Wakil Ketua DPRK Aceh Tengah Terima Tokoh Masyarakat Pameu: Usulan Penolakan Tambang Emas Menguat

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 27 Juni 2025 - 03:20 WIB

50534 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAKENGON — Penolakan terhadap rencana pembukaan tambang emas oleh PT Pegasus Mineral Nusantara di wilayah Kemukiman Pameu, Kecamatan Rusip Antara, Kabupaten Aceh Tengah, kian menguat. Pada Rabu, 25 Juni 2025, dua tokoh masyarakat dari Pameu, T. Syawaludin dan Ruslan, secara langsung menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah, H. Hamdan, S.H., dalam pertemuan yang berlangsung di ruang kerjanya.

Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya masyarakat untuk memperkuat sikap penolakan terhadap rencana eksploitasi emas di kawasan yang sensitif secara ekologis dan sosial. Masyarakat khawatir bahwa kehadiran tambang akan membawa dampak buruk terhadap lingkungan hidup, ketahanan pangan, dan keberlangsungan kehidupan sosial budaya masyarakat adat yang selama ini hidup harmonis dengan alam.

PT Pegasus Mineral Nusantara disebut akan beroperasi di atas lahan seluas 996 ribu hektare dengan kapasitas produksi sebesar 2.090 ribu ton per tahun. Berdasarkan data dari situs resmi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Aceh, perusahaan itu telah mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) dengan total luasan sekitar 1.008 hektare di Aceh Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun demikian, masyarakat Kemukiman Pameu menolak dengan tegas rencana tersebut. Dalam surat resmi bernomor 009/KPM/X/2024, bertanggal 28 Oktober 2024, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, dan ditandatangani oleh Kepala Mukim Pameu, Salihin, bersama lima reje kampung, masyarakat menyampaikan sembilan alasan pokok penolakan.

  1. Perekonomian masyarakat setempat selama ini sangat bergantung pada sektor pertanian, perkebunan, dan pemanfaatan hasil alam lainnya secara lestari.

  2. Keberadaan permukiman warga yang dihuni oleh 1.859 jiwa (959 laki-laki dan 900 perempuan) perlu dilindungi dari ancaman gangguan dan kerusakan lingkungan.

  3. Masyarakat sangat bergantung pada sungai sebagai sumber air bersih dan penghidupan, sehingga pencemaran akibat tambang akan sangat membahayakan keberlangsungan hidup mereka.

  4. Kawasan hutan di sekitar Pameu yang masih alami merupakan habitat berbagai jenis flora dan fauna, sehingga harus dijaga kelestariannya.

  5. Pembukaan tambang dikhawatirkan akan memicu konflik antara manusia dengan satwa liar akibat terganggunya ekosistem.

  6. Aktivitas pertambangan berisiko besar menimbulkan bencana alam seperti banjir dan longsor akibat rusaknya struktur tanah dan kawasan resapan air.

  7. Masyarakat menolak tambang sebagai bentuk upaya untuk mencegah terjadinya krisis iklim yang kini makin nyata akibat eksploitasi alam berlebihan.

  8. Potensi konflik sosial antarkelompok masyarakat akibat ketimpangan dan kerusakan sosial dinilai sangat mungkin terjadi bila tambang beroperasi.

  9. Keberadaan tambang dikhawatirkan menggerus nilai-nilai budaya lokal, mengancam situs-situs sejarah, dan mengikis kearifan lokal yang selama ini menjadi kekuatan identitas masyarakat adat.

Salihin, selaku Kepala Mukim Pameu, menyatakan bahwa kesejahteraan warga seharusnya dapat dicapai melalui penguatan sektor pertanian dan perkebunan, bukan dengan menjual sumber daya alam melalui tambang yang merusak lingkungan. Ia juga menegaskan bahwa penolakan terhadap PT Pegasus bukan sekadar surat, namun sudah diwujudkan dalam aksi nyata. Pada 22 Oktober 2024, masyarakat melakukan aksi unjuk rasa saat perwakilan perusahaan hadir untuk sosialisasi di wilayah mereka.

Menanggapi aspirasi masyarakat itu, Wakil Ketua DPRK Aceh Tengah, H. Hamdan, menyampaikan penghargaan dan dukungannya terhadap sikap tegas warga. Ia mengatakan, berdasarkan informasi dari warga, terdapat sedikitnya 28 sungai di wilayah Pameu yang sangat penting sebagai sumber air bersih dan kawasan keanekaragaman hayati. Menurutnya, kehadiran tambang sangat berpotensi mencemari air dan merusak lingkungan, yang ujungnya akan menambah beban sosial-ekonomi masyarakat.

Hamdan meminta agar seluruh pihak—baik pemerintah, perusahaan, maupun aparat hukum—menghormati sikap masyarakat yang menolak tambang. Ia juga mengajak warga Takengon dan seluruh masyarakat Aceh Tengah untuk ikut memberikan dukungan kepada warga Pameu yang berjuang mempertahankan hak mereka atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan.

Menurut politisi Partai NasDem itu, suara rakyat harus menjadi pertimbangan utama, bahkan oleh pemerintah pusat, dalam mengambil keputusan strategis terkait tambang. Ia menegaskan bahwa pertimbangan warga seperti dampak perubahan iklim, ancaman terhadap budaya lokal, dan kerusakan alam merupakan hal yang sangat masuk akal dan tidak boleh diabaikan.

“Kita akan berdiri bersama rakyat Pameu dalam menolak tambang, karena keputusan mereka adalah keputusan yang tepat untuk menjaga bumi dari mafia tambang dan mencegah kerusakan lingkungan yang berkelanjutan,” tutup H. Hamdan, S.H.


Berita Terkait

Langit Atu Lintang “Mengamuk”, Hujan Es Hantam Merah Munyang
Putra Gayo Yusradi Usman al-Gayoni Kumandangkan Azan dalam Festival Ramadan 2026 di Inggris
AMITRA FIFGROUP Perkuat Kepedulian Sosial di Ramadan, Dukung Pemulihan Warga Aceh Tengah Pascabencana
Cek Kesehatan Personel Pos PAM dan Pos Yan Ops Ketupat Seulawah 2026
Sidokkes Polres Aceh Tengah Cek Kesehatan Personel Pos PAM dan Pos Yan Ops Ketupat Seulawah 2026
KAMMI Daerah Gayo Tuntut Pemerintah Segera Atasi Krisis BBM dan Terapkan Pembatasan Pembelian
Panik Buying BBM, Pemerintah Jangan Hanya Mengimbau
Warga Pantan Tengah Protes Data Penerima Bantuan Bencana, Minta Pemerintah Aceh Tengah Lakukan Perbaikan

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 23:16 WIB

Sekda Aceh Dinilai Jebak Muallem dengan Kebijakan JKA, Ketua IKA-UTU Desak Evaluasi dan Koreksi Segera

Sabtu, 11 April 2026 - 00:48 WIB

Kakanwil DJBC Aceh Laksanakan Kunjungan Kerja Perdana ke Bea Cukai Meulaboh

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:26 WIB

Kasus Mawardi Basyah Anggota DPRA GeRAK Desak Kejari Aceh Barat Eksekusi Keputusan MA RI.

Kamis, 19 Maret 2026 - 01:00 WIB

Raih Poin Tertinggi, Habibi Aceh Masuk Grand final AKSI Indonesia 2026

Selasa, 17 Maret 2026 - 02:32 WIB

Bupati Tarmizi: Habibi Menjadi Inspirasi dan Motivasi Bagi Generasi

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:55 WIB

MUQ Aceh Selatan MoU Prodi Ilmu Al-Qur’an Tafsir STAIN TDM

Jumat, 6 Maret 2026 - 00:13 WIB

BPC HIPMI Abdya dan Perusahaan Muda Jaya Mandiri Syariah Berbagi Takjil untuk Ratusan Anak Yatim

Kamis, 5 Maret 2026 - 04:33 WIB

Ulama Muda Aceh Dukung Tgk. Habibi di Ajang AKSI Indonesia 2026

Berita Terbaru

BENER MERIAH

Syahriadi Nahkodai PGRI Bener Meriah Periode 2025–2030

Sabtu, 18 Apr 2026 - 10:41 WIB