YBHA Peutuah Mandiri Gelar Workshop Penyusunan Qanun Gampong Dalam Penanganan Isu Anak Dan Perempuan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 28 Desember 2023 - 01:25 WIB

50611 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH BESAR | Sebanyak 25 aparatur gampong yang terdiri dari 6 Gampong Binaan YBHA Peutuah Mandiri, mengikuti Workshop Fasilitasi Penyusunan Qanun Gampong dalam Upaya Pencegahan dan Penanganan Isu Anak dan perempuan, Rabu (27/12/2023).

Gampong Binaan terdiri dari 2 sebaran Kecamatan yakni: Kecamatan Blang bintang terdiri dari Gampong Lamme, Cot Malem dan Bung Pageu. Dan dari Kecamtan Kuta Baro terdiri dari Gampong Lam Sabang, Lam Raya, Bung Bak Jok.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh YBHA peutuah Mandiri, yang didukung oleh NonViolent PeaceForce melalui kedutaan Belanda dengan nama SPEAR (Support to transitional justice and reconciliation, promotion of human rights, and sustenance of peace in Aceh).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelatihan ini dibuka oleh Bapak Camat, yang diwakili oleh Sekretaris Camat Kecamatan Blang Bintang dalam hal mewakili elemen pemerintahan. Dalam sambutannya menyampaikan, bahwa pentingnya penyelenggaraan workshop ini guna meningkatkan pemahaman terkait dengan penyusunan suatu kebijakan di tingkat Gampong, terlebih lagi selama ini memang belum pernah kita dengar adanya kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan, namun perlu adanya antisipasi pencegahan dan penanganan sebelum terjadinya perbuatan tersebut”.

Direktur YBHA PM Rudy Bastian, menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi sarana silaturrahmi dan konsolidasi perangkat gampong dalam meningkatkan pemahaman terkait qanun qampong. “Kami berharap workshop ini dapat memberikan wawasan dan Teridentifikasi isu-isu terkait kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, adanya kebijakan/norma dan Mekanisme perlindungan anak dan Perempuan serta Tersusunnya Draft dokumen Qanun Gampong terkait upaya pencegahan dan penanganan isu anak dan Perempuan,”

Lebih lanjut bahwa, berdasarkan Qanun Aceh Nomor 9 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak. Telah mengamanahkan pemerintah terkait serta turunan dibawahnya (dalam hal ini Gampong) untuk membuat suatu peraturan ditingkat gampong guna menanggulangi dan pencegahan terhadap kekerasan seksual bagi perempuan dan anak”. jelasnya.

Baca Juga :  Aminullah Usman Lantik MES Aceh Besar Sebagai Upaya Memperkuat Peran Ekonomi Syariah Dalam Masyarakat

Oleh karena itu, YBHA Peutuah Mandiri menyadari bahwa workshop ini sangat diperlukan guna mendorong dan membekali Aparatur Gampong dan masyarakat setempat dalam membuat kebijakan-kebijakan serta melahirkan Reusam atau Qanun Gampong. Aturan ini diharapkan dapat mendukung penanganan dan pencegahan kekerasan bagi perempuan dan anak di tengah tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak yang sedang terjadi.

Turut menjadi fasilitator dalam kegiatan ini yakni Saiful Isky, Ketua Forum Keuchik Aceh Besar, yang selama ini beliau sangat intens mendorong agar Qanun-qanun Gampong dapat menjadi prioritas bagi aparatur gampong guna menjaga wilayah gampong masing-masing. “sebagai ketua Forum Keuchik Aceh Besar, saya memandang perlu adanya kegiatan-kegiatan seperti ini, apalagi terkait dengan anak, karena anak merupakan anugerah dan harapan masa depan, namun apabila terjadi kekerasan terhadap anak dan perempuan, maka hal ini sama dengan menghancurkan masa depan anak.

Selain itu, saya juga memfasilitasi terkait dengan penggalian isu-isu kekerasan terhadap anak dan perempuan, guna mencari solusi pencegahan dan penanganannya yang kemudian nantinya akan kita buat dalam sebuah reusam atau qanun Gampong”.

Acara ini juga turut menghadirkan Asnawi Ketua MAA Aceh Besar dan Eva Susanna, S.H., M.H. Akademisi, sebagai Narasumber atau pemantik terkait Model Penanganan Perkara anak dan Perempuan dalam konteks adat Aceh di Tingkat gampong dan Isu-isu strategis terkait perlindungan anak dan perempuan di masyarakat dalam kebijakan gampong (qanun gampong). Sebetulnya dalam adat Aceh sudah dikenal sejak lama terkait dengan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang biasa dikenal dengan “Pageu Gampong”, artinya sebuah kebijakan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan dari suatu peristiwa yang terjadi di dalam Gampong” Imbuh asnawi.

Baca Juga :  Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi Berikan Penghargaan Kepada Kapolsek Simpang Tiga Aceh Besar

Disisi lain Eva Susanna juga menyampaikan dalam materinya, bahwa perbuatan-perbuatan kekerasan yang dilakukan tersebut tidak terlepas dari kurangnya pendidikan informal atau pemahaman berkeluarga setelah menikah, sehingga terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak. Selain itu, dia menambahkan bahwa efek dari permainan online seperti perjuadian dengan slot atau scatter menjadi penyebab terjadinya kekerasan ketika spisikologi suami terganggu karena kalah perjudian, sehingga ketika pulang ke rumah mulai dengan memarahi istri dan anak, sampai pada kekerasan yang dilakukan.

Selanjutnya, pada sesi kedua acara workshop yang dilakukan oleh YBHA Peutuah Mandiri, peserta melakukan tracking permasalahan yang terjadi di tingkat gampong yang selama ini telah ditangani ataupun yang menjadi tolak ukur permasalahan kedepan terkait dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang perlu di buat dalam sebuah reusam atau qanun Gampong.
Setelah itu, peserta juga praktik langsung proses membuatan qanun gampong yang dipandu oleh Saiful Isky. Terkait dengan bagaimana menyusun suatu kebijakan yang nantinya akan ditawarkna kedalam Musyawarah Keuchik, sehingga nantinya diharapkan dapat menjadi tawaran dalam penyusunan Draf/Konsideran Qanun Gampong terhadap pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual bagi perempuan dan anak (RED)

Berita Terkait

Aceh Besar Kian Runyam, Pengesahan DPA/RKA 2025 Siapa Yang Teken?
Pasca Pembredelan Sekda, Pelantikan Bupati Terpilih Aceh Besar Terancam Ketiadaan Dana
Sekda Dibredel, Pemkab Aceh Besar Lockdown, APBK 2025 Tak Cair
Disinyalir Imbas Pilgub, Pj Bupati Aceh Besar Copot Sekda
KONI Aceh Besar Periode 2024-2028 Dilantik, Bakhtiar ST Siap Majukan Olahraga
Sepanjang 2024, Mahkamah Syar’iyah Jantho Tanggani 846 Perkara, Sebanyak 843 Sudah Selesai.
Bahrul Jamil Ditunjuk Menjadi Plt Sekda Aceh Besar
Brigjen TNI Yudi Yulistyanto Lepas Keberangkatan Menteri Kebudayaan RI, Dr. Fadli Zon

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 04:14 WIB

Atraksi Barongsai Meriahkan Perayaan Imlek 2576 di Banda Aceh

Rabu, 29 Januari 2025 - 14:18 WIB

Polda Aceh Periksa Ipda YF: Bila Terbukti Melanggar Akan Diproses

Rabu, 29 Januari 2025 - 05:07 WIB

SAPA Desak DPRA Bentuk Pansus untuk Usut Aset Daerah

Rabu, 29 Januari 2025 - 01:39 WIB

Memalukan, Warga Aceh, Indonesia Jadi Umpan Senjata di Negara Malaysia

Selasa, 28 Januari 2025 - 16:28 WIB

Ceulangiek: Minta Menpan RB Angkat Tenaga R2 dan R3 Paruh Waktu Jadi PPPK Penuh Waktu

Selasa, 28 Januari 2025 - 05:54 WIB

Di Penghujung Jabatan: Ini Capaian Safrizal Selàma Memimpin Aceh

Senin, 27 Januari 2025 - 14:42 WIB

T.M.Raja Jurnalis Pase: Minta Oknum Keuchik Pukul Wartawan Pidie Jaya di Hukum Berat, Tindakannya  Bisa Menyebabkan Kemitraan Keuchik dan Awak Media Jadi Retak

Minggu, 26 Januari 2025 - 22:10 WIB

FRN Desak Kapolda Aceh Usut Tuntas Kekerasan terhadap Jurnalis

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Pemkab Nagan Raya Gelar Rapimsus Bahas Agenda Penting Daerah

Kamis, 30 Jan 2025 - 18:39 WIB

OLAHRAGA

Presiden Adam Depok Buka Suara Soal Tudingan Komdis Aceh

Kamis, 30 Jan 2025 - 18:25 WIB