Wartawan Aceh Tenggara,Resmi Laporkan Oknum kepala desa dari kecamatan Lawe Sumur

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 29 Mei 2023 - 21:16 WIB

503,622 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Acehtengara,baranewsaceh.co- Darmawan,wartawan harian central kabupaten Aceh Tenggara,Resmi membuat Pengaduan pada pihak Resor Aceh Tenggara pada hari ,senin,29 Mei 2023,
Surat tanda terima laporan,Nomor: Reg/09/V/Res.1.24/2023.

Benar,hari ini secara resmi sudah melaporkan kepala desa yang inisial (A,) dari salah satu oknum kepala desa yang ada di Kecamatan Lawe Sumur Kabupaten Aceh Tenggara,yang dengan sengaja melarang saya berulang kali,agar dugaan indikasi penyimpangan Anggaran Dana desa di Tiger Miko tahun 2022-2023 itu jangan di beritakan oleh media saya, ungkapnya

Bahkan,sambung Darmawan,melalui isi pesan yang dia layangkan pada saya,terkesan mengarah pada pengancaman,sehingga sudah membuat tupoksi saya terganggu dalam menjalan aktifitas sehari-hari di lapangan sangat terganggu, imbuhnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya sangat trauma,bahkan saya ingin manjalani terafi psikologi, paparnya Aku Darmawan melaporkan pada redaksi central,senin 29/5/2023.
Laporan itu,pokus pada undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers,pasal 18 ayat 1 (1).

Sebelum ke polres,kami juga sudah melakukan konsultasi langsung pada pihak kejari kutacane.Tujuan saya adalah,jika pihak kejari yang menangani laporan saya,Niscaya akan cepat masuk pada pengadilan, terangnya

Setelah berkonsultasi,maka kita putuskan,laporan saya masuk dulu pada pihak Polres Aceh tenggara sesuai dengan bidang hukum perkara yang di laporkan.

Saya sangat berharap,kepada pihak polres Aceh Tenggara,agar secepat melakukan pemanggilan pada pihak-pihak terkait,sembari melimpahkan kasus ini pada pihak kejari kutacane agar cepat masuk kepengadilan,biar lah majelis hakim nanti yang menentukan,siapa yang benar dan siapa yang bersalah secara hukum. Sebutnya

Undang-undang pers, nomor 40 tahun 1999,pasal 18 ayat 1 tersebut,wajib saya perjuangkan,agar jangan ada wartawan yang lain terzalimi,ter’intimidasi, apa lagi di pitnah,saat melakukan tupoksi ya sebagai jurnalistik.

Saya sangat yakin,keadilan oleh hukum itu berpihak pada saya,sebab”selain undang-undang dan pasal tersebut,di predeksi sudah ada yang terjerat bagi oknum yang mencoba melarang wartawan mempublikasikan hasil liputan nya.

Terimakasih pada Bapak Kapolres Aceh Tenggara beserta jajaran,yang sudah menanggapi laporan saya,semoga ini langkah awal,langkah yang baik,menanggapi kinerja para pihak kepolisian agara,masyarakat yang sudah Apatis kembali lega atas penegakan supremasi hukum di bumi sepakat segenep Aceh tenggara.

Menjawab redaksi,Darmawan kembali menjelaskan.
Oknum inisial”A, sebenar nya tidak ada sangkug paut nya dengan saya.
Pasalnya”upanya kompirmasi yang saya layangkan,serta investigasi yang saya lakukan,menyangkut dugaan penyimpangan dana desa itu,bukan lah desa yang dia pimpin,melain desa teger miko.

Ironisnya”inisial A yang menjadi brang dan sibuk ingin menjadi pahlawan,bahkan dia sempat juga mengirim saya pidato rekaman jaksa agung,yang se olah-olah,dana desa itu tidak akan bisa tersentuh oleh hukum,seraya saya minilai, seolah-olah,itu menjadi tameng bagi mereka.
Menyangkut indikasi desa yang ada di kecamatan lawe sumur,saya tetap telusuri.Insya allah,teman-teman dari pers dan LSM masih tetap mau mendampingi saya,memberikan perlindungan pada saya di lapangan.

Dengan situasi dan kondisi yang trauma,saya tetap berusaha berjuang,membuka takbir agar rasa ke adilan itu bisa tercapai, tutup Darmawan

Ady

Berita Terkait

Operasi Patuh Seulawah 2025 Dimulai: Polisi Fokus pada 7 Pelanggaran Prioritas
DPW LSM Korek Aceh Desak Keseriusan Pemerintah Aceh Tenggara dalam Pemberantasan Narkoba
Masyarakat louser minta bpn buka peluang untuk mensukseskan program ptsl
Target dapat 10 besar aceh tenggara MTQ di tingkat propinsi
Siltap Pengulu Kute Telah Dibayarkan Bulan Februari tergantung kelengkapan dokumen SPP (Surat Perintah Pembayaran)
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Seorang Pria Miliki Narkotika Jenis Sabu di Desa Gumpang Jaya
141 Kute telah melewati proses verifikasi Dana Desa Tahap II, Kepala DPMK Ingatkan Soal Aturan dan Pajak
Bupati Tegaskan Pengawasan Ketat Dana Desa Tahap II: “Minggu Ini, Semua Pengulu Kute Akan di Kumpulkan!”
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 18:16 WIB

Tanwir Ayubi Akhirnya Pulang ke Bener Meriah: Korban Pekerja Migran di Kamboja Difasilitasi Pemkab dan Diaspora Gayo

Jumat, 11 Juli 2025 - 23:20 WIB

92 Anggota Damkar Bener Meriah Dipeseujuek

Jumat, 11 Juli 2025 - 02:11 WIB

Pemkab Bener Meriah Fasilitasi Pemulangan Warga yang Terlantar di Kamboja

Kamis, 10 Juli 2025 - 22:04 WIB

Travel Zein Wisata Islami Bener Meriah Berangkatkan 54 Jamaah Umroh

Minggu, 6 Juli 2025 - 18:53 WIB

Kapolres Bener Meriah Resmi Buka Turnamen Sepak Bola Pante Raya Cup II dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

Rabu, 2 Juli 2025 - 21:26 WIB

Bener Meriah Gelar Sunat Massal Gratis, Wujud Kepedulian Terhadap Anak Yatim dan Keluarga Kurang Mampu

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:44 WIB

Ketua PSSI Bener Meriah Serukan Semangat Kemenangan dan Dukung Penuh Persibamer di Ajang Pra PORA

Rabu, 25 Juni 2025 - 17:07 WIB

Bupati Bener Meriah Bertemu dengan Regional Head of Corn Partnership PT Charoen Pokphand Group Indonesia

Berita Terbaru