Tingkatkan Perekonomian Daerah, Kemendagri Dorong Pemda Maksimalkan Pengelolaan BUMD

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 17 Maret 2024 - 21:34 WIB

50662 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mendorong pemerintah daerah (Pemda) memaksimalkan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kemendagri mendorong agar BUMD menjadi agen pembangunan untuk mempercepat pertumbuhan perekonomian daerah.

Hal itu disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Ditjen Bina Keuda Kemendagri Hendriwan pada Rapat Koordinasi (Rakor) BUMD Aneka Usaha Tahun 2024 di Hotel Aston Pluit, Jakarta Utara, Rabu (28/2/2024). Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan Webinar Series Keuda Update Seri ke-46 bertajuk “Peran BUMD Aneka Usaha dalam Meningkatkan Perekonomian Daerah dan Mewujudkan Pengelolaan BUMD dengan Prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik”.

Hendriwan menjelaskan, Rakor ini bertujuan memberikan masukan dan arahan tentang langkah-langkah aplikatif yang harus dikerjakan Pemda dalam memperkuat perekonomian daerah. “Melalui Rakor yang dirangkaikan dengan Webinar Series Keuda Update ini merupakan momentum bagi seluruh elemen pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota untuk bersinergi dalam membuat kebijakan yang baik. Mari bersungguh-sungguh memberikan kontribusi untuk kemajuan bangsa dan negara terutama pada daerah masing-masing,” tegas Hendriwan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Hendriwan mengatakan, salah satu konsekuensi penerapan otonomi daerah adalah tumbuhnya kemandirian daerah di hampir semua aspek pembangunan. Karenanya, BUMD sebagai salah satu saluran pelayanan publik, harus mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Hal ini sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

“Tujuan BUMD sangat mulia yaitu memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah. Kemudian yang kedua, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik. Selanjutnya yang ketiga adalah memperoleh laba dan/atau keuntungan,” jelas Hendriwan.

Dia menegaskan, tujuan BUMD harus tercapai sebagaimana muruahnya. Meskipun demikian, besaran keuntungan tiap BUMD berbeda-beda sebagaimana jenis usaha dan pelayanan yang dilakukan. Namun, BUMD tetap perlu memperhatikan perannya dalam memberikan pelayanan dan berorientasi keuntungan.

Hendriwan menyampaikan saat ini terdapat 1.057 BUMD di Indonesia. Jumlah ini terdiri dari BUMD perbankan meliputi 27 Bank Pembangunan Daerah dan 212 Bank Perkreditan Rakyat milik Pemda; 389 BUMD Air Minum; serta lebih dari 458 BUMD Aneka Usaha. Adapun jumlah total aset BUMD sebesar Rp899,3 triliun, ekuitas Rp236,5 triliun, laba Rp29,5 triliun, dan jumlah dividen Rp13,02 triliun.

Berdasarkan data tersebut, Hendriwan menekankan pentingnya menjaga kredibilitas, kepercayaan pengemban penyertaan modal daerah, dan nama baik. BUMD juga perlu mewaspadai dan memitigasi risiko pada sektor asuransi, suap dan gratifikasi, kredit fiktif, pengadaan barang dan jasa, serta fee penempatan dana. Hal ini penting agar terciptanya BUMD yang terpercaya, bersih, dan good corporate governance.

“Saya mengharapkan agar kita dapat melanjutkan dan meningkatkan komitmen bersama untuk menjadikan BUMD serta mengembalikan fungsinya sebagai lokomotif penggerak pertumbuhan perekonomian daerah,” ujar Hendriwan.

Sementara itu, Direktur BUMD, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan Barang Milik Daerah (BMD) Yudia Ramli menegaskan pentingnya melakukan berbagai strategi untuk mewujudkan BUMD yang kompetitif, berdaya saing, dan sehat. Strategi itu di antaranya penguatan kebijakan dan pelaksanaan BUMD; penguatan permodalan; serta komitmen Pemda dan DPRD sebagai pemegang saham pengendali untuk memberdayagunakan BUMD-nya secara profesional sebagai sarana pelayanan publik yang mandiri.

Strategi lainnya yakni melakukan pembinaan dan pengawasan oleh pemangku kepentingan; membangun sinergisitas BUMD; dikelola oleh pengurus yang andal dan profesional; memperkuat kapasitas sumber daya manusia secara berkesinambungan dan berjenjang; fokus pada bisnis utama melayani publik, memperoleh laba, dan memenuhi skala ekonomi; dinamis dan tidak birokratis; inovatif; menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, seperti penerapan manajemen risiko; serta memperkuat sektor produktif dan memberdayakan UMKM.

Berita Terkait

Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Horor Dolar Menerkam Keamanan Indonesia
DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan
Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM
Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:42 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Horor Dolar Menerkam Keamanan Indonesia

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:00 WIB

DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:21 WIB

Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:03 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:55 WIB

Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 03:28 WIB

Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:34 WIB

Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:29 WIB

Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

Berita Terbaru