Warga Soroti Usulan PBPH Getah Pinus PT JMI, Akses Hidup Lokal Terancam?

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:59 WIB

50176 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGAH – Usulan Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) getah pinus oleh PT Jaya Media Internusa (JMI) memicu sorotan tajam dari masyarakat dataran tinggi Aceh.

Rencana pengelolaan kawasan seluas ±11.138 hektar itu mencakup dua wilayah, yakni Kabupaten Aceh Tengah seluas ±4.424 hektar di Kecamatan Linge dan Gayo Lues seluas ±6.714 hektar di Kecamatan Rikit Gaib, Dabun Gelang, serta Pining.

Bagi masyarakat lokal, kawasan tersebut bukan sekadar hutan, melainkan sumber penghidupan yang telah digarap turun-temurun melalui aktivitas penyadapan getah pinus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fauzi (53), pengusaha getah lokal, menegaskan bahwa masyarakat selama ini bertahan hidup dari hasil hutan tersebut, meski tanpa kepastian legal.

“Puluhan tahun kami hidup dari getah pinus. Tapi sampai hari ini, kami belum diberi ruang untuk berusaha secara sah di tanah kami sendiri,” tegasnya.

Ia menilai, kemunculan usulan PBPH dalam skala besar tanpa sosialisasi terbuka justru menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat. Warga khawatir, izin tersebut akan mempersempit bahkan menutup akses mereka terhadap sumber ekonomi yang selama ini menjadi penopang hidup.

“Jangan sampai masyarakat yang sudah lebih dulu bergantung di sini justru tersingkir oleh izin besar,” tambahnya.

Sorotan ini mengarah pada pentingnya transparansi dan keterlibatan publik dalam proses perizinan. Tanpa itu, potensi konflik sosial dinilai terbuka lebar, terutama jika terjadi tumpang tindih kepentingan antara masyarakat lokal dan pihak perusahaan.

Warga mendesak pemerintah untuk tidak hanya membuka informasi secara luas, tetapi juga memberikan prioritas akses legal kepada masyarakat setempat, sebagai bentuk keadilan atas ruang hidup yang telah lama mereka kelola. (*)

Berita Terkait

IKA SMA Negeri 1 Takengon Serahkan Donasi Rp12 Juta untuk Dukung Eksekusi Lahan Sengketa yang Dimenangkan Sekolah
Dancer DH Gracia Pertahankan Dominasi, Kembali Juarai Kelas Sprinter dan Harumkan Nama Gayo Lues
IKA SMA Negeri 1 Takengon Gelar Diskusi “Lulusan SMA Negeri 1 Takengon Masuk Perguruan Tinggi (2020-2026)?”
IKA SMA Negeri 1 Takengon Bekali Alumni 2026 Kuliah S-1 ke Turki
Semarak HUT Bhayangkara Ke 80, 16 Tim Binaan Cabdin Bener Meriah Ikuti Turnamen Sepak Bola U17
Alumni Dayah Darussa’adah Lipah Rayeuk Bireun Perkuat Silaturahmi di Takengon
Aliansi Masyarakat Bintang Bersatu Tunda Aksi ke DPRK Aceh Tengah, Tunggu Kehadiran Bupati di Lokasi Bencana
Biografi Mantan Atase Kebudayaan RI di Kairo Mesir Sekaligus Eks Kepala SMA Negeri 1 Takengon Segera Terbit

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 01:48 WIB

Bangkai Keadilan di Tanah Sendiri: PT LNK Masih Dibiarkan, Aparat Tak Netral, Mafia Tanah Harus Disapu Tuntas

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:26 WIB

Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Kekasih Ditangkap Polisi di Bandung Raya

Senin, 22 Juni 2026 - 00:48 WIB

DPRD Langkat Tantang PT LNK Tunjukkan HGU, Keluarga Sembiring Klaim Miliki Bukti Sah Penguasaan Lahan Sejak Lama

Selasa, 16 Juni 2026 - 03:54 WIB

Empat Tersangka Penganiayaan Tiga Pekerja Migran Indonesia di Johor Ditahan Polisi Malaysia

Minggu, 14 Juni 2026 - 02:43 WIB

Dikejar TNI AL di Laut, Nelayan Kurir Narkoba Ditangkap di Karimun

Minggu, 14 Juni 2026 - 01:29 WIB

Prof Dr Nasomal: “Pak Kapolri, Galian Pasir Tidak Berizin Di Bintan Merusak Ekosistem Alam. Pelakunya Tidak Pernah Ditangkap. Di Mana Polisi?”

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:14 WIB

Sidang Kasus Chromebook: Nadiem Makarim Kritik Replik Jaksa, Dukungan Moral Publik Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:03 WIB

Ahli Bantah Tuduhan Tidak Independen dalam Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Berita Terbaru