Update Kurs Bea Masuk dan Pajak: Periode 21 s.d. 27 Mei 2025

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 21 Mei 2025 - 08:23 WIB

50409 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 19 Mei 2025 — Menteri Keuangan Republik Indonesia menetapkan nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 21 Mei 2025 hingga 27 Mei 2025. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 19/MK/KF.4/2025.

1. Rp 16.509,00 untuk dolar Amerika Serikat (USD)
2. Rp 10.593,16 untuk dolar Australia (AUD)
3. Rp 11.822,21 untuk dolar Kanada (CAD)
4. Rp 2.469,40 untuk kroner Denmark (DKK)
5. Rp 2.115,65 untuk dolar Hongkong (HKD)
6. Rp 3.841,61 untuk ringgit Malaysia (MYR)
7. Rp 9.723,80 untuk dolar Selandia Baru (NZD)
8. Rp 1.587,57 untuk kroner Norwegia (NOK)
9. Rp 21.901,83 untuk poundsterling Inggris (GBP)
10. Rp 12.684,01 untuk dolar Singapura (SGD)
11. Rp 1.691,51 untuk kroner Swedia (SEK)
12. Rp 19.649,36 untuk franc Swiss (CHF)
13. Rp 11.244,99 untuk yen Jepang (JPY) per 100
14. Rp 7,85 untuk kyat Myanmar (MMK)
15. Rp 193,26 untuk rupee India (INR)
16. Rp 53.815,26 untuk dinar Kuwait (KWD)
17. Rp 58,62 untuk rupee Pakistan (PKR)
18. Rp 296,33 untuk peso Filipina (PHP)
19. Rp 4.401,46 untuk riyal Arab Saudi (SAR)
20. Rp 55,26 untuk rupee Sri Lanka (LKR)
21. Rp 495,19 untuk baht Thailand (THB)
22. Rp 12.721,55 untuk dolar Brunei Darussalam (BND)
23. Rp 18.423,05 untuk euro (EUR)
24. Rp 2.291,24 untuk renminbi Tiongkok (CNY)
25. Rp 11,73 untuk won Korea (KRW)

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2025 dan akan berakhir pada tanggal 27 Mei 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Kapolri Pimpin Renungan Nilai-Nilai Ksatria Bhayangkara di Cikeas
Dolar Tembus Rp16.738, Kemenkeu Menetapkan Kurs Baru untuk Pajak dan Bea Masuk Periode 26 Nov–2 Des
Polda Lampung Klarifikasi Temuan Lencana Polisi di Mobil Berisi Ribuan Ekstasi di Tol Bakauheni–Terbanggi Besar
Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia: Perbaikan Pengawasan Lebih Baik, Dibanding Rubah UU Polri
Soeharto Dinilai Layak Menjadi Pahlawan Nasional, Ini Deretan Pencapaian Semasa Pemerintahannya
Kepala BGN Tuai Pujian, Kampanyekan Program Makan Bergizi sebagai Hak Anak Indonesia
DPR RI Semprot Wakapolri, Pelayanan SPKT Polri Dinilai Kalah dari Satpam
Dolar Tembus Rp16.705: Kemenkeu Tetapkan Kurs Pajak 19–25 November 2025, Deretan Mata Uang Asing Ikut Terkerek dalam Keputusan Resmi Nomor 25/MK/EF.2/2025

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 22:14 WIB

Trauma Healing Polwan: Menguatkan Hati Kecil Anak-Anak Ketambe Pasca Banjir

Kamis, 4 Desember 2025 - 22:08 WIB

Personel Polres Gayo Lues Evakuasi Warga Sakit dengan Cara Digendong di Desa Tetumpun

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:53 WIB

Kapolsek Semadam dan Muspika Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Dua Desa Terdampak Banjir

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:49 WIB

Polisi Dirikan Lima Posko Tanggap Darurat di Jalan Lintas Blangkejeren—Kutacane untuk Korban Bencana

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:37 WIB

Polres Aceh Tenggara Kerahkan Personel Bersih-Bersih Rumah Warga di 14 Kecamatan Terdampak Banjir

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:32 WIB

Sidokkes Polres Aceh Tenggara Layani Cek Kesehatan hingga ke Pelosok, Bagikan Obat-Obatan untuk Warga Desa Lauser Pascabanjir

Senin, 1 Desember 2025 - 14:12 WIB

Datang Orang Nomor 1 Republik Indonesia di Aceh tenggara menjadi kebanggaan masyarakat Aceh Tenggara

Minggu, 30 November 2025 - 16:18 WIB

Akses Terputus! Polres Aceh Tenggara Turun Tangan Bantu Warga Seberangi Sungai

Berita Terbaru