Warga Soroti Usulan PBPH Getah Pinus PT JMI, Akses Hidup Lokal Terancam?

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:59 WIB

5036 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGAH – Usulan Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) getah pinus oleh PT Jaya Media Internusa (JMI) memicu sorotan tajam dari masyarakat dataran tinggi Aceh.

Rencana pengelolaan kawasan seluas ±11.138 hektar itu mencakup dua wilayah, yakni Kabupaten Aceh Tengah seluas ±4.424 hektar di Kecamatan Linge dan Gayo Lues seluas ±6.714 hektar di Kecamatan Rikit Gaib, Dabun Gelang, serta Pining.

Bagi masyarakat lokal, kawasan tersebut bukan sekadar hutan, melainkan sumber penghidupan yang telah digarap turun-temurun melalui aktivitas penyadapan getah pinus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fauzi (53), pengusaha getah lokal, menegaskan bahwa masyarakat selama ini bertahan hidup dari hasil hutan tersebut, meski tanpa kepastian legal.

“Puluhan tahun kami hidup dari getah pinus. Tapi sampai hari ini, kami belum diberi ruang untuk berusaha secara sah di tanah kami sendiri,” tegasnya.

Ia menilai, kemunculan usulan PBPH dalam skala besar tanpa sosialisasi terbuka justru menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat. Warga khawatir, izin tersebut akan mempersempit bahkan menutup akses mereka terhadap sumber ekonomi yang selama ini menjadi penopang hidup.

“Jangan sampai masyarakat yang sudah lebih dulu bergantung di sini justru tersingkir oleh izin besar,” tambahnya.

Sorotan ini mengarah pada pentingnya transparansi dan keterlibatan publik dalam proses perizinan. Tanpa itu, potensi konflik sosial dinilai terbuka lebar, terutama jika terjadi tumpang tindih kepentingan antara masyarakat lokal dan pihak perusahaan.

Warga mendesak pemerintah untuk tidak hanya membuka informasi secara luas, tetapi juga memberikan prioritas akses legal kepada masyarakat setempat, sebagai bentuk keadilan atas ruang hidup yang telah lama mereka kelola. (*)

Berita Terkait

Semarak HUT Bhayangkara Ke 80, 16 Tim Binaan Cabdin Bener Meriah Ikuti Turnamen Sepak Bola U17
Alumni Dayah Darussa’adah Lipah Rayeuk Bireun Perkuat Silaturahmi di Takengon
Aliansi Masyarakat Bintang Bersatu Tunda Aksi ke DPRK Aceh Tengah, Tunggu Kehadiran Bupati di Lokasi Bencana
Biografi Mantan Atase Kebudayaan RI di Kairo Mesir Sekaligus Eks Kepala SMA Negeri 1 Takengon Segera Terbit
Bea Cukai Lhokseumawe Dukung Industri Lokal, Kawal Produk Sigaret Putih Tangan Gayo Tembus Pasar Nasional
Langit Atu Lintang “Mengamuk”, Hujan Es Hantam Merah Munyang
Putra Gayo Yusradi Usman al-Gayoni Kumandangkan Azan dalam Festival Ramadan 2026 di Inggris
AMITRA FIFGROUP Perkuat Kepedulian Sosial di Ramadan, Dukung Pemulihan Warga Aceh Tengah Pascabencana

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:03 WIB

Rutin Dinas Pangan Agara Ditengarai Sarat Masalah Dan Disinyalir Dikorupsi

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:11 WIB

Putra Aceh Pemersatu! Kapolda Marzuki Rangkul Mualem, Sekda dan Ketua DPRA di Momen Haru Pelepasan Haji

Senin, 4 Mei 2026 - 22:26 WIB

Kapolda Aceh Apresiasi Kinerja Polres Aceh Tenggara dalam Penilaian Pelayanan Publik 2025

Senin, 4 Mei 2026 - 19:59 WIB

Penyerahan bantuan sosial untuk masyarakat Desa Lawe Pinis, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara, menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong kemandirian ekonomi komunitas adat terpencil pada 2026.

Senin, 4 Mei 2026 - 16:47 WIB

Transaksi Sabu di Kebun Jagung Digagalkan, Polsek Lawe Sigala-gala Amankan Seorang Pria

Senin, 4 Mei 2026 - 01:07 WIB

Dedikasi Tinggi Pamapta II SPKT Polres Aceh Tenggara, Bukti Komitmen Lindungi Jurnalis

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:03 WIB

Pelaku Penyembelihan Ustad Diduga Kembali Berulah, Wartawan di Aceh Tenggara Dianiaya Brutal di Warung Kopi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 02:12 WIB

Setahun Mengabdi, Kapolres Aceh Tenggara Ukir Prestasi Gemilang: 92 Persen Kasus Tuntas, Narkotika Dihantam Tanpa Ampun

Berita Terbaru