Gasak Uang Indomaret, AR di Tangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Gayo Lues

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 18 Desember 2023 - 18:59 WIB

50948 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren – Unit Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gayo Lues berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Penggelapan Uang Indomaret di Wilayah Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Gayo Lues AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, S.H., S.I.K. melalui Kasatreskrim IPTU M. Abidinsyah, S.H. dalam siaran persnya, Senin (18/12/2023).

Sesuai dengan Laporan Polisi yang dilaporkan oleh Supervisor toko salah satu Indomaret yang berada di Desa Kutelintang.

Kronologi Kejadian pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekira pukul 19:30 Wib pelapor selaku supervisor pada toko Indomaret yang berada di Desa Kutelintang melakukan pengecekan (so berangkas) terhadap keuangan toko Indomaret tersebut, dari hasil so brangkas pelapor menemukan data penggunaan uang yang tidak wajar atau janggal sebanyak 66.428.019,- (enam puluh enam juta empat ratus dua puluh delapan ribu sembilan belas Rupiah), selanjutnya pelapor segera menghubungi pelaku selaku kepala toko Indomaret tersebut, kemudian pelapor mengintrogasi pelaku dan pelaku mengakui bahwa uang sebanyak itu digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku, jelas Kasatreskrim.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 07/Blangjerango Sambangi Dan Bantu Petani Jemur Padi

Kronologi penangkapan pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekitar pukul 00.30 Wib Tim Resmob Satreskrim Polres Gayo Lues bersama Personel Piket Satreskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penggelapan Uang milik Toko Indomaret tersebut a.n. AR, 30, Karyawan Swasta, Alue Punti, Rantau Selamat, Aceh Timur, berawal dari laporan supervisor kemudian diamankan 1 (satu) Unit HP Merk Nokia miliknya beserta exemplar dokumen rekapan indomaret kemudian pelaku langsung di amankan di Polres Gayo Lues, ujar M. Abidinsyah.

Baca Juga :  Muspika Blangpegayon Hadiri Pembukaan MTQ Kampung Umelah

Terhadap Pelaku Penggelapan Uang dapat disangkakan melanggar Pasal 488 Ayat 1 KUHP diancam dengan Pidana Penjara paling lama lima Tahun, tutup Kasatreakrim. (tris)

Berita Terkait

Babinsa Koramil 09/Putri Betung dan Bhabinkamtibmas Ajak Warga Jaga Pilkada Serentak 2024 Aman dan Bermartabat
Dandim 0113/ Gayo Lues Beserta Forkopimda Memantau Pelaksanaan Pilkada Di Kabupaten Gayo Lues
Babinsa Dampingi Warga Meninjau Lahan Tanaman Padi Milik Warga Binaan
KIP Gayo Lues Musnahkan Surat Suara Rusak Pilkada 2024
Ketua DPRK Gayo Lues Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada 2024
Pantau Situasi Pasar Tradisional Babinsa Pos Ramil Dabun Gelang Koramil 03/Bkj Komsos dengan Pembeli dan Pedagang
Pj Bupati Gayo Lues Ajak Masyarakat Untuk ke TPS Menggunakan Hak Pilihnya
KIP Gayo Lues Distribusikan Logistik Pilkada ke Empat Kecamatan

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 22:04 WIB

Paslon Safwandi – Muslem D Unggul di Aceh Jaya

Kamis, 21 November 2024 - 01:48 WIB

Kampanye Salem, Tgk Yusri : Bek Boeh Peupok Bak Kaye Mate

Jumat, 8 November 2024 - 05:53 WIB

Ratusan Warga Antusias Hadiri Pertemuan Pasangan Salem di Teumareum

Kamis, 7 November 2024 - 20:46 WIB

Aba Asnawi Titip Amanah ke Safwandi untuk Jaga Dayah Budi

Rabu, 30 Oktober 2024 - 20:33 WIB

PLN Hadirkan Listrik Untuk Desa Terpencil di Kabupaten Aceh Jaya: Asa Baru Untuk Peningkatan Kualitas Hidup

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:32 WIB

Tokoh Masyarakat Ceunamprong : Kami Rindukan Program Pro Rakyat

Rabu, 16 Oktober 2024 - 18:39 WIB

Pang Say : Nyawa, Darah dan Harta Modal Kemenangan Partai Aceh 

Selasa, 15 Oktober 2024 - 18:47 WIB

Salem Punya Program Prioritas Pendidikan Berkualitas, Ini Harapan Komunitas Member

Berita Terbaru

DAERAH

Pasangan Bahagia Saza Unggul Di Pilkada Batubara

Kamis, 28 Nov 2024 - 19:59 WIB