Warga Pardomuan 2 Gelar Mediasi Terkait Timbangan Sawit di Atas Tanah Wakaf

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 27 Oktober 2025 - 15:54 WIB

50392 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane — Sejumlah warga Desa Pardomuan 2, khususnya yang berasal dari Dusun Lumban Aritonang, Kecamatan Babul Makmur, Kabupaten Aceh Tenggara, menggelar pertemuan mediasi pada Senin (27/10/2025) di kediaman warga, Bapak Tampubolon. Mediasi ini menyikapi demo warga beberapa hari sebelumnya, yang memprotes keberadaan timbangan digital kelapa sawit (RAM) di atas lahan yang diklaim sebagai tanah wakaf.

Aksi demonstrasi sebelumnya berlangsung dengan nuansa simbolik: warga mengenakan ikat kepala merah putih, menyanyikan lagu-lagu perjuangan, dan melakukan long march menuju lokasi RAM. Dalam unjuk rasa tersebut, warga membawa poster dan spanduk berisi penolakan disertai yel-yel menuntut penutupan aktivitas RAM. Dengan pengeras suara, perwakilan warga menyuarakan keresahan dan mendesak agar pihak terkait segera melakukan penyegelan lokasi.

“Kami menolak keras kehadiran timbangan digital sawit di atas tanah wakaf ini. Lokasinya sudah sangat meresahkan masyarakat. Kami minta kegiatan di RAM ini dihentikan dan segera dilakukan police line,” seru salah satu orator aksi dalam aksi warga sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut tokoh masyarakat yang juga pimpinan demonstrasi, lahan tersebut merupakan hibah dari pemilik terdahulu dan telah dialihfungsikan menjadi tanah wakaf untuk pemakaman umum. Ia menyebutkan bahwa lahan tersebut sempat ditinggalkan selama puluhan tahun akibat wabah penyakit, dan keluarganya adalah bagian dari masyarakat yang tetap bertahan tinggal di kawasan tersebut.

Sejalan dengan itu, salah satu warga, Simorangkir, yang merupakan Ketua Serikat Tolong-Menolong (STM), menyuarakan kekecewaannya karena tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan perihal keberadaan RAM tersebut. Ia menyatakan dukungannya terhadap aksi warga yang menolak penggunaan lahan yang diyakini sebagai tanah wakaf untuk kepentingan komersial.

Dalam pertemuan mediasi yang berlangsung dengan pengamanan terbatas, sejumlah unsur pemerintah hadir, di antaranya Camat Babul Makmur Ismaidi, S.T., Kapolsek Babul Makmur Iptu Sukardi, Kasi Pemerintahan Kecamatan Reflin Siregar, S.Kom, perwakilan Posramil Babul Makmur, serta perangkat desa Pardomuan 2.

Menanggapi aspirasi warga, Camat Babul Makmur meminta seluruh pihak untuk menyikapi persoalan tersebut dengan kepala dingin. Ia menegaskan pentingnya penyelesaian secara musyawarah dan tidak sepihak dalam menyampaikan kebenaran masing-masing.

“Masalah tanah wakaf ini harus dilihat bersama secara objektif. Kita tidak bisa hanya menyampaikan pendapat dari satu sisi. Mediasi ini penting agar persoalan tidak semakin melebar,” jelas Camat Ismaidi.

Sementara Kepala Desa Pardomuan 2, Mangantar Simare-mare, dalam keterangannya menyatakan bahwa status tanah wakaf sudah jelas dan memiliki batas yang sah. Ia merujuk pada dokumen yang ia sebut berasal dari pihak marga Pandiangan. Ia juga menegaskan bahwa lahan gereja telah ditetapkan, dan tidak ada lahan lapang seperti yang dipersoalkan.

Dari pihak lain dalam mediasi, Yosua Simare-mare yang mengklaim sebagai keturunan pendiri kampung tersebut, menyatakan penolakannya atas narasi keresahan yang selama ini disuarakan. Ia menyampaikan bahwa Desa Pardomuan 2 selama ini hidup dalam suasana damai tanpa persoalan yang berarti.

“Desa kami aman. Tidak ada keresahan sebagaimana digambarkan. Kami berharap semua pihak melihat kenyataan secara utuh,” ujarnya.

Mediasi yang berlangsung tertutup tersebut rencananya akan dilanjutkan tiga hari ke depan, pada Kamis (30/10/2025), dengan harapan tercapainya kesepakatan bersama antara warga penolak RAM dan pihak-pihak yang terlibat dalam operasional timbangan digital kelapa sawit.

Masih terbatasnya akses informasi membuat belum semua kesimpulan bisa dikonfirmasi dari lokasi. Namun kehadiran lengkap unsur Muspika dan perangkat desa menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mencari solusi atas konflik lahan yang kini menjadi perhatian publik di wilayah Kecamatan Babul Makmur.

Mediasi lanjutan diharapkan menjadi titik temu yang mampu membungkus perbedaan dalam bingkai musyawarah dan menjaga iklim sosial yang kondusif di tengah masyarakat. (*)

Berita Terkait

Belanja Anggaran Pembangunan Infrastruktur Aceh Tenggara Capai 29 Persen, Kepala BPKD Tegaskan Transparansi
Yahdi Hasan Apresiasi Pengabdian Tepian Negeri Chapter 4 Aceh Tenggara
Subuh Keliling dan Jumat Curhat, Kapolres Aceh Tenggara Bangun Kedekatan Bersama Warga Semadam
Tak Sekadar Apel, Kapolres Aceh Tenggara Cek Langsung Kesiapan Polsek Badar Pastikan Siap Layani Masyarakat
Dinsos Aceh Tenggara Pastikan Bantuan Banjir Disalurkan Transparan dan Tepat Sasaran
Dinsos Aceh Tenggara Borong Penghargaan di HUT Kabupaten ke-51
Pastikan Program Berjalan Optimal, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Dua SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari
Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan, Evaluasi Kinerja dan Perkuat Kesiapsiagaan Jajaran

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:45 WIB

Siswa SMAN Unggul Binaan Bener Meriah Diduga Dikeroyok Kakak Kelas, Korban Dirawat di Rumah Sakit

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:13 WIB

Perempuan di Aceh Utara Didakwa Jadi Perantara Pembelian Sabu, Persidangan Digelar di PN Lhoksukon

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Dua Kurir Ganja 93 Kilogram Asal Aceh Ditangkap di Medan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:17 WIB

Mahkamah Agung Terbitkan Pedoman Baru, Putusan Bebas Tidak Bisa Diajukan Banding atau Kasasi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:41 WIB

Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Penambangan Tanpa Izin

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Temu Ramah dengan Insan Pers, Kapolres Gayo Lues: Saya Merasa Seperti Pulang ke Kampung Sendiri

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:44 WIB

Dokter Tifa Sesalkan Sikap Kejaksaan yang Abaikan Putusan Pengadilan dalam Sidang Praperadilan

Berita Terbaru