UUPA Tersandera Terkait Izin Pertambangan Rakyat Jadi Kewenangan Kementerian ESDM

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 27 Januari 2024 - 18:52 WIB

50439 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Opini oleh : Sri Rajasa Chandra, M.BA_

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, sejatinya adalah pondasi dari kesepakatan damai Aceh, dalam rangka kesejahteraan rakyat Aceh disegala bidang secara konstitusional. Tapi ironinya sejalan dengan perjalanan damai Aceh, terjadi upaya pemasungan terhadap UUPA disektor kewenangan yang menyangkut hajat hidup rakyat. Ketika seluruh elemen social politik di Aceh, dengan kesungguhan mengawal damai Aceh yang telah memulihkan kehidupan rakyat Aceh secara bermartabat, tragisnya Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian ESDM, dengan semena-mena merenggut kewenangan Aceh atas pengelolaan kekayaan alam Aceh. Fenomena ini, merefleksikan Menteri ESDM tidak memiliki kepekaan untuk menjaga damai Aceh.

Berangkat dari Surat dengan nomor: 1481/30.01/DJB/2020 ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Ridwan Djamaluddin. Dalam surat tersebut, terhitung sejak 11 Desember 2020, pelayanan pemberian perizinan di bidang pertambangan mineral dan batubara akan beralih ke pemerintah pusat.Tentunya surat tersebut diatas, menimbulkan pertanyaan, apakah Menteri ESDM gagal paham soal hukum dan konstitusi. Disisi lain muncul tuduhan, bahwa Menteri ESDM tidak lebih dari kacung Oligarki Tambang yang sepak terjangnya telah memiskinkan rakyat secara sistemik.

UUPA yang merupakan implemetasi dari kekhususan Aceh, termasuk disektor startegis yaitu mengurus pemerintahan dalam semua sector public dan pengelolaan atas kekayaan alam Aceh, sebagaimana terkandung dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor II Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang menegaskan bahwa (I) Pemerintahan Aceh dan Kabupaten/Kota berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam semua sektor publik kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah sertaPasal 156 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor II Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, menegaskan bahwa (I) Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota mengelola sumber daya alam di Aceh baik di darat maupun di laut wilayah Aceh sesuai dengan kewenangannya.

Lebih ironi lagi, ketika izin pertambangan rakyat termasuk Wilayah Pertambangan Rakyat, menjadi kewenangan Pemerintah Pusat Cq Kementerian ESDM. Kebijakan diatas telah mengakibatkan rakyat Aceh semakin sulit untuk keluar dari kemiskinan. Rakyat Aceh merasa terancam atas haknya untuk menikmati kekayaan alam Aceh. Bagaimana mungkin wilayah tambang rakyat yang terkait dengan persoalan tata ruang yang menjadi domain pemerintah daerah, beralih menjadi kewenangan pusat. Sejatinya penetapan Tata Ruang harus berorientasi pada kesejahteraan rakyat, tetapi ketika Izin tambang rakyat dan wilayah tambang rakyat menjadi kewenangan pusat, tidak berlebihan jika muncul kecurigaan kebijakan tentang tambang rakyat adalah scenario pusat untuk membatasi wilayah tambang rakyat, karena dianggap akan menjadi hambatan masuknya investor tambang atau oligarki tambang ke Aceh. Terlebih lagi kebijakan tersebut mengangkangi UUPA yang merupakan landasan konstitusi dan pijakan hukum bagi Pemerintah Aceh untuk menyelenggarakan tata kelola pemerintahan Aceh.

Baca Juga :  Ramadhan Fair Tahun 2024 Resmi Ditutup Muhammad Dafa Isi Tausiah

Fenomena pelecehan terhadap UUPA disektor kewenangan Aceh dibidang pengelolaan kekayaan alam Aceh, cepat atau lambat pasti akan berdampak memiskinkan rakyat Aceh, perlu menjadi prioritas perhatian eksekutif dan legislative Aceh, guna dilakukan langkah-langkah responsive menanggapi kebijakan tersebut. Sangat mencederai rasa keadilan, ditengah hak rakyat Aceh untuk mengelola sumber kekayaan alam direnggut oleh kebijakan Kementerian ESDM secara inkonstitusional, sementaraDPRA tanpa rasa malu dan abaikan etika, berebut dana pokir yang sesungguhnya bukan hak DPRA. Disisi lain PJ Gubernur Aceh sibuk dengan kegiatan remeh temeh yang sama sekali tidak ada korelasinya dengan upaya percepatan pembangunan kesejahteraan Rakyat Aceh. Potret Aceh hari ini, dapat dianalogikan dengan ungkapan Aceh “Nibak Singet Leubeh get ro” (Daripada miring mendingan jatuh/tumpah).

Penulis adalah Pemerhati Aceh

Berita Terkait

“Junaidi; Sosok Multitalenta itu kini jadi Komisioner Informasi Aceh”
Kunjungan Danrem 012 Teuku Umar Di Mako Batalyon C Pelopor
Para Pelanggan PLN Harus Tau Diskon  Token Listrik Januari Dan Februari 2025.
Civitas Akademika STIAPEN Lakukan Kunjungan Kerja ke PT. Bara Energi Lestari
Relawan Senior PMI Kota Bandung Melaksanakan Jelajah Nusantara Dalam Rangka HUT Tsunami Aceh Ke 20.
Adri Ketua DP2OW RAPI Wilayah Nagan Raya Apresiasi Kinerja KIP Dan Panwaslih Atas Suksesnya Pilkada
Walaupun Harga Emas Naik Turun Awal Januari 2025 Tercatat Di KUA Suka Makmue 22 Catin. Yang Akan Ijab Kabul Di Masjid Giok.
Melirik Mahfud MD Versus Habiburokhman

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 04:14 WIB

Atraksi Barongsai Meriahkan Perayaan Imlek 2576 di Banda Aceh

Rabu, 29 Januari 2025 - 14:18 WIB

Polda Aceh Periksa Ipda YF: Bila Terbukti Melanggar Akan Diproses

Rabu, 29 Januari 2025 - 05:07 WIB

SAPA Desak DPRA Bentuk Pansus untuk Usut Aset Daerah

Rabu, 29 Januari 2025 - 01:39 WIB

Memalukan, Warga Aceh, Indonesia Jadi Umpan Senjata di Negara Malaysia

Selasa, 28 Januari 2025 - 16:28 WIB

Ceulangiek: Minta Menpan RB Angkat Tenaga R2 dan R3 Paruh Waktu Jadi PPPK Penuh Waktu

Selasa, 28 Januari 2025 - 05:54 WIB

Di Penghujung Jabatan: Ini Capaian Safrizal Selàma Memimpin Aceh

Senin, 27 Januari 2025 - 14:42 WIB

T.M.Raja Jurnalis Pase: Minta Oknum Keuchik Pukul Wartawan Pidie Jaya di Hukum Berat, Tindakannya  Bisa Menyebabkan Kemitraan Keuchik dan Awak Media Jadi Retak

Minggu, 26 Januari 2025 - 22:10 WIB

FRN Desak Kapolda Aceh Usut Tuntas Kekerasan terhadap Jurnalis

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Pemkab Nagan Raya Gelar Rapimsus Bahas Agenda Penting Daerah

Kamis, 30 Jan 2025 - 18:39 WIB

OLAHRAGA

Presiden Adam Depok Buka Suara Soal Tudingan Komdis Aceh

Kamis, 30 Jan 2025 - 18:25 WIB