Tim Prabowo-Gibran: Dalil Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Salah Kamar

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 2 April 2024 - 08:14 WIB

50437 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA  – Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (Paslon) Nomor Urut 03 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengatakan, dalil permohonan Paslon Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar (Pemohon Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024) maupun Paslon Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD (Pemohon Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024) dalam permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) salah kamar. Misalnya saja terkait pencalonan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Paslon 03 Gibran Rakabuming Raka yang seharusnya dipersoalkan pada tahapan awal Pemilu 2024, bukan di MK. “Ini sebenarnya perkara salah kamar sebenarnya, bahwa yang dijelaskan itu pertama-tama mengenai pencalonan Gibran Raakabuming Raka, ini kan sebenarnya sudah lama kenapa baru sekarang,” ujar kuasa hukum Prabowo-Gibran, Yakub Hasibuan dalam keterangan pers usai sidang dengan agenda penyampaian jawaban KPU (Termohon), Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada Kamis (28/3/2024) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. Sidang sempat diskors pada pukul 16.34 WIB untuk persiapan berbuka puasa dan sidang dilanjutkan pada 19.30 WIB. Yakub yang juga anak dari Otto Hasibuan ini melanjutkan, dalil Pemohon mengenai bantuan sosial (bansos) juga tidak relevan. Menurut dia, pemberian bansos dari pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak ada hubungannya dengan kenaikan suara Paslon 02. Kuasa hukum Prabowo-Gibran lainnya, Yuri Kemal Fadlullah menuturkan, MK bukan forum untuk mendiskualifikasi pasangan calon presiden. Dia juga mengatakan, dalil Paslon Ganjar-Mahfud yang menyatakan Paslon 03 memperoleh nol suara juga tidak beralasan. “Apakah bisa Mahkamah Konstitusi itu menegasikan seluruh perolehan suara 90 juta lebih,” kata Yuri yang juga anak dari Yusril Ihza Mahendra. Yusril maupun Otto berada di barisan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran. Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) selaku Termohon memberikan jawaban atas permohonan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dalam perkara PHPU Presiden. Menurut kuasa hukum KPU, Hifdzil Alim, Paslon Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Paslon Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD tidak mempersoalkan perselisihan hasil suara dalam permohonan PHPU Presiden. “Jadi, Pemohon (Paslon) Nomor Urut 01 sama Nomor Urut 03 itu tidak sama sekali mendalilkan perselisihasi hasil suara,” ujar Hifdzil dalam konferensi pers. Hidzil melanjutkan, Pemohon Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 justru mempersoalkan pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), yang bukan kewenangan MK, melainkan kewenangan Bawaslu. Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, KPU meminta kepada MK agar Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tetap sah dan berlaku. “KPU sebagai Termohon dalam permohonannya memohon kepada Mahkamah Konstitusi bahwa SK KPU Nomor 360 Tahun 2024 tanggal 20 Maret 2024 dinyatakan benar dan sah tetap berlaku,” tutur Hasyim.

Baca Juga :  Usut Kasus Panji Gumilang, Bareskrim Polri Periksa MUI dan Kemenag

HUMAS MKRI

Baca Juga :  Sangat Penting! Berikut surat konfirmasi dr. Tunggul P. Sihombing, MHA ke PN Jakarta Pusat

Berita Terkait

Kali Ini Srikandi Cantik : Cafe Burjumpe di Penuhi Pendukung Gaesss
AKBP Agus Bahari Pimpin Apel Sertijab di Polres Dairi
AMAN JARUM Satukan Gayo Serumpun buka akses lesten gayo lues – Polo tige Aceh Temiang
Jerry Massie : Pemerintahan Prabowo Sebaiknya tak Perlu Pakai Influencer dan Buzzer
Tokoh LSM, Paparkan Kinerja Pemerintah Aceh Dan Pemerintah Daerah Kabupaten Gayo Lues Juga Banyak Melakukan Pembangunan Rumah Layak Huni
Usai Peresmian, Presiden Joko Widodo Temui Bara JP Sumut Di Bandara Kualanamu Deli Serdang
DPRK Anggota Partai Golkar Gayo Lues Silaturrahmi di Desa Agusen
PTPI Menyelenggarakan Forum Teknik Pelayanan Kesehatan INAHEF 2024, Layani Gratis 9 Penyakit Utama

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 00:07 WIB

Sejumlah Elemen Masyarakat Kembali Mendeklarasikan Diri Sebagai Relawan Pemenangan TAGAR

Senin, 7 Oktober 2024 - 17:35 WIB

Dewan Pimpinan Pusat Partai PKB Tetapkan Guntur Alamsyah Sebagai Pimpinan Dewan

Minggu, 6 Oktober 2024 - 21:20 WIB

Tagore-Armia Sampaikan Visi dan Misi Dihadapan Relawan Kitepe Tagar Kecamatan Timang Gajah

Minggu, 6 Oktober 2024 - 09:31 WIB

Kadisbudpar Aceh Pembohong!

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 23:17 WIB

Temu Kangen Tagore-Armia Sambangi Kemukiman Pilar Jaya Kecamatan Permata

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 05:34 WIB

Kendati Diguyur Hujan, Masyarakat Karang Rejo Tetap Gelar Pertemuan Bersama TAGAR

Jumat, 4 Oktober 2024 - 12:47 WIB

Ribuan Anggota Koperasi Bahtera Pondok Baru Siap Menangkan Pasangan Tagore-Armia

Jumat, 4 Oktober 2024 - 05:56 WIB

Kapolda Aceh Terima Audiensi OJK, Ini Pembahasannya

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Pembayaran Tulah Kute Akan Dibayarkan Untuk Juni

Selasa, 8 Okt 2024 - 12:59 WIB