HOTELBET beta.lra.gov.mv dbm.wyb.ac.lkpreparation.lsrs.lu wayacim.wyb.ac.lk

Wartawan Aceh Tenggara,Resmi Laporkan Oknum kepala desa dari kecamatan Lawe Sumur

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 29 Mei 2023 - 21:16 WIB

504,187 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Acehtengara,baranewsaceh.co- Darmawan,wartawan harian central kabupaten Aceh Tenggara,Resmi membuat Pengaduan pada pihak Resor Aceh Tenggara pada hari ,senin,29 Mei 2023,
Surat tanda terima laporan,Nomor: Reg/09/V/Res.1.24/2023.

Benar,hari ini secara resmi sudah melaporkan kepala desa yang inisial (A,) dari salah satu oknum kepala desa yang ada di Kecamatan Lawe Sumur Kabupaten Aceh Tenggara,yang dengan sengaja melarang saya berulang kali,agar dugaan indikasi penyimpangan Anggaran Dana desa di Tiger Miko tahun 2022-2023 itu jangan di beritakan oleh media saya, ungkapnya

Bahkan,sambung Darmawan,melalui isi pesan yang dia layangkan pada saya,terkesan mengarah pada pengancaman,sehingga sudah membuat tupoksi saya terganggu dalam menjalan aktifitas sehari-hari di lapangan sangat terganggu, imbuhnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya sangat trauma,bahkan saya ingin manjalani terafi psikologi, paparnya Aku Darmawan melaporkan pada redaksi central,senin 29/5/2023.
Laporan itu,pokus pada undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers,pasal 18 ayat 1 (1).

Sebelum ke polres,kami juga sudah melakukan konsultasi langsung pada pihak kejari kutacane.Tujuan saya adalah,jika pihak kejari yang menangani laporan saya,Niscaya akan cepat masuk pada pengadilan, terangnya

Setelah berkonsultasi,maka kita putuskan,laporan saya masuk dulu pada pihak Polres Aceh tenggara sesuai dengan bidang hukum perkara yang di laporkan.

Saya sangat berharap,kepada pihak polres Aceh Tenggara,agar secepat melakukan pemanggilan pada pihak-pihak terkait,sembari melimpahkan kasus ini pada pihak kejari kutacane agar cepat masuk kepengadilan,biar lah majelis hakim nanti yang menentukan,siapa yang benar dan siapa yang bersalah secara hukum. Sebutnya

Undang-undang pers, nomor 40 tahun 1999,pasal 18 ayat 1 tersebut,wajib saya perjuangkan,agar jangan ada wartawan yang lain terzalimi,ter’intimidasi, apa lagi di pitnah,saat melakukan tupoksi ya sebagai jurnalistik.

Saya sangat yakin,keadilan oleh hukum itu berpihak pada saya,sebab”selain undang-undang dan pasal tersebut,di predeksi sudah ada yang terjerat bagi oknum yang mencoba melarang wartawan mempublikasikan hasil liputan nya.

Terimakasih pada Bapak Kapolres Aceh Tenggara beserta jajaran,yang sudah menanggapi laporan saya,semoga ini langkah awal,langkah yang baik,menanggapi kinerja para pihak kepolisian agara,masyarakat yang sudah Apatis kembali lega atas penegakan supremasi hukum di bumi sepakat segenep Aceh tenggara.

Menjawab redaksi,Darmawan kembali menjelaskan.
Oknum inisial”A, sebenar nya tidak ada sangkug paut nya dengan saya.
Pasalnya”upanya kompirmasi yang saya layangkan,serta investigasi yang saya lakukan,menyangkut dugaan penyimpangan dana desa itu,bukan lah desa yang dia pimpin,melain desa teger miko.

Ironisnya”inisial A yang menjadi brang dan sibuk ingin menjadi pahlawan,bahkan dia sempat juga mengirim saya pidato rekaman jaksa agung,yang se olah-olah,dana desa itu tidak akan bisa tersentuh oleh hukum,seraya saya minilai, seolah-olah,itu menjadi tameng bagi mereka.
Menyangkut indikasi desa yang ada di kecamatan lawe sumur,saya tetap telusuri.Insya allah,teman-teman dari pers dan LSM masih tetap mau mendampingi saya,memberikan perlindungan pada saya di lapangan.

Dengan situasi dan kondisi yang trauma,saya tetap berusaha berjuang,membuka takbir agar rasa ke adilan itu bisa tercapai, tutup Darmawan

Ady

Berita Terkait

Puskesmas Deleng Pokhisen Jemput Bola ke Tualang Lama, Perkuat Kelas Ibu Balita Cegah Stunting
Kasat Binmas Polres Aceh Tenggara Ajak Pelajar Kejar Cita-Cita dan Jauhi Kenakalan Remaja
Banjir Bandang Landa Aceh Tenggara, 11 Desa di 5 Kecamatan Terdampak
Kapolsek Bambel sebagai Inspektur Upacara Bendera di SMAS dan SMPS Darul Iman Desa Terutung Megara Baru, Kec. Bambel, dalam Rangka Pembinaan Kedisiplinan, Nasionalisme, dan Kesadaran Hukum Siswa
Dari Polres hingga Polsek, Tidak Memberi Ruang Peredaran Sabu: 10 Paket Diamankan di Gusung Batu
Saku Celana Berisi 37 Paket Sabu, Satu Orang Pengedar Diamankan Polres Aceh Tenggara
Diduga Ada Pesta di Pekarangan SD Negeri Darul Amin, Siswa Dipulangkan Lebih Awal
Sungai Kali Bulan Meluap, Puluhan Rumah di Aceh Tenggara Terendam Air Lumpur
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:29 WIB

Kemenkum Aceh Resmi Tetapkan Kepengurusan Baru DPP Partai Nusantara Aceh Periode 2026-2031

Selasa, 15 September 2026 - 10:47 WIB

DPRK Nagan Raya Sampaikan Pendapat Banggar dan Pandangan Fraksi terhadap KUA-PPAS 2027

Selasa, 15 September 2026 - 05:07 WIB

BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem, Aceh Siaga Menghadapi Ancaman Banjir dan Longsor

Selasa, 15 September 2026 - 04:08 WIB

Masa Depan Dana Otsus Aceh Terancam, Pemerintah dan DPRA Didesak Ambil Langkah Strategis

Selasa, 15 September 2026 - 03:20 WIB

Penanganan Bencana Aceh Dinilai Berlarut, Pemerintah Didesak Berikan Solusi Nyata

Senin, 14 September 2026 - 22:30 WIB

Petani Tiga Kecamatan Keluhkan Listrik Sering Padam, DTPHP Nagan Raya Diminta Cari Solusi

Senin, 14 September 2026 - 18:31 WIB

HUT ke-67 Pasukan Pelopor, Brimob Polda Aceh Teguhkan Komitmen Pengabdian kepada Masyarakat

Senin, 14 September 2026 - 13:37 WIB

Langkah Pertama di Kampus Biru, 910 Mahasiswa Baru USM Ikuti PKKMB 2026

Berita Terbaru