Aceh Timur | Bupati Aceh Timur, Hasballah Bin H. M. Thaib, membenarkan kabar penangkapan 29 nelayan asal wilayahnya oleh otoritas maritim Thailand pada akhir Agustus lalu. Para nelayan tersebut diketahui berlayar menggunakan dua kapal, KM Bintang Mayor dan KM Salsabila, dan diduga melintasi batas perairan internasional hingga masuk ke wilayah Thailand.
“Kami telah menerima laporan resmi mengenai penangkapan tersebut. Mereka saat ini sedang ditahan di Thailand dan menjalani proses hukum,” ujar Bupati Hasballah dalam keterangannya kepada media, Sabtu (24/5/2025).
Menindaklanjuti insiden itu, Pemkab Aceh Timur telah mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia. Dalam surat tersebut, Bupati meminta Kemlu untuk memberikan pendampingan hukum dan perlindungan maksimal bagi seluruh nelayan yang ditangkap.
“Kami sudah menyurati Kemlu melalui Gubernur Aceh, dan meminta agar KBRI Thailand segera turun tangan. Keselamatan dan hak warga negara harus jadi prioritas,” tambahnya.
Konfirmasi juga datang dari Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh yang menyatakan bahwa seluruh awak kapal dalam kondisi sehat. “Kami terus berkoordinasi dengan pihak Kemenlu dan keluarga korban. Bantuan logistik dan hukum sudah disiapkan lewat perwakilan kita di Songkhla,” kata Kepala DKP Aceh, M. Daud.
Kementerian Luar Negeri melalui Konsulat RI di Songkhla disebut telah memberikan pendampingan hukum serta memfasilitasi kebutuhan dasar para nelayan selama di tahanan. Sementara itu, proses hukum di Pengadilan Provinsi Phuket sudah berjalan, dengan putusan denda bagi setiap nelayan yang bervariasi antara 3.000 hingga 5.000 baht.
Pemerintah Aceh juga tengah berkoordinasi dengan pemilik kapal untuk memastikan kepulangan para nelayan segera dilakukan begitu proses hukum rampung. (*)