berlaku.
Sementara terkait usulan menghapus perangkat non struktural yang dianggap tidak efektif dan efesien, akan dilakukan pengkajian sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan Pemerintah Aceh. (IP)